Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Temuan : SK Ganda. Pengangkatan Kepala Sekolah

Kediri,HAPRA Indonesia - Penemuan bukti salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Kediri nomor: 821.2/ 123/418.64/2009 tentang pemindahan dan penugasan guru sebagai kepala sekolah Pertanian Pembangunan Kabupa- ten Kediri bakal menjadi PR untuk KPK dalam memberantas korupsi.
    Keberadaan SK bupati yang di duga kuat ganda tersebut, sangat berpotensi merugikan nega- ra. SK Ganda tersebut sama-sama mendapat persetujuan Baperjakat pada berita acara no : 821.2/26/418.64.2009 tanggal 25 mei 2009 tentang Penugasan guru sebaga Kepala sekolah Pertanian Pembangunan Kabupaten Kediri.
    SK yang diduga ganda ter- sebut di tandatagani Bupati Kediri Ir H Sutrisno. Hanya perbedaan kedua SK tersebut terletak pada Golongan ruang/pangkat beserta gaji.
    Pada SK pertama tertulis Nama Suwarno Nyoto.SPd Nip .196204011985121002 dengan pangkat/golongan ruang Penata (III/c ).
    Tertera dalam SK, jabatan Suwarno sebagai guru Dewasa DPK pada SMK 17 Pare Kabupaten Kediri dipindahkan jadi guru DPK pada sekolah Pertanian Pembangu nan Kabupaten Kediri dan diberi tu- gas tambahan.
    Tugasnya disebut sebagai Kasek Perta nian Pembangu nan Kabupaten Kediri dengan gaji Rp 570 ribu, tertanggal 01-06-200.
    Sedang pada SK yang Ke dua tertulis dengan Nama dan Nip yang sama (Suwarno Nyoto.SPd).
    Perbedaanya terletak pada kepangkatan, jabatan dan gaji/tunja ngan.
    Bila pada SK pertama Suwarno berpangkat / golongan (III/C) maka pada SK ke dua Suwarno sudah naik ke posisi Pembina (IV/a) begitu juga dengan gaji yang harus dierimanya.
    Di Sk pertam Rp.570 ribu pada SK ke dua bertambah menjadi Rp 640 ribu
    Kelompok Koerom LSM Peduli Pendidikan Bj Karnelly menyatakan akan terus melakukan gerakan dalam mengungkap kasus tersebut, menurutnya diduga masih banyak SK lain yang
    Masih menurut Karnely, "Potessi kerugian negara dari contoh satu kasus ini saja sudah ratusan juta.Coba dihitung bila setiap bulan Suwarno menerima gaji dobel selama bertahun tahun, berapa kerugian negara" Tandas- nya
    Ditambahkan oleh Karnely, "Belum lagi SK ganda lainya yang diduga masih ada dan mungkin banyak, menurut sumber orang dalam, dulu jaman bupati Sutrisno beberapa memang dibikinkan SK dobel, yang mana dari gaji pada SK yang satunya masuk ke kantong beliau" tandasnnya.
    Dari telusur jejak HAPRA, dari Kantor Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri dinyatakan kepangkatan yang sah dari Suwarno Nyoto adalah golongan (III/C), sehingga sudah selayaknya dan patut diduga adanya suatu permainan.
    Begitu juga dengan pengarah pada penerbitan KS abu-abu/abal-abal, dengan potensi keru gian negara pembaya- ran gaji dobel sejak 2009, itupun baru satu yang ketahuan. Apalagi sekarang jamanya Kasek yang di PLT.
    Dengan demikian, Kasek belum berhak menentukan keputu- san definitif dari lemba- ga yang dipimpimya, sehinngaa muaranya tetap sama yaitu segala keputusan masih dipegang langsung oleh Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten kediri.
    Di lain waktu, Bahtiar anggota komisi D DPRD Kab Kediri kepada HAPRA yang melakukan telusri jejak terkait SK ganda tersebut, menuturkan, "Suwarno Nyoto seharusnya dipecat dari jabatanta sebagai kepala sekolah" Ujarnya.
    Bahtiar menambahkan bahwa dirinya sebagai anggota komisi yang membidangi pendidikan, mengangap Suwarno Nyoto sudah tidak layak untuk memimpin lembaga sekolah tersebut,bigitu juga dengan si pembuat SK yang mengatasnamakan Bupati.
    Ditandaskan Bahtiar "Seharusnya merekalah yang lebih dahulu disalahkan" Ujarnya
    Ditambahkan "Pekerjaan begitu saja tidak pecus, lantas apa yang mereka kerjakan sehari hari,apakah mereka hanya menanti jam untuk pulang". kata Bahtiar dengan sinis.
    Sementara itu, Hasyim ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa pihaknya sudah memangil Suwarno Nyoto beserta pihak-pihak yang berhubungan dengan hal tersebut.
    Hasyim juga mengatakan bahwa setelah diteliti dari beberapa kasus yang dilakukan Suwarno, Komisi D telah merekomendasikan agar Suwarno dipecat dari Korp Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kediri.
    sementara itu Plt Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Kediri Edi purwanto, SH, saat di konfirmasi di pendopo terkait SK ganda suwarno, Edi mengatakan kepada hapra "nanti saya ceknya di lapangan,saya belum tau pasti kebenaran mengenai SK ganda yang benar", setelah selang beberapa saat edi konfirmasi kepada hapra lewat telpon menegaskan bahwa yang benar yaitu PANGKAT/GOL. RUANG : penata ( III/c ).(Luh/Li/Di)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA