Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Izin Amdal Mega Proyek Diselimuti Kabut

Kediri, HAPRA Indonesia -  Dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Mega proyek Water Park Pagung dan Bukit Podang Resident di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Jawa Timur satu persatu mulai terungkap.
    Selain batas tanah milik beberapa warga yang terserobot mega proyek Water Park dan bengkok sawah milik perangkat Desa Pagung yang berada di dekat lokasi pembangunan Water Park dan kesulitan mendapatkan pengairan sawah bengkoknya karena adanya pembagunan Water Park dan diduga mennganggu sistem pengairan.
    Menurut sumber dari HAPRA, diatas megaproyek tersebut bengkok desa milik Kepala Desa Pagung ikut 'terserobot' dalam Proyek tersebut.
    Menurut sumber bengkok milik Kades Pagung Supani tersebut “terserobot” hingga 5 hektar, sedangkan mega proyek Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence secara keseluruhan seluas 50 hektar.
Masih menurut nara sumber media ini yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bengkok kepala Desa Pagung yang digunakan untuk Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence, tentu hal inilah yang menarik karena proses dari tukar guling bengkok tersebut tidak jelas.
    Sementara itu Supani Kepala Desa Pagung saat ditemui media ini dan ditanya terkait Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence yang pembangunanya berada di wilayahnya, Supani selalu bungkam.
    Supani dengan tersenyum selalu mengatakan kalau bertanya terkait Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence untuk bertanya ke Camat Semen,
    “Tanyakan pada Pak Camat saja, saya hanya orang kecil dan hanya bawahan” Kata Supani sambil tersenyum.
Selebihnya Supani mengatakan bahwa posisinya di Mega Proyek Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence sebagai ketua tim untuk wakil dari desa, namun Supani enggan menyebutkan apa tugasnya.
    Ditambahkan oleh Supani dan mengatakan “Segala sesuatu yang terkait water park, silahkan bertanya ke Pak Camat Semen” ujarnya. Sedangkan  itu terkait permasalahan izin Amdal dari Water Park dan Bukit Podang Residence dan tukar guling bengkok Desa Pagung masih belum misterius.
    Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Ir Didi Eko Tjahyono MM, masih saja sulit untuk di temui di kantornya, staffnya selalu menga- takan kalau bosnya tersebut sedang dinas luar.
    Ketika HAPRA mencoba menghubungi ponselnya namun sayang baik di telpon maupun di hubungi melalui pesan singkat berulang ulang selalu tidak di balas.
    HAPRA kembali mendatangi kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri yang kantornya berada di belakang kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri, akhirnya diterima oleh Ahmad Syaifuddin Kepala Tata Usaha Lingkungan hidup Kabupaten Kediri.
    Menurut Ahmad Syaifuddin, Izin Amdal Water Park dan bukit Pagung Residence sudah keluar, “Izinnya sudah keluar, tetapi bukan sini (Dinas Lingkungan Hidup Kab Kediri red) yang mengeluarkan, izin itu Dinas Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan, disini yang merekomdasikan” terangnya.
    Lebih lanjut Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Kediri hanya berkapasitas melakukan pengajukan atau koreksi yang kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi JawaT yang akan mengeluarkan izin Amdalnya.
    Ahmad juga mengatakan “Kapan hari kepala Desa Pagung ke Surabaya bersama beberapa orang dari Pemkab Kediri untuk presentasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
    Untuk keperluan izin Amdal tersebut. Sekarang khan pem- bangunannya sudah berjalan terus, berarti izinnya sudah turun” tandas- nya.
    Ditempat terpisah hal senada di katakan oleh Joko suskiono kepala Pelayanan Perizinan terpadu (KPPT) kepada HAPRA menjelaskan bahwa izin untuk Water Park saja yang sudah turun, sedangkan Bukit Podang Residence belum ada, soalnya khan belum ada bangunanya” Tutur Joko.
    Joko Suskiono mengungkapkan bahwa Izin Water Park izin Amdalnya sudah keluar tetapi bukan dari pihanya (KPPT red), “Izinnya langsung dari Bupati, Bupati yang tanda tangan” Ungkap Joko.
    Kenapa bupati? Joko menjelaskan kenapa Izinnya langsung Bupati, Joko beralasan karena nilai restribusi dari Water Park akan besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Kediri.
    Sedangkan Camat Semen Arif Gunawan sampai berita ini di tulis belum juga dapat di konfirmasi, "Pak Camat sedang di lapangan" Kata Salah satu staff kepada.
    Sementara itu Plt Kepala bagian Humas dan Protokuler Kabupaten Kediri Edhi Purwanto SH ketika di konfirmasi juga membenarkan akan sudah turunnya Amdal untuk Water Park namun agak berbeda dengan keterangan Joko Suskiono Kepala KPPT.
    Menurut Edhi Purwanto Izin Amdal untuk Water Park Sudah turun, Edhi menjelaskan “bahwa Izin Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence merupakan satu paket dan amda sudah turun dari Gubernur Jawa Timur.
    Dikatakan Edhi, turunnya izin Amdal melalui kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur dengan nomor P2T/8/17.01/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010” Tegas Edhi.
    Hal berbeda di katakan oleh Suryanto Karyawan dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metro (Mediasi Teropong Rakyat Otonom),
Sebuah LSM yang concent dengan masalah Lingkungan Hidup.
    Menurut Suryanto kepada HAPRA yang di konfirmasi lewat ponsel mengatakan bahwa Izin Amdal untuk Water Park Pagung dan Bukit Podang Residence belum ada.
    Suryanto melalui ponselnya mengaku dirinya sudah mengecek langsung ke Dinas Provinsi Jawa Timur dan dari situ di ketahui bahwa Izin Amdal tersebut belum ada sampai sekarang.
    Lebih lanjut Suryanto mengatakan, ”Saya telah mengecek langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jawa Timur.
    Bahwa izin Amdal untuk Water park Pagung dan Bukit Podang Residence belum ada" ucapnya.
    Surtanto menambahkan "Saya telah menghubungi Rahmad Widodo selaku staff dari Dinas Lingkungan Provinsi yang mene- rangkan bahwa izin Amdal belum ada” kata Suryanto karyawan menirukan Rahmad Widodo.
    Bahkan menurut Suryanto pembangunan proyek Water Park Pagung dan Bukit Resident harus dihentikan, sebelum izin Amdalnya turun,”
    Pembangunan harus di hentikan dulu karena izin HO dan IMB belum ada” Pungkas Suryanto.
    Menurut informasi yang diperoleh HAPRA, juga mendapatkan informasi dari dalam kalangan anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur bahwa izin Amdal Water Park Pagung dan Bukit Podang Residen- ce belum ada izinnya.
    Sementara itu dari pantauan  di lapangan dan informasi yang berhasil di himpun dari berbagai sumber, disekitar lokasi rencana proyek pembangunan Water Park saat ini penggalian tanah untuk pondasi, dan pembangunan terus berjalan.
    Menurut sumber saat ini Kepala Desa Pagung Supani menjadi ketua tim mewakili desa, sedangkan pimpinan proyek di pegang oleh Sekretaris Desa Pagung Purnomo.
    Tetapi pelaksana harian di laukakan oleh Kepala dusun Pagung Sukarni yang sehari hari datang ke lokasi proyek kata sumber.
    Nara sumber HAPRA juga mengatakan bahwa nilai dari proyek Water Park Pagung dan Bukit Podang residence adalah senilai Rp 500 Milliar.
    Dalam jangka 5 tahun ke depan, dan nantinya Bukit Podang Residence akan berisi perumahan mewah dengan 1200 unit rumah mewah, yang perunitnya ada yang senilai 1 Milliar.  (C@HYO).
 Berita Terkait :

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA