Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Enaknya 'Keruk' Bumi Kediri

Reklamasi Oke, Bencana Siapa Peduli
Kediri,HAPRA Indonesia - Banyaknya penambangan liar di Kabupaten Kediri akhir-akhir ini sunguh sangat mere- sahkan, bahkan bisa dibilang sudah dalam batas ambang kerusakan ekosistem lingkungan hidup.
    Para pengusaha tambang dengan dalih reklamasi lahan tandus dengan seenaknya menge- ruk keuntungan pribadi tanpa mem- pedulikan dampak yang ditimbul- kan.
    Hal tersebut terlihat beberapa bekas galian tambang yang ditingalkan.
    Kebanyakan para penam bang, setelah selesai mengambil pasir maupun batu akan mening- galkan lokasi yang sudah tidak berguna bagi mereka.
    Sehingga selain dapat merus- ak lingkungan juga memba- hayakan penduduk sekitar dan penguna jalan.
    Bekas galian alat berat (excavator) yang ada di wilayah Desa Sumberjo, Desa Kempleng Kec. Purwoasri dan beberapa desa lainya, terhitung lebih dari puluhan bekas galian yang tidak di relokasi dengan baik.
    Kawasan lain yang senasib ada di Kecamatan Kunjang, Papar, Puncu, Plosoklaten.
    Juga terjadi di Banyakan, serta Kandat dan beberapa kecamatan lain di Kabu paten Kediri.
    Lubang bekas pengalian tersebut bahkan pernah memakan korban jiwa. tak tanggung tanggung 4 nyawa sekaligus melayang di areal bekas penambangan mekanik yang di tinggalkan oleh penambang yang berada di Desa Tiron Keca- matan Banyakan.
    Beberapa LSM yang ter- gabung dalam aliansi peduli lingkungan hidup seperti halnya LSM FOKUS, LSM LEPAS, LSM PUMMA, beberapa kali menga- jukan keberatan kepada beberapa Satker yang memiliki kebijakan dalam hal peraturan daerah.
    Namun selama ini tampaknya belum ditanggapi secara serius.
    Ketua LSM FOKUS,  Choirud -
din Cmbs mengatakan "Mereka yang tidak mengikuti peraturan pemerintah sudah sepantasnya di- sebut penjahat lingkungan, dan jangan sampai diberi ijin pengalian" Ujarnya
    Ditambahkan Choiruddin. "Apabila pengusaha terbukti tidak melakukan reklamasi seperti kes- epakatan semula.
    Begitu juga dengan para penjabat pembuat komitmen yang melangar, kami akan serius untuk melaporlan hingga Kementrian HAM dan lingkungan hidup" Ujarnya
    Lain halnya komentar Toro, ketua LSM PUMMA. Toro menga- takan "Saya sangat sependapat dengan teman teman LSM Peduli lingkungan, namun alangkah baik- nya para Dewan segera turun tang- an dalam hal pembenahan peraturan daerah tentang lingkung- an lebih mengena, terlebih pada bekas lobang yang ditingalkan begi- tu saja oleh para pengusaha" Ujarnya
    Toro menambahkan, "Itu seharusnya sudah menjadi urusan dan kwajiban pemerintah daerah dalam hal ini satker pemberi ijin galian untuk berkwajiban merekla- masi sebab pembuat kebijakan atau pemberi ijin yang seharusnya mem- beri sangsi terhadap meraka, na- mun sepertinya tidak pernah dilaku- kan" dengan nada serius.
    Masih menurut Toro, "Bahkan bila perlu para pengusaha yang tidak mereklamasi bekas galian yang telah diambil, bila perlu penjarakan saja penjahat penjahat lingkungan tersebut" Paparnya.
    Sementara itu menurut Suryanto BD ketua LSM LEPAS, menyarankan untuk menyeleksi se- cara ketat para pengusaha yang akan melakukan ijin dengan dalih reklamasi yaitu dengan penan- datanganan MOU dengan melibat- kan fihak kepolisian, dengan mak- sud apabila terjadi pembiaran pada lokasi bekas pengalian langsung masuk DPO dan daftar hitam seba- gai penjahat lingkungan.(Din/lin/luh)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA