Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Rekomendasi Sudah Ada, Izin AMDAL Belum Turun

Proyek Water Park & Bukit Podang Residence
Dugaan makin kuat terbukti meski belum berijin tetap saja pembagunan Water Park jalan terus, tentu hal itu sudah di prediksi oleh banyak pihak, sumber pejabat dan Anggota Dewan mengarah bahwa proyek Water Park dan Bukit Podang Residence adalah pemilik orang paling berkuasa di Kabupaten Kediri adalah bukan isapan jempol semata.   
Kediri,HAPRA  Indonesia - Dari hasil penelusuran dan investigasi yang berhasil dihimpun oleh HAPRA dari berbagai sumber. Ternyata penajuan permo honan ijin / rekomendasi yang berbunyi pemanfaatan ruang untuk pem- bangunan Water Park dan perumahan dengan fasilitas pendukungnya ke Pemerintah Kabupaten Kediri diajukan pada tanggal 21 Januari 2009 yang lalu.
    Kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Kediri pada saat era Bupati Sutrisno telah mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan Pembangunan Water Park dan Bukit Podang Residence pada tanggal 11 bulan 6 tahun 2010.
    Pemohon Proyek Water Park dan Bukit Podang Residence tersebut adalah Bumi Griya Bersama yang beralamat di jalan Panji no 64 Sidomulyo Kecamatan Semen.
    Hal itu tertuang di nomor 050/108/418.60/2009. tertanggal 11 bulan 6 tahun 2009 atas nama Bupati Kediri dan di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri H Supoyo SH MSI.
    Sedangkan rekomendasi pembangunan Mega Proyek tersebut di perkuat oleh surat keputusan Bupati Kediri  tertanggal 18/9/2009 dengan nomor 188.45/278/418.32/2009.
    Bupati Kediri pada saat itu tertanda Sutrisno dengan salinan aslinya atas nama Sekretaris Daerah, Asisten  Administrasi umum dan ditanda tangani oleh Kepala Bagian hukum Eko Sujatmiko SH MM.
    Seperti di ketahui  ijin Amdal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur  belum turun.
    Tetapi anehnya pihak Pemerintah Kabupaten Kediri telah lebih dulu mengeluarkan mereko- mendasi atas pemba ngunan Water Park dan Bukit Podang Residence.
    Bahkan berita terakhir pembangunan tersebut belum di lengkapi ijin IMB dan HO apalagi Amdal.(C@HYO).

Berita Terkait :
01. Izin Amdal Mega Proyek Diselimuti Kabut
02. Lahan Gumul Paradise Island Milik Siapa
03. Pembangunan Water Park Pagung Tanak Ganti Dibuat Bancaan ?
04. Water Park & Bukit Podang Residence Rekomendasi Sudah Ada, Izin AMDAL Belum Turun

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA