Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Water Park & Bukit Podang Residence

PT Bumi Griya Bersama Langgar Rekomendasi ?
Kediri, HAPRA Indonesia -  Dari  surat rekomendasi dari Pemerintah kabupaten Kediri tersebut ada point yang pada intinya pemohon atau yang mengerjakan pembangunan Water Park tersebut jelas-jelas di sebutkan pemohon tidak di perbolehkan melaksanakan aktifitas sebelum mendapatkan rekomendasi pemanfaatan  ruang serta perijinan lainnya.
Jadi sebenarnya Pemohon dalam hal ini PT Bumi Griya Bersama telah melanggar surat rekomendasi tersebut di poin tersebut diatas, karena belum adanya rekomendasi terkait Amdal tetapi sudah melakukan pengerjaan pembangunan Water park tersebut.
Di sisi lain pihak Pemkab Kediri pada saat era Bupati Sutrisno dengan berani telah mengeluarkan atau merekomendasikan pembangunan Water park tersebut meski Amdal dari Pemerintah Provinsi belum ada.
Belum lagi dalam surat rekomendasi yang di buat oleh Pemkab Kediri sendiri kepada PT yang melakukan pembangunan Water Park, dalam surat rekomendasi tersebut berisi 20 point tentang hal hal atau syarat yang harus di penuhi oleh pihak PT yang akan membangun Water Park tersebut.
Dari 20 point isi rekomendasi tersebut antara lain memuat peraturan berisikan tentang tata ruang wilayah, tentang kemiringan tanah yang harus di sesuaikan dengan kondur tanah, pembangunan tersebut tidak merusak ekosistim lingkungan dan di larang melakukan pemotongan dan pengerukan lahan.
Di isi rekomendasi tersebut juga memuat pembagunan water park dan perumahan dengan fasilitas pendukungnya di wajibkan memenuhi persyaratan kehandalan dan laik fungsi bangunan, pembangunan water park dan perumahan di haruskan adanya ruang terbuka hijau, dan sumur sumur resapan dan masih banyak lagi isi rekomendasi yang lain.
Dan dari kasus peludahan yang dilakukan oleh Polmas  desa Pagung terhadap Kades Pagung beberapa waktu yang lalu merupakan indikasi kuat bahwa kasus tanah terkait Water Park masih dalam permasalahan khususnya terkait ijin IMB dan HO, belum lagi masalah tanah bengkok milik perangkat yang menurut sumber sekarang tidak bisa teraliri air karena pembangunan Water park tersebut.
Menurut nara sumber permasalahan tersebut adalah batas tanah milik beberapa Warga yang berbatasan langsung dengan proyek Water Park, yang di duga “terserobot” oleh pihak Proyek water park.
Dan permasalahan yang lain adalah tanah bengkok milik sekretaris desa dan salah seorang perangkat yang berada di dekat water park yang kesulitan mendapatkan pengairan karena akses jalan air yang mungkin tertutup oleh aktifitas pengurukan tanah yang sekarang sedang di kerjakan.  (C@HYO).

Berita Terkait :
01. Izin Amdal Mega Proyek Diselimuti Kabut  

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA