Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Sabtu, 19 November 2011

Surat Tilang Warna Biru Bukan Merah

Hampir bisa dipastikan jika pengemudi kendaraan bermotor dari roda dua hingga empat dan lebih jika kepergok petugas kepolisian kerena melanggar perarutan lalu lintas bakal ditilang dan memperoleh surat tilang warna merah.
    Dari pantauan Hapra Indonesia Media Group, sangat jarang dijumpai pelanggar yang kena tilang memperoleh surat tilang (slip) berwarna biru, mayoritas mendapat lembaran kertas berwarna merah untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan setempat.
    Dalam proses, rata-rata setelah seseorang kena tilang petugas, untuk memperoleh STNK miliknya yang disita petugas sebagai barang bukti di kantor pengadilan setempat dan membayar denda, waktunya adalah dua minggu setelah kena tilang.
    Itupun terkadang datang dengan tangan hampa karena berkas belum diserahkan pihak kepolisian ke pengadilan setempat, sehingga pengemudi harus mendatangi kantor kepolisian menanyakan kelanjutan perkara tilang untuk memperoleh surat suratnya yang di sita dan bisa diperoleh dengan membayar denda.
    Lingkaran setan akibat kena tilang, seharusnya bisa dilakukan secara praktis dan bisa memperoleh surat-surat kendaraan yang disita dengan terlebih dahulu membayar denda.
    Bahkan jika pada hari kerja dan kena tilang pagi, setelah diurus siangnya sudah bisa diambil surat-surat yang ditahan dengan membayar denda terlebih dahulu jika pelanggar memperoleh surat tilang berwarna biru dan bukan slip berwarna merah.
    Surat tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Dengan slip tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti disidang. Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI.
    Bukti setoran biaya denda ke BRI setempat dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM tanpa harus membayar lagi untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan sebagai barang bukti pelanggaran.
    Namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, dapat meminta slip merah agar dapat membela diri di pengadilan melalui sidang dan akan diputuskan bersalah atau tidak, jika terbukti bersalah maka pelanggar wajib membayar dendanya dan jika membuktikan dalam sidang dirinya tidak bersalah maka surat-surat yang ditahan harus dikembalikan tanpa membayar denda.
    Saat ini, kebanyakan pelanggar datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda untuk mendapatkan surat-suratnya yang ditahan oleh pihak kepolisian karena beranggapan bahwa surat tilang warnanya merah dan jarang diberi surat tilang warna biru oleh petugas.
    Pemberian surat tilang warna merah, seakan-akan telah menjadi kebiasaan dan setiap terjadi pelanggaran dan kena tilang, surat yang diberikan selalu berwarna merah. Hal ini karena kurangnya sosialisasi tentang sistim tilang kepada masyarakat.
    Tindakan kita, jika kena tilang dan mengakui telah melakukan pelanggaran mintalah surat tilang (slip) berwarna biru dan jangan mau diberi slip warna merah. Dengan surat tilang warna biru, pembayaran langsung ke Bank yang ditunjuk (BRI).
    Dengan membayar denda tilang melalui bank, dana yang disetorkan secara otomatis langsung masuk ke kas negara dan waktu yang dibutuhkan jauh lebih singkat tidak harus menunggu selama dua minggu dan buang-buang waktu. .(Tim HI-net)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA