Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 11 Mei 2012

Derita Petani Jagung :

 Petani Sandra Mobil Untuk Makan

Kediri | Hapra Indonesia - Sebenarnya berbagai program baik oleh Pemerintah maupun swasta yang diperuntukkan pada masyarakat petani pada umumnya bagus dan mengiurkan.namun ada kalanya benar benar terlaksana dengan baik dan berakir  membahagiakan petani ( hapy and) ada juga sebagian petani hanya menerima” and “ nya saja tanpa embel embel “happy”.
    Sebagai contoh program penanaman jagung pembibitan oleh salah satu perusahaan besar bertaraf  Nasional bahkan Asia  sebut saja PT As, yang terjadi di daerah kec.Puncu Kabupaten Kediri.
    Lahan subur gemah ripah loh jinawi ( sangat subur) dengan masyarakat yang santun dan antusias mengikuti berbagai pembinaan dan pelatihan penanaman jagung dari perusahaan dengan harapan panen melimpah harga tinggi karena petani dijanjikan dengan kontrak harga gelondong basah di beli diatas harga jagung pipil kering dengan perjanjian di depan atau sebelum tanam.
    Kepercayaan  petani  terhadap perusahaan semakin kuat saat disosialisasikan bahwa benih yang akan ditanam diberikan oleh perusahaan dengan Cuma Cuma alias gratis tis tis, belum lagi petani dimanjakan dengan pinjaman uang untuk membeli pupuk.maka tidak heran bila perusahaan swasta tersebut dapat mengandeng petani hingga ber puluh puluh hektar tanpa kesulitan dan para petani pun dengan semangat perjuangan 45  mengarap lahan tanpa kenal lelah,
    Namun hal yang sangat mengiurkan tersebut nampaknya segera berakhir di saat panen tiba, yang mana hasil panen yang diharapkan petani selama beberapa bulan harus kandas.di mana kesepakatan antara perusahaan dan petani dalam hal pembayaran yang tertuang dalam nota kesepahaman antara petani dan perusahaan besar PT As yang  di wakili Bdn, tertuang bahwa pembayaran dilakukan maksimal  4 hari setelah panen.
    Namun kenyataanya sudah hampir satu bulan petani belum mendapatkan hak nya,sedangkan barang/jagung hasil panen sudah di angkut ke perusahaan.
    Bayangkan bila mereka hanya mempunyai jagung saja untuk di konsumsi sehari hari niscaya masyarakat sini banyak yang kelaparan mas,nunggu uang dari perusahaan.ujar joyo petani setempat mengerutu.
    Usut punya usut  ada dugaan persaingan dari orang dalam/ para oknum perusahaan yang bermain,maklum lah pak,perusahaan PT As yang bertaraf Nasional bahkan Asia,wajar bila ada persaingan orang dalam,namun  pada dasarnya pembayaran dari perusahaan sudah terjadi bahkan maksimal 2 minggu setelah barang di kirim pasti sudah cair. ujar sumber PT As kepada Hapra.
    Dari situasi tersebut para pemimpin kelompok  segera melakukan koordinasi dengan para anggota hingga membuahkan hasil berupa kesepakatan menahan sementara 4 unit mobil truk  pengangkut jagung milik perusahaan sebagai jaminan.karena sudah hampir 200 Ton jagung di bawa ke PT As belum ada kabarnya.
    Sedangkan Bdn (47 th) pengusaha asal Jombang yang seharusnya sangat bertanggung jawab terhadap jagung tersebut justru malah tidak ada kabarnya.
    Ponselnya di matikan mas,salah satu pengurus menjelaskan pada Hapra.ditambahkan, namun beberapa hari kemudian utusan perusahaan (Mkl)yang tak lain atasan dari Bdn menukar 4 unit truk tersebut dengan 1 unit mobil kijang serta dengan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan satu mingu ke depan.namun  Mkl yang mewakili perusahaan PT As pun juga ingkar janji.
    Saat hari pembayaran yang di janjikan Mkl diingkari,beberpa perwakilan petani yang di dampingi Komunitas LSM  (LSM Fokus,LSM Lepas, LSM Lintas Dewan) sepakat untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum dan berkoordinasi dengan  polres Kediri.
    Mengetahui kesungguhan petani dalam memperjuangkan haknya, pihak perusahaan PT As meminta untuk dilakukan pertemuan sekali lagi demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan petani juga nama baik perusahaan yang selama ini di jaga dengan ketat.  
    Dari beberapa pertemuan antara perwakilan petani dan perusahaan yang sempat di ikuti team hapra di peroleh kesepakatan pembayaran ke petani dilakukan beberapa tahab.
    Niat baik perusahaan yang tidak jadi ngemplang hasil keringat ratusan petani tersebut di sambut baik. Bahkan sebenarnya sebagian besar petani masih berharap perusahaan tersebut masih mau membina kerjasama yang baik dengan mereka,namun dengan syarat jangan merugikan petani seperti ini ujar Eko salah satu perwakilan petani jagung Desa Satak.     Kami membuka ruang seluas luasnya untuk para investor dan perusahaan yang ingin bekerja sama. kami sediakan lahan dan masyarakat pengarap.
    Saat di tanya berapa luasan lahan yang ada di daerahnya eko mengatakan terserah yang di minta perusahaan/investor.untuk lahan di daerah saya kurang lebih 1500 H, padahal masih ada 18 kelompok/daerah yang potensinya kurang lebih sama.jadi tergantung seberapa besar kekuatan dan minat mereka kita siap tandasnya.

Lain ladang lain belalang,!!!

Dari permasalahan tersebut diatas  Team Hapra tergelitik untuk menelusuri lebih dalam tetntang petani jagung di beberapa daerah.dengan mengumpulkan berbagai informasi dan laporan warga.
    Diperoleh data  ternyata masih ada  tanaman jagung dengan problem yang sama di daerah Kecamatan Puncu, ada beberapa petak lahan tempat penanaman Jagung pembenihan dengan perusahaan yang sama (PT.As) namun agen berbeda ( BG 30Th).
    Di temukan berbagai perbedaan mendasar antara lain harga ke petani yang bervariasi juga bibit dari perusahaan di jual ke petani dengan harga 15.000 s/d 20.000 per kg dengan cara pembayaran dibayar panen.beberapa petani yang di temui team Hapra meng amini temuan tersebut. (Team and sang)
Untuk lebih lengkapnya simak penelusuranya di edisi depan.

Galian C Desa Banyakan Membahayakan

Kediri | Hapra Indonesia - Penambangan jenis galian C berupa bebatuan di Desa Banyakan, hingga saat ini telah beroperasi sedikitnya 20 tahun lamanya. Kondisi yang demikian, setiap saat tak menutup kemungkinan anan memakan korban.
    ”Setiap orang yang memiliki usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat 1, di pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit 1000.000.000. (1 milyar) dan paling banyak 3.000.000.000, (3 milyar),
    Hal itu tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 dan nyata-nyata dilanggar tanpa adanya rasa takut, padahal resiko terjadinya kecelakaan kerja telah mengintai.
    Dari hasil investigasi Hapra Indonesia, galian batu gebal sedang berlangsung secara rutin
di Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan, dengan mengunakan 2 mesin Ekxsapator beroperasi tanpa kenal takut. padahal tebing tempat pengalian sudah melebihi ambang batas kedalaman.
    Dari hasil pantauan Hapara di lokasi, galian batu gebal tersebut sudah berkedalaman ketinggian puncak batu bisa mencapai kurang lebih 30m .bila di lihat dari kejauhan orang orang yang bekerja mengambil batu terlihat kecil.
    Bahkan kerikil sekecil kelerengpun bila jatuh mengenai kepala orang yang bekerja dibawahnya tanpa helm pengaman pastilah pingsan.belum lagi se kepalan tangan,wah bisa hancur kepalanya,kata warmin warga setempat nyeletuk.
    Sebenarnya beberapa kali perwakilan warga mengingatkan pengusaha untuk tidak mengali terlalu dalam,selain kerusakan lingkungan yang belum di reklamasi juga seringnya terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa pekerja.
    Warga yang menganggap galian tersebut terlalu rawan melakukan penolakan dengan tidak menandatangani HO ( Honder ordoniet) atau Ijin Lingkungan sekitar,namun hal tersebut nampaknya tidak mempan,fihak pengusaha tidak mengindahkan usulan maupun protes, akhirnya warga sepakat untuk meminta pengusaha menutup saja galian C tersebut.
    Pragolo pengusaha galian C tersebut tetap mempertahankan usahanya walau rawan bahaya.dengan dalih sudah mendapat ijin dari KPPT Kab Kediri dan instansi terkait mereka merasa aman aman saja meneruskan pengalian tersebut.
    Bahkan saat Komisi A DPRD kab Kediri melakukan sidak menindak lanjuti laporan wargga,Pragolo yang di komendani Darpo ( 45) warga setempat tetap melakukan pengalian.
    Menurut Supandri(40th) Kasun Dsn ngesong saat di konfirmasi mengatakan,waktu sidak terdiri dari berbagai unsure mas, saya sempat berdebat dengan seseorang petugas dari KPPT.
    Ketika itu dia mennyangupi akan menguruk/menimbun dasar pengalian tersebut hingga mengurangi kedalaman sampai 10 meter, dan menanami kembali lahan yang sudah hancur agar bisa pulih,namun hingga kini sudah hampir 2 bulan tidak satupun  janji maupun rencana baik tersebut di realisasikan.
    Darpo saat di temui di lokasi galin c membenarkan bahwa galian tersebut sudah  berjalan kurang lebih 20 tahun, dan rata-rata 50 rit truk per hari yang dapat di keluarkan, galian tersebut dapat menyerap tenaga kerja juga mengurangi penganguran,Darpo membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu rombongan Komisi A DPRD Kab.Kediri, KPPTdatang ke lokasi,namun mereka hanya melihat lihat lokasi kemudian pulang. ( sang )

Lapter Pemkab Kediri Dikecamatan Tarokan ?

Peta Bidang Tanah Beredar Di Tangan Warga
Kediri| HAPRA Indonesia - Ide Mantan Bupati Kediri Sutrisno yang akan membangun Lapter (Lapangan Terbang) di wilayah Kediri, yang akan direalisasikan oleh Bupati Kediri yang sekarang Haryati Sutrisno tidak lain adalah istri Mantan Bupati Sutrisno mulai mengalami kendala.
    Seperti yang di beritakan beberapa media beberapa pekan yang lalu bahwa rencana pembangunan MegaProyek Lapter di wilayah Kabupaten Kediri di tolak Pemprov Jawa Timur karena rencana pembangunan Lapter tersebut tidak termasuk dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Timur.
    Pemkab Kediri telah mengucurkan uang rakyat sebesar Rp 2 Milliar untuk anggaran Study kelayakan dan Masterplanya.
Seperti yang di muat beberapa media Wakil Bupati Masykuri bahwa pembangunan tersebut untuk mendongkrak potensi Kediri secara ekonomi.
    Tetapi benarkah Lapter tersebut akan di bangun di wilayah Kecamatan Plosoklaten, seperti yang ramai di beritakan beberapa media.
    Menurut nara sumber HAPRA sekitar bulan  maret ada sosialisasi Lapter di wilayah Kecamatan Tarokan, sosialisasi tersebut diadakan di balai desa Jati dan diikuti oleh 7 desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Tarokan.
    Dan bersamaan dengan sosilisasi tersebut di Wilayah Kecamatan Tarokan telah beredar peta bidang Lapter tersebut yang telah di miliki beberapa orang.
    Sosialisasi tersebut di lakukan oleh CV Jamiatul Wali Rosyidin yang mengundang 7 kades tersebut yang di duga wilayahnya akan "terkena" Mega Proyek Prestisius tersebut.
    Masih menurut sumber HAPRA CV Jamiatul Wali Rosyidin adalah kepanjangan tangan dari investor yang konon berasal dari Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA).
    Plt Kabag humas dan Protokuler Pemkab Kediri Edhi Purwanto (9/04) saat di konfirmasi HAPRA tentang hal tersebut mengaku tidak tahu menahu dengan sosialisasi yang telah di lakukan oleh pihak CV Jamiatul Wali Rosyidin.
    "Kita tidak tahu itu (Sosialisasi red),tak ada hubunganya, belum sampai keteknis itu, Pemkab masih lobi lobi akomodasi RT/RW Ke PemProv Jawa Timur dan penataan wilayah udara" Kata Edhi.
    "Dan Pihak Pemkab Kediri tidak ada perintah ke Camat untuk sosialisasi" Sambung Edhi. Lebih lanjut Edhi meminta Masyarakat untuk berhati hati, pasalnya kalau menyangkut proyek besar apalagi bandara pasti akan melibatkan Pemkab Kediri.
    "Terkait dengan bandara udara Pemkab Kediri belum sampai bekerja sama dengan pihak pihak tertentu dalam pembangunan yang memang akan bekerja sama dengan pihak ketiga" Jelasnya.
    Edhi Purwanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprofokasi dan berhati hati, dalam mencermati perihal bandara tersebut, supaya masyarakat tidak di rugikan. "Penlop (Penentapan lokasi) Lapter masih di kaji di semua wilayah Kabupaten Kediri, dan titik alternatif untuk bandara, tidak bisa kita sebutkan, itu rahasia Pemkab" Tandas Edhi.
    Menurut Edhi Purwanto Peta Bidang muncul kalau sudah koordinasi dengan Angkasa Pura. Saat di tanya HAPRA apa Pemkab Kediri merasa kebobolan dengan adanya sosialasi tersebut, Edhi menjawab ,"tidak ada itu dari Pemkab Kediri, kalau ada Masyarakat yang merasa di rugikan itu urusan penegak hukum" Ujarnya.
    Sementara itu tokoh masyarakat Tarokan Sugeng Kodaryo mantan anggota DPRD komisi A ketika di mintai tanggapanya selaku tokoh masyarakat Tarokan menyatakan tidak setuju kalau memang benar Lapter nantinya jadi di Wilayah Tarokan.
    "Lahan subur daerah Tarokan adalah baik untuk pertanian, jadi tidak selayaknya untuk Lapter dan seharusnya Pemkab Kediri berpikir ulang" Pungkasnya.
    Rencana Lapter Pemkab Kediri terkesan di paksakan dan terkesan menghambur hamburkan uang rakyat, pasalnya keberadaan SLG (Simpang Lima Gumul) saja sampai sekarang belum juga selesai pembangunannya, dan Pemkab Kediri ngotot membangun Lapter. (CAHYO).  

Kapitalisasi Di Balik Perda Galian C Kediri



Kediri | Hapra Indonesia - Bumi,air,udara,serta ruang di belahan bumi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dikuasai negara dan diperuntukkan kepada kesejahteraan bangsa Indonesia.
    Kabupaten dan Kota Kediri adalah hamparan wilayah NKRI yang gemah ripah loh jinawi. Meski belum terexplorasi hasil galian tambang emas, manggan seperti di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, ataupun Tulungagung (gunung Cemenung).
    Namun Kediri (Kabupaten dan Kota) mempunyai kekayaan alam tambang berupa galian C (pasir sungai, pasir uruk dan batu koral) yang melimpah. Bahkan kualitas pasir Kali Brantas di daerah DAS yang melewati dua kota ini terkenal terbaik di Jawa Timur, mengalahkan pasir Bengawan Solo (Madiun-Bojonegoro-Ngawi-Tuban).
    Ribuan Matrik ton pasir Kali Brantas terangkut keluar kota Kediri, itu belum termasuk komoditas pasir uruk DAS kali Kelud di Puncu, dan daerah Kecamatan Banyakan.
    Timbul pertanyaan mendasar, siapa yang paling diuntungkan? Siapa yang berwenang ?. Warga Kediri melalui restribusinya? Ataukah para bandar pasir serta oknum “Penguasa” yang bersemain dengan segelintir Perda yang di plesetkan?.
    Kalangan DPRD Kabupaten Kediri menilai maraknya penambangan pasir di sungai Brantas turut disebabkan inkonsistensi Pemkab dalam menyikapinya. Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat Dwi Naryo mengatakan, "Inkonsistensi itu terlihat dari keberadaan pos-pos pungut retribusi bahan tambang galian C. Di Kabupaten Kediri, pos itu setidaknya terdapat di tujuh titik lokasi. Yaitu Kecamatan Semen" ujarnya.
    Dwi menambahkan, "Mekikis, Kecamatan Purwoasri hingga Trisulo, Kecamatan Plosoklaten dan Kandangan, di Semen dan Purwoasri, pos pungut itu berada di jalur utama yang dilewati truk-truk pengangkut pasir yang diambil dari sungai Brantas" Sambungnya.     “Kalau ada truk lewat dan ditarik, padahal mereka membawa tambang pasir liar kan aneh,” ujarnya. Menurutnya hal itulah yang justru memunculkan anggapan bahwa penambang pasir tanpa izin sah-sah saja.
    Termasuk yang berada di sungai Brantas. Karena itu mestinya pemkab tidak hanya mengejar setoran dengan memungut retribusi dari truk-truk tersebut. Tapi lebih dari itu juga memeriksa legalitas dari pasir yang diangkut.
    “Pos pungut  mestinya bisa menjadi filter. Bukan malah terkesan melegalkan,” katanya. Senada dengan sang Dewan,beberapa elemen masyarakat di kediri pun berceloteh “dilarang kok ada pungutannya?”. Mbok sekalian diperbolehkan tapi membayar dengan jumlah sekian” ujar Khoirudin aktivis lingkungan di Kediri.
    Dwi Naryo, memaparkan data yang dihimpun menyebutkan selama setahun lalu izin pengelolaan galian C termasuk pasir yang dikeluarkan pemkab bertambah banyak. Yaitu dari 4 perijinan di tahun 2010 menjadi 13 perijinan.
    Namun semual lokasinya tidak di sungai brantas. Yang berada di sungai brantas dipastikan illegal karena pempropv jatim tidak pernah mengeluarkannya lagi. Saat ini Pansus I DPRD Kabupaten Kediri sedang membahas perubahan Perda 14/1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
    Disana nanti akan ditambahkan aturan tentang perijinan. Sebab selama ini proses keluarnya izin penambangan galian C tidak jelas. Patokannya juga banyak yang belum tahu. Revisi perda itu katanya akan menjadi pelengkap dari regulasi yang digunakan untuk menjerat para penambang pasir illegal perusak lingkungan.
    Yaitu UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Perda Jatim No. 5/2009 tentang Penambangan Pasir Galian C. “Aturannya harus jelas dan lebih melokal. Makanya perlu diperdakan sendiri,” katanya.
    Tak mau kalah,dari fihak Pemda pun berkilah, pos pungut retribusi galian C tidak ada hubungannya dengan komitmen pemkab dalam melakukan pemberantasan penambangan pasir liar. Berdasar Perda 14 /1998 yang dipungut oleh petugas juga bukan didasarkan jenis muatan akan tetapi berat muatan alias tonasenya.
    “Itu bagian Dispenda,” katanya. Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Joko Suskiono mengatakan, selama ini penerbitan izin sudah melauli standart yang ditetapkan.
    Untuk penambangan pasir, selain sungai Brantas yang jelas dilarang, harus ada prosedur yang membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak.
     Diantaranya adalah Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energy (Dispertamben) Dinas Pertanian dan lingkungan setempat. “Termasuk soal kondisi tanah, hanya tanah yang sudah tidak produktif yang diperbolehkan untuk diambil pasir atau dikeruk.,” ujarnya.
    Izin itupun sambung Joko memiliki batas waktu. Dengan kretiria luas minimal 1 hektar, izin tambang hanya diberikan selama satu tahun. “Biasanya 3-4 bulan sudah selesai.
    Tidak sampai lama. Yang jelas setelah dikeruk tanah harus dikembalikan dalam konsisi normal,” ujar Plt Kabag Humas Pemkab Kedri Edhi Purwanto.
    Terkait hal ini, aktivis lingkungan Khoirudin memaparkan, ”Apa mereka tidak tahu,bahwa ada UU 3tahun 2009 yang melarang segala aktivitas kegiatan tambang hingga merusak lingkungan ?.
    Apa Pemda sudah mengakaji efek kerusakan dan studi kajian lingkungan dari Revisi Perda itu?. Ini bisa di tuntut,sebab kedepan akan merusak lingkungan Kabupaten. Lihat saja di  Daerah Banyakan, Puncu dan DAS di Mojo. Jalan kampung rusak, akibat alat berat, tangkis ambrol akibat mekanik sedot pasir.
    Itu belum termasuk hilangnya beberapa jenis Species ikan asli di Brantas. Ujar Koirudin. “Kami akan bersinergi dengan aktivis lingkungan lainya bila Pemda masih ngeyel, dan Dewan cendrung Apatis”.
    Terkait,revisi itu,kami juga bisa menuntut atau mengajukan Review ke Kementrian Lingkungan Hidup, karena sudah mengkhianati UU 32 2009” Tegasnya. Kami kawatir ada “cukong” dibalik revisi ini.
    Perlu diketahui, selama ini Pemda selalu mengatakan akan reklamasi, itu untuk siapa ? Dan selama ini juga jalan terus aktivitas pertambangan galian C ilegal, seperti sudah bermain mata dengan institusi yang berwenang. Jadi, tak salah kalau para aktivis menuduh ada Kapitalisasi dibalik Revisi itu. (den)

kEBANGKITAN gERAKAN bURUH

(Dari Redaksi)
Bulan Mei ini, seperti bulan Mei tahun sebelumnya dan tahun akan datang,  dibuka dengan Hari Buruh se-Dunia yang tepat jatuh pada tanggal 1 Mei. Diberbagai wilayah di Indonesia, hari istimewa para ujung tombak produksi ini diperingati dengan demo besar-besaran menuntut perbaikan kesejahteraan buruh yang dirasa masih diabaikan para pengusaha.  Dalam lingkup internasional, tanggal 1 Mei lazim disebut sebagai Mayday yang menggelorakan semangat perjuangan para buruh di seluruh belahan dunia.
Di tanah air, demo besar-besaran para buruh memperingati mayday umumnya menuntut hak mereka memperoleh kesejahteraan dalam bentuk kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), pemberian fasilitas kesehatan serta penghapusan tenaga lepas (outsourching). Ketiga isu yang diangkat pada demonstrasi tahun ini sesungguhnya merupakan isu lama yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Kurangnya perhatian pengusaha dan minimnya keperdulian pemerintah membuat ketiga isu itu tetap menjadi isu utama yang diangkat dan terus diperjuangkan dari tahun ke tahun.
Tanpa mengecilkan gerakan dan perjuangan saudara-saudara kita para buruh, ada sedikit penilaian bahwa gerakan buruh hanya berkutat pada kesejahteraan dan kesejahteraan semata. Perjuangan pun hanya dilakukan secara sporadis di daerah-daerah meski telah terbentuk jaringan regional, provinsi bahkan nasional dan internasional. Jika kesejahteraan yang terus diperjuangkan belum juga tercapai, semestinya mulai dilakukan upaya untuk mencari jalur perjuangan yang lain.
Haruslah disadari bahwa peringatan hari buruh tahun ini dan satu dua tahun mendatang memiliki momentum yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi para pekerja. Buruh tercerai berai memang tak punya arti, tetapi bila buruh bersatu tentu akan ada banyak hal besar yang bisa diperjuangkan. Pemilihan kepala daerah (pilkada) diberbagai daerah yang tak lama kemudian diikuti pemilihan umum (pemilu), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) adalah saat yang tepat bagi buruh untuk menunjukkan eksistensi gerakan dan pendukungnya baik secara kuantitas maupun kualitas.
Realitas bahwa selama ini buruh hanyalah sekedar obyek dalam berbagai pemilihan dan perebutan kekuasaan haruslah benar-benar disadari. Buruh hanya diingat dan dipergunakan sebagai obyek kampanye tatkala pemilihan akan digelar untuk kemudian dilupakan dan ditindas jika kekuasaan telah tercapai. Maka, sudah seharusnya pada pesta demokrasi mendatang buruh harus mau dan mampu menjadi subyek, agar tak terus menjadi obyek!.
Sudah saatnya buruh mengirim wakilnya yang benar-benar dari buruh untuk duduk di kekuasaan, bukan sekedar mempercayakan perjuangan pada partai politik yang mengaku memperjuangkan aspirasi buruh tetapi notabenenya tak pernah merasakan apa yang dirasakan para buruh dan tak tahu keinginan apa yang diinginkan buruh. Buruh harus ada di legislatif, baik di DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi ataupun DPR-RI. Kalau perlu buruh harus bisa jadi wakil bupati, wakil gubernur atau bahkan wakil presiden.
Hanya dengan duduk di kekuasaan, buruh bisa menentukan nasibnya dengan merdeka tanpa khawatir terkangkangi oleh kolaborasi licik penguasa dan pengusaha yang terbukti menjadi penindas utama kaum buruh. Hanya dengan duduk dikekuasaan pula buruh memiliki kedudukan yang sama dengan anggota masyarakat lain untuk menentukan masa depan negeri ini tanpa diembel-embeli sebagai penjual tenaga yang berkonotasi tak memiliki kecukupan pengalaman dan intelektual.
Cita-cita besar itu harus mulai dipikirkan dan diupayakan sejak saat ini. Sepertinya keinginan itu terlalu muluk, namun dengan kerja keras, kesungguhan hati dan persatuan yang solid, bukankah tidak ada yang tak mungkin kita raih didunia ini. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat, mimpi besar apapun pasti akan dapat diraih, termasuk harapan mengirim wakil buruh di legislatif dan eksekutif. Selamat hari buruh saudara-saudaraku para penentu produksi, teruslah berjuang, HAPRA Indonesia akan selalu ada dibelakangmu, mendukung dan membelamu..

Koperasi RM Tulungagung Sengsarakan Nasabah

Tulungagung | Hapra Indonesia - Pasal 44 no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
    Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya usaha koperasi.
    Koperasi Rahayu Mandiri (KRM) dengan Badan hukum no 342/BH/KWK/13/97 di jalan Blitar no 127 Ngunut Kavbupaten Tulungagung termasuk koperasi berskala besar yang menghimpun dana dari masyarakat.
    Penghimpunan dana masyarakat melalui KRM meski terbatas ruang lingkupnya, disinyalir saat ini sedang menuai masalah terkait dengan penyimpanan dana tabungan dari S dan L asal Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
    Masalah yang timbul adalah, ketika S dn L beberaa kali melakukan penarikan dana simpan Total Cash, namun sampai berita ini masuk ke redaksi belum ada realisasi sesuai dengan jumlah dana simpanan yang mereka miliki.
    Karena sulit untuk melakkan penarikan dana simpanan pada KRM, S dan L menyampaikan kepada Hapra Indonesia. Keduanya mengatakan bahwa selain dirinya masih banyak nasabah lainnya yang bernasib sama.
    Keduanya mengeluh bahwa uang milik mereka (juga nasabah yang lain) yang disimpan pada KRM, sulit untuk diambil kembali. Mereka telah berkali-kali mendatangi KRM, namun hasilnya nol besar.
    Perjuangan sebagai nasabah KRM, saat ini masih berhadapan dengan jalan buntu meskipun telah melayangkan surat ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini belum ada jawaban.
    Menurut S dan L, surat yang dilayangkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung berisi tentang mermohonan solusi bagaimana agar dana mereka yang diumasukkan ke KRM bisa kembali tetapi belum ada titik kejelasan.
    Sementara itu, Nur, salah seorang staf di KRM, ketika dikonfirmasi Hapra melalui ponselnya, mengatakan bahwa KRM telah menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut KRM, penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaan KRM bernama Tukimin. (Fen)
    BERI ILUSTRASI

Oytsourcing Rugikan Tenaga Kerja

Jakarta | Hapra Indonesia - Tenaga kerja sistem kontrak (outsourcing) saat ini telah mebnudaya dan mayoritas pekerja mengikuti aturan outsourcing yang dikenakan  oleh pemelik badan usaha (produksi, jasa).
    Beberadaan cara kerja outsourcing, saat ini dari hari ke hari menuai problema nasib tenaga kerja yang terpuruk karena tiada kepastian masa depan, juga soal jaminan keselamatan kerja. Sehingga nada protes dalam bentuk demo silih berganti muncul dimana-mana.
    Problema  tenaga kerja, pada peringatan hari buruh kali ini, ibarat 'membangunkan dari tidur lelap dan membuyarkan mimpi' dengan sebuah tanda tanya, masihkah outsourcing berperikemanusiaan ? atau outsourcing sekedar akal bulus memeras tenaga kerja ?.
    Yang paling hangat, gejolak dari Pencatat Meter Listrik (Cater Listrik), nasibnya terombang ambing dengan kebijakan tumpang tindih mengaburkan kebenaran demi meraup keuntungan beberapa oknum.
    Cater Listrik yang ada di Jawa timur dibawah bendera PT MBA, tuntutan pengembalian gaji utuh 100 % yang masih diterimakan 75 % ketika mencuat dipermukaanberbalik Cater Listrik menuntut kenaikan gaji.
    Pertemuan yang dilakukan di Disnakertransduk Jawa Timur jl. Dukuh Menanganggal dihadiri dari APJ Kediri sebanyak 50 orang dan Kota/Kabupaten se Jawa Timur untuk membicarakan tentang tuntutan Cater Listrik nyaris steril dari pantauan media kecuali Hapra dan Jatimnet.
    Pertemuan yang dilakukan 28 April 2012 belum bisa menemukan titik temu dan sangat mengecewakan para Cater Listrik dari apa yang dibicarakan di pertemuan tersebut. Perjuangan nasib tenaga kerja sistem outsourcing telah menghancurkan perekonomian kuarga Cater Listrik.
    Untuk wilayah Blitar, menurut Laili (Cater Listrik) kepada Hapra, saat ini telah masuk bulan ke empat tidak bekerja karena diputuskan pihak PT MBA tanpa ada kejelasan kelanjutannya, sedang sebelum ikut PT MBA, para Cater bekerja pada PLN Persero.
    Masih menurut Laili, mereka yang di PHK dengan surat pemberitahuan dalam bentuk foto copi, tanpa ada stempel dan tanda tangan dengan sederet ancaman dari PT MBA bila masih menjalankan tugasnya.
    Duka nestapa di wilayah Blitar (Kediri dan sekitarnya), masih agak mending, dalam pertemuan di Disnakertransduk Jawa Timur, terungkap pengakuan Cater Listrik dari Madura, bahwa mereka ada yang dibayar sistem upah dalam amplop selesai kerja diberikan.
    Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.
    “Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).
    Dikatakan oleh Muhaimin,  aturan yang akan diterapkan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
    Hal itu, Muhaimin mengakui, bahwa keberadaan kerja sistem outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan.
    Muhaimin secara tegas mengatakan pada kaum buruh yang demo saat itu, "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.
    "Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya. (Tim Investigasi Hapra Indonesia)

Relokasi Pasar Pon Blitar

Blitar | Hapra Indonesia - Proyek pembangunan pasar Pon Kota Blitar dianggarkan Rp 5 milyar ditargetkan Desember 2012 telah selesai pembangunannya. Dana pembangunan Pasar Pon dari APBN, tender dilakuikan Bagian Pembangungan Kota Blitar.
    Relokasi sementara para pedagang Pasar Pon ditempatka  seputar Stadion Soeprijadi sifatnya hanya sementara dengan bangunan yang mudah dibongkar karena tidak permanen hanya berlangsung hingga akhir Desember 2012, sesuai dengan perencanaan revitalisasi atau rehabilitasi Pasar Pon.
    Karena pembangunan kios bentuk los yang tidak permanen, dipastikan tidak akan menimbulkan masalah. Menurut Arianto, S.Sos. M.Si Kepala Pengelola Pasar Daerah (KPPD) Kota Blitar, pelaksanaan relokasi Pasar tetap berkonsep pada pasar tradisional, berlantai satu dan memberikan lapak untuk sekitar 500 pedagang,
    Sementara itu, sempat terlupa soal izin keramaian yang ditimbulkan di tempat relokasi sementara Pasar Pon, tetapi hal itu sudah dapat diselesaikan dengan koordinasi aktif kepada instansi yang berwenang.
    Sebelum izin turun, salah satu CV di Blitar yang mengerjakan kios menerima surat panggilan dari Polresta Blitar untuk dimintai keterangan, tetapi menurut direktris CV tersebut kepada Hapra melalui Ponselnya mengatakan bahwa saat ini izin dari keramaian telah diperoleh Pemkot dari Kepolisian Kota.
    Berkaitan dengan pasar darurat di seputar stadion, masalah pengelolaan limbah yang ditimbulkan dari aktivitas para pedagang Pasar Pon akan dikelola sendiri oleh para pedagang yang bekerja sama dengan instansi terkait.
    Sedangkan pada sisi lalu-lintas, Pemkot Blitar telah menyiapkan kebijakan tentang rekayasa lalu-lintas di seputaran Stadion Soeprijadi. Sehingga, aktivitas masyarakat di tempat relokasi ini tidak akan terganggu.
    Tentang alih fungsi trotoar untuk sementara di seputaran Stadion Soeprijadi ini, telah diantisipasi pula oleh pemkot. Untuk ruang gerak pejalan kaki, karena trotoar difungsikan sebagai kios (stan) darurat yang dibangun untuk penampungan pedagang, pejalan kaki untuk sementara di bawah trotoar yang digunakan tempat relokasi tersebut, pungkasnya.(WS)

RSUD Gambiran Terlantarkan Pasien Hingga Meninggal Dunia


Kediri,HAPRA- Cepat, Siap, Tanggap! sikap semacam ini pasti sangat di perlukan dalam melakukan kegiatan atapun di dalam melaksanakan pekerjaan, terlebih di dalam sebuah rumah sakit sikap semacam itu pastinya suatu keharusan.
    Tetapi entah kenapa sikap semacam Cepat, Siap, Tanggap sepertinya tidak begitu di pedulikan di RSUD Gambiran kota Kediri, bermula ketika orang yang berinisial AG warga Desa Kandat menjalani rawat inap di RSUD Gambiran.
    AG di RSUD Gambiran di diaknosis terkena komplikasi, dan setelah di rawat keadaan AG sendiri berangsur membaik pada saat itu, tetapi entah kenapa pada hari kamis sekitar pukul 23.00 AG mengalami kejang dan kondisinya kritis.
    Selanjutnya  Etet (panggilan akrabnya) yaitu anak dari AG langsung menuju ke ruangan dokter jaga, tetapi sayang dokter jaga tidak ada, bergegaslah Etet menuju ke UGD dengan keadaan kebingungan dengan tujuan memberi tahu kondisi bapaknya.
    Di UGD, Etet lapor ke salah satu perawat, dan oleh perawat mencoba mengubungi dokter yang bersangkutan menangani AG, “Sebentar mas dokternya masih belum bisa di hubungi” ungkap dari perawat UGD.
     Selang hapir 3 jam menunggu dan tidak kunjung datang dokternya akhirnya AG pun menghembuskan nafas terakhirnya, dan dengan kejadian tersebut Etet sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa bapaknya hingga berujung meninggal dunia,
    “Lha iya to mas kok tidak ada respon sama sekali dari dokternya” ungkapnya kepada Hapra, masih menurut Etet satu hari sebelumnya RSUD Gambiran sendiri merayakan penghargaan ISO yang di dapatkannya, ISO sendiri di dedikasikan untuk puskesmas ataupun rumas sakit dengan pelayanan terbaik.
    Di waktu lain Hapra mencoba konfirmasi dengan kebenaran yang di alami oleh ag, lantas hapra mencoba menemui dr Sentot Imam Suprapto MM selaku direktur RSUD Gambiran di ruangannya, dan ketika itu Dra Yanik kurniawati Apt MM selaku kabag humas RSUD Gambiranpun di panggil ke ruangan Sentot
    Saat dikonfirmasi oleh hapra, terkait masalah tersebut, sebelum menjawab pertanyaan, Sentot pun bertanya kepada Hapra “Pada hari apa mas kejadiannya dan pukul berapa?“ tanya sentot kepada Hapra. “Pada hari kamis sekitar pukul 23.00, jawab Hapra.
    Dengan adanya masalah tersebut Sentot pun menjawab “Memang pada saat ini dokter jaganya masih pada hari-hari libur seperti sabtu, minggu, dan pada hari-hari biasa belum ada dokter jaganya, dan mungkin juga pada waktu kejadian itu dokternya ada acara atau sedang tidur, kan pada jam-jam segitu orang lagi enak2nya tidur ” ungkap Sentot
    Selanjutnya Sentot sendiri hanya melontarkan kata maaf untuk keluarga ag sendiri, dan seketika itu Sentot pun dengan nada tinggi memerintahkan kepada Yanik yang juga ada di ruangannya “ bu siapkan segara kita rapatkan terkait masalah ini, dan kita bahas untuk dokter jaganya yang siap dan tidak jaga hanya waktu libur-libur saja” perintah sentot kepada yanik.
    Tetapi ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, apakah dengan kejadian tersebut baru ada tindakkan, dan bukannya tugas sebuah rumah sakit adalah menanggulangi supaya tidak terjadi seperti yang di alami oleh AG.
     Peristiwa di RGUD Gambiran tersebut, sangat disayangkan kejadiannya dan dokter sendiri seharusnya juga sudah tau entah itu ada acara atapun di waktu tidur tetap melaksanakan tugasnya seperti ikrar janji dokter itu sendiri.
    Peristiwa tersebut, mungkin juga memimpa ke pasien yang lain, ini menunjukkan bahwa profesionalisme penanganan pasien di RSUD Gambiran patut untuk diragukan, jangan sampai muncul istilah "RSUD Gambilan jalan menuju akherat dengan cepat bagi pasien". (luh,den) 

Plat Merah 'Ngobyek ?'

Untuk memperlancar tugas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat fasilitas sarana transportasi, salah satunya adalah sepeda motor. Sekarang, kendaraan bermotor yang semestinya hanya digunakan untuk keperluan dinas karena biaya perawatan ditanggung pemerintah, banyak yangmenggunakan diluar keperluan dinas.
    Di Kota Kediri, kejadian tersebut telah menjadikan pemandangan yang wajar adanya penggunaan kendaraan plat merah digunakan diluar keperluan dinas. Penggunaan itu antara lain untuk antar jemput anak sekolah, berbelanjan di pusat perbelanjaan ataupun untuk mencari pakan ternak.(Lalu)

Terlilit Ekonomi, Anaknya Di Sabit

Tulungagung | Hapra Indonesia - Suyahmi (31) ibu rumah tangga warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupten Tulungagung, telah cerai dengan suaminya (Ali Sholihin) satu tahun yang lalu.
    Akibat perceraian tersebut, Suyahmi tak sanggub lagi membiayai ke dua anaknya yang masih balita karena perekonomian terus terpuruk dan semasa belum cerai mengandalkan dari nafkah suami.
    Kejadian 16/04/2012 sekira pukul 12.30 wib, rumah dalam keadaan sepi, korban Arin (5) dan Ayin (3) tidur lelap dengan kondisi tubuhnya panas dan lemas karena keduanya sdang sakit. Saat itu Suyahmi langsung membunuh ke dua anaknya tersebut.
    Parahnya, Suyahmi baru sekitar 2 minggu keluar dari SRJ Sumber Porong untuk kali keduanya. Kondisi Suyahmi yang mengalami kelainan dibenarkan oleh warga setempat, menurut warga, meski Suyahmi mengalami gangguan jiwanya, namun selama ini dikenal baik oleh mereka.
    Menurut penjelasan Suratmin, paman korban, meninggalnya ke dua keponakannya baru diketahui ibu tersangka bernama Sumini, sepulang mencari rumput dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
    Karena terkunci, untuk bisa masuk, Sumini mendobrak pintu dan mendapati dua cucunya telah tewas tergeletak bersimbah darah. Sementara Yahmi usai membunuh kedua anaknya berada di dekat jasad sang buah hati seperti orang linglung.
    Spontan saja, sang ibu tersangka langsung berteriak minta tolong ke tetangga. Pelakupun langsung diamakan warga dan akhirnya diserahkan ke polisi. Sedang ke dua korban, jenasahnya dibawa ke RSUD dr Iskak untuk dilakukan autopsi.
    Menurut Iptu Siswanto, kaur bin ops Reskrim Polres Tulungagung, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka sejak tiga hari lalu dan baru kesampaian hari ini, setelah kondisi rumahnya sepi, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
    Tersangka yang dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan, akan mmeriksakan kejiwaan tersangka, karena baru tiga minggu lalu, tersangka pulang dari rumah sakit jiwa porong di Malang.
    Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Siswanto menambahkan, dia memiliki latar belakang sebagai pasein gangguan jiwa yang baru 18 hari keluar dari RS Jiwa Porong. Suyahmi kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Tulungagung, setelah sempat dibawa ke RSUD Iskak.
    Keesokan hari, pemakaman terhadap korban pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di pemakaman umum Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Tulungagung, itu turut dihadiri puluhan pelayat.
    Kedua jenazah ketika dimakamkan ditempatkan dalam satu liang di satu pusara, tidak dilakukan berjejer atau berdampingan dalam pemakamannya, hal itu karena atas permintaan keluarga korban.(TIM)

Dibalik Kemelut Gugatan Cater

Ada Pencucian uang lewat Bank Di Blitar ?
Blitar | Hapra Indonesia - Kemelut berkepanjangan upaya pegawai Pencatat Meter (Cater) listrik di sejumlah daerah, khususnya Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) PT. PLN Kediri untuk menuntut hak gajinya belum ada titik temu.
    Beberapak kali pegawai Cater melakukan demo untuk menuntut hak, namun upaya yang ditempuh terasa makin panjang. Hal itu karena menurut beberapa anggota Cater, mereka bukan demo minta kenaikan gaji. itu salah besar katanya pada Hapra Indonesia.
    Menurut mereka, sejak direkrut PT Mustika Berkah Abadi (MBA) selaku mitra PLN, pernah mengalami ganijnya hanya diberikan 50% dengan alasan pihak MBA mengalami kerugian, dari gaji tersebut mereka menuntut dikembalikannya jagi utuh 100%.
    Tuntutan itu dikabulkan, namun tidak utuh, yang diterima hanya 75 % dari nilai yang sebenarnya. Demo yang dilakukan beberapa kali, adalah meminta gaji mereka utuh 100 %, jadi bukan menuntut kenaikan gaji.
    Hal itu juga disampaikan oleh Waras yang mewakili para Cater dalam menuntut haknya. Hembusana mereka menuntut kenaikan gaji, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan misi dan tujuan demo mereka.
    Aksi unjuk rasa yang dilakukan Cater, merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, yang mereka gelar di Kantor PT Mustika Berkah Abadi (MBA) selaku mitra PLN, di Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
    MBA dinilai sudah mengingkari janji untuk menaikkan gaji mereka. “Yang jelas kami datang untuk menuntut kenaikan gaji. Tahun 2009 lalu naik 100 persen. Kemudian tahun 2010 turun 50 persen. MBA janji akan mengembalikan pada nilai Rp 1,5 juta, tetapi tidak terwujud sampai saat ini,” terangnya.
    Menurutnya, kenaikan sebesar itu tidaklah terlalu besar, bahkan masih dibawah gaji PNS. “Tuntutan kami sebenarnya tidak terlalu tinggi. Hanya 1,5 juta. Dibawah gaji PNS, golongan II saja sekarang sudah Rp 2 juta lebih.
    Kami sendiri hanya sebagai tenaga outsourcing. Meskipun karyawan kontrak yang setiap tahun tanda tangan kontrak,” urainya.
    Hasil investigasi Hapra Indonesia, di wilayah Blitar diindikasi adanya upaya pencucian uang melalui sebuang bank dengan cara mengirim uang gaji kepada pegawai Cater, namun setelah dana ditransferlangsung dikeluarkan kembali oleh pihak bank.
    Soal transfer yang terasa janggal, pihak MBA mengirim gaji di salah satu bulan sangat tidak wajar, nilai gaji yang ditransfer ke rekening milik pegawai Cater dari sekitar Rp 50 juta hingga diatas Rp 125 juta.
    Pihak Bank, mengirimkan pemberitahuan soal pengiriman tersebut lebih dari satu minggu setelah pengiriman dan pengeluarkan dana dari rekening milik pegawai Cater Listrik. Alasannya karena salah kirim.
    Salah seorang Cater, mengaku heran, mengapa pihak bank begitu mudahnya mengeluarkan dana yang ada di rekening pribadinya dan setelahjagak lama baru memberi kabar. seharusnya pengeluaran dana dari dalam rekening nasabah harus ada ijin oleh pemiliknya.
    Temuan yang diperoleh Hapra Indonesia, dalam waktu singkat jalur keluar masuk dana lewat rekening pribadi dalam waktu yang sangat singkat, lebih dari 100 rekening dan total dana mencapai angka milyar.
    Terasa janggal jika salah kirim jumlahnya lebih dari 100 rekening dan cara keluar masuknya dana tidak sesuai dengan undang-undang perbankan. Kejadian tersebut, ada indikasi pihak MBA melakukan pencucian uang dan pihak bank terlibat memperlancar tujuan PT MBA.
    Hingga saat ini, Ratusan cater mengancam akan tetap memperjuangkan haknya “Cater merupakan petugas unjung tombak PLN. Pelanggan mengeluhkan kenaikan listrik yang ditabrak cater, listrik padam, yang ditabrak juga cater.(Tim Hapra)

Senin, 09 April 2012

Kenaikan BBM

dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Oleh : Arief Syaifuddin Huda
Penulis adalah peminat politik kebangsaan tinggal di Jombang – Jawa Timur.

Bulan April disambut rakyat Indonesia dengan penuh keprihatinan. Pasalnya, bulan ini pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika hanya BBM yang naik, tentu tak terlalu membebani rakyat.
    Tetapi seperti yang sudah-sudah, kenaikan BBM selalu diikuti kenaikan harga bahan pokok (sembako), harga barang kebutuhan dan aneka jasa hampir disemua sektor keperluan hidup. Ibarat virus yang menjadi sebab penyakit, kenaikan harga BBM adalah penyebab dari bertambahnya berbagai beban kehidupan rakyat kecil.
    Sembari menaikkan harga BBM, pemerintah juga terus berusaha membujuk rakyat agar tak bergolak dengan mengatakan bahwa kenaikan harga BBM tak akan banyak membawa pengaruh kenaikan harga barang-barang kebutuhan.
    Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan harga tak akan lebih dari sepuluh hingga lima belas persen dari harga sebelumnya. Nilai kenaikan tersebut, dinilai pemerintah masih sangat wajar dan sama sekali tak akan membebani rakyat.
    Dalam hitungan, kenaikan memang hanya sebesar sepuluh atau lima belas persen namun jika kenaikan itu terjadi pada semua harga kebutuhan pokok dan jasa maka nilai akumulasi kenaikannya akan menjadi besar dan memberatkan rakyat.
    Itu belum lagi kenaikan tak terprediksi akibat penimbunan bahan pokok yang dilakukan tengkulak menjelang kenaikan harga BBM dengan berharap meraup keuntungan berlipat dengan menimbun aneka komoditas pokok dan menjualnya pasca kenaikan BBM. Akibatnya, beberapa kebutuhan pokok menjadi langka dan harganya melonjak tinggi.
    Imbas-imbas lanjutan akan ditemui pada semua hal lain. Uang saku anak sekolah akan naik karena kenaikan harga BBM juga menaikkan tarif angkutan transportasi. Demikian pula, harga seragam serta kebutuhan sekolah lain juga dipastikan akan naik.
    Harga-harga barang yang harus melalui proses distribusi juga pasti naik karena distribusi memerlukan transportasi. Kenaikan juga akan terjadi pada sektor pelayanan kesehatan, jasa, kebutuhan dan bahan bangunan serta sektor-sektor lain untuk menyesuaikan dengan harga terkini.  
    Kenaikan harga BBM bulan ini, sesungguhnya telah menjadi bahasan dan tarik ulur anatara Pemerintah dan DPR selama setahun belakangan. Konon, BBM yang dijual kepada rakyat terlalu murah karena terlalu banyak disubsidi oleh pemerintah dan oleh karena terlalu banyak memberi subsidi kepada rakyatnya sendiri, beban belanja pemerintah menjadi besar.
    Berbagai opsi dan pilihan telah dikeluarkan, termasuk membedakan harga bagi pemilik kendaraan mewah dengan pemilik kendaraan kebanyakan, nyatanya opsi-opsi itu sama sekali tak pernah dipergunakan dan harga BBM untuk rakyat tetap naik.
    Pemerintah berdalih, berbagai opsi untuk merngurangi beban pemerintah mensubsidi BBM terlalu sulit untuk dilaksanakan. Mengatur pemakaian BBM antara pemilik mobil mewah berharga ratusan juta dengan sepeda motor seharga satu atau dua jutaan milik rakyat miskin dianggap terlalu sulit diterapkan.
    Bagi pemerintah, pilihan paling mudah adalah menaikkan harga BBM tanpa perlu susah-susah mengawasi pemakaiannya dilapangan, biar saja si kaya menikmati BBM subsidi untuk mobil-mobil mewahnya sementara si miskin harus bersusah payah membeli satu liter BBM.
    Jika sila kelima dasar negara kita Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka sudahkah sila itu benar-benar digunakan sebagai landasan berfikir oleh pemerintah sebelum menentukan keputusan untuk menaikkan harga BBM.
    Jika sudah, apakah memberi harga yang sama untuk seliter bensin bagi pemilik mobil ratusan juta atau bahkan milyaran rupiah dengan pemilik motor butut ratusan ribu telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan pancasila.
    Jika belum, sungguh para pengambil keputusan bangsa ini tak lebih hanyalah para kapitalis yang hanya berfikir untung dan rugi dalam pengelolaan negara.
    Penerapan prinsip keadilan dengan membedakan harga konsumsi BBM antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin sebenarnya akan memberi kesempatan luas bagi masyarakat ekonomi lemah untuk majudan berkembang memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan keluarganya.
    Toh, kelak jika sudah kaya ia juga akan membeli BBM dengan harga orang kaya. Jika pemerintah menyatakan opsi ini sulit ditempuh tentu itu hanya bentuk kemalasan saja, bukankah BBM rakyat dan BBM industri bisa dibedakan tentu membedakan harga BBM bagi masyarakat miskin dan orang kaya juga tak akan sulit dilakukan.
    Barangkali ada sistem di negara ini yang harus dirubah agar rakyat miskin diberi kesempatan untuk memerintah dan menentukan berbagai kebijakan penting, termasuk kenaikan harga BBM.
    Bisa jadi para pengambil keputusan sama sekali menyepelekan dampak kenaikan BBM karena menganggap seluruh rakyat Indonesia sama kayanya dengan para anggota DPR yang mulia, para menteri bahkan sama kayanya dengan presiden.
    Mereka menganggap nilai kenaikan tak besar dan tak berarti karena mereka bukan orang miskin dan sekalipun tak pernah mau mencoba merasakan bagaiamana beratnya kehidupan rakyat miskin ketika harga BBM naik.
    Ada baiknya jika sistem perwakilan yang ada di MPR tidak hanya diisi wakil dari daerah, kelompok maupun golongan tertentu tetapi juga memberi wadah bagi kaum miskin untuk turut menentukan arah kehidupan bangsa ini secara langsung.
    Keterwakilan kaum miskin di MPR akan membuat berbagai kebijakan pemerintah lebih pas dan tepat sasaran karena melibatkan pihak yang akan merasakan langsung dampak kebijakan yang diambil.
    Dengan demikian dipastikan tidak ada distorsi-ditorsi penyampaian pendapat kaum miskin kepada penguasa.
    Anehnya, pemerintah justru mengambil kebijakan kurang mendidik dengan mengalihkan subsidi BBM menjadi beberapa bantuan kepada rakyat miskin, salah satunya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    Bukankah banyak pihak menyayangkan adanya bantuan ini karena dianggap mematikan menjadikan rakyat miskin manja sehingga kreatifitas dan orientasinya bekerjanya menjadi mati. BLT ibarat memberi ikan kepada orang kelaparan, bukan memberi pancing sehingga ketika ikan habis si lapar akan mati kelaparan.
    Seringkali pemerintah berdalih bahwa kenaikan BBM dilakukan untuk mengikuti kenaikan harga minyak dunia sehingga beban subsidi yang ditanggung APBN tidaklah berat.
    Sepintas alasan ini masuk akal, tetapi jika membaca amanat Undang-undang Dasar 1945 maka tampaklah bahwa alasan ini kurang bisa diterima karena kekayaan alam dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
    Artinya, demi kesejahteraan rakyat, negara bebas menentukan harga komoditas penting termasuk BBM tanpa harus mengikuti harga dunia.
    Ada satu lagi alasan yang kerap digunakan pemerintah untuk melengkapi alasan kenaikan BBM, agar tidak terjadi selisih yang terlalu tinggi antara BBM Indonesia dengan BBM yang dijual di negara-negara tetangga.
    Besarnya selisih harga BBM akan menarik mint banyak pihak untuk menyelundupkan minyak ke luar negeri. Lalu apakah rakyat yang harus menanggung sengsara atas kenaikan harga BBM akibat negara tak mampu mengamankan aset dari pencurian dan penyelundupan.
    Kenaikan harga BBM juga sering dikatakan akibat jumlah peningkatan produksi minyak nasional yang tak sebanding dengan kenaikan jumlah kendaraan bermotor. Sesungguhnya, produksi minyak kita tidak stagnan namun memang tak banyak sumur minyak yang kita kelola.
    Sumur-sumur minyak yang memiliki potensi besar terlanjur diserahkan negara kepada asing lewat perusahaan-perushaan minyaknya yang bebas menjual minyaknya kepada siapa saja yang mereka mau.
    Ibarat kata pepatah, kita adalah ayam yang mati kelaparan dilumbung yang penuh padi. Kekayaan alam negeri kita yang melimpah tak cukup membuat masyarakatnya sejahtera.    
    Seperti rakyat Papua yang tetap hanya bisa memakai koteka meski tanah mereka penuh emas, minyak dan bahan tambang berharga lainnya. Rakyat seakan memang sengaja dimiskinkan secara sistematis oleh sekelompok orang yang bernama penguasa yang sesungguhnya tak becus mengelola negara.
    Apalagi program-program pemerintah yang didengang-dengungkan sebagai kompensasi kenaikan BBM selama ini juga belum bisa berjalan dengan baik. Sekolah gratis masih banyak yang hanya sekedar menjadi slogan, pengobatan tak berbayar bagi rakyat miskin pun masih jauh dari kata pelayanan manusiawi.
    Jika memang pemerintah bekerja untuk kesejahteran rakyat mka program-program kompensasi ini seharusnya sudah nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
    Seperti yang sudah-sudah, keputusan menaikkan harga BBM oleh pemerintah tidak akan dapat diganggu gugat oleh rakyat. Sekuat apapun rakyat menolak, sudah tentu akan sia-sia karena pertimbangan rakyat tidak akan pernah sama dengan pertimbangan pemerintah.
    Terpenting, pemerintah harus bisa melaksanakan apa yang telah dijanjikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bagi rakyat. Tanpa itu semua yang muncul hanyalah fikiran bahwa sesudah kemerdekaan penjajahan atas rakyat masih tetap ada..■   

Selamat Datang PSK Di Alun-Alun Tulungagung

Tulungagung | Hapra Indonesia - Belum lama ini ratusan PSK dari  lokalisasi Ngujang dan Kaliwungu membanjiri Kantor Dewan untuk memperjuangkan nasib, khususnya urusan kebutuhan hidup. Kehadiran di kantor dewan, mereka menggunakan sarana transportasi empat buah truk dan kendaraan Puck Up serta roda dua.
    Kehadirasn 'Srikandi Pencari Rejeki' yang berupaya mengais rupiah untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik untuk urusan perut maupun pendidikan anak-anak mereka yang terancam lahan pekerjaannya diberangus.
    Beberapa sumber mengatakan, jika lokalisasi pelacuran ditutup, pemerintah harus siap mengantisipasi adanya penyakit berbahaya, terutama AIDS/HIV dengan area jauh lebih luas jika dibanding ada lokalisasi.
    Beberapa tahun silam sebelum Taman Wicitra Alun-alun Tulungagung dibangun, dilokasi tersebut tak asing jika menjelang pukul 20.00 wib hingga sekitar pulul 02.00 wib berkeliaran para WTS mencari rejeki dengan menggaet lelaki pencari kepuasan sex diluar rumah.
    Saat itu, depan kantor Satpol PP pun tak luput dirambah PSK yang pada sore hari, terutama hari Sabtu atau menjelang hari libur lainnya. Maka, kektika itu pemandangan terasa kontras karena membaur warga dan PSK di seputar alun-alun.
    Ketika itu, terasa risi dan was-was para orang tua jika membawa anak-anaknya menikmati wisata murah di alun-alun Tulungagung. Pemandangan yang tak patut itu telah sirna, tetapi kini terancam Alun-alun Tulungagung akan kembali seperti dahulu.
    Ancaman kembalinya para PSK 'memperdagangkan' dirinya untuk 'disewakan sejenak' tidak main-main. Hal itu terungkap dari penuturan beberapa PSK yang melakukan demo agar pemerintah provinsi Jawa Timur meninjau instruksi penutupan lokalisasi
    Selebaran yang beredar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menutup lokalisasi. Di Tulungagung, belum ada perda yang menyatakan adanya penutupan. Sedang jika memang dari Pemprov akan menutup, harusnya berpijak pada Otonomi daerah.
    Sumber lain, ketika demo berlangsung, mengatakan kepada Hapra "Apakah Pemkab Tulungagung akan benar-benar menutup lokalisasi, karena dengan penutupan lokalisasi akan makin sulit kontrol penyebaran penyakit AIDS/HIV" ujarnya.
    Kehadiran PSK dari dua lokalisasi di Kabupaten Tulungagung ke kantor Dewan, diterima oleh Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung serta sejumlah pejabat. Tanggapan para wakil rakyat dan pejabat tidak dapat diterima para demonstran yang nota bene 'menyewakan tubuh untuk kepuasan'. (Yu/San)

BBM Naik, Mimpi Buruk Buat Sopir Bus

Nganjuk | Hapra Indonesia - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2012 sangat disayangkan berbagai pihak, khusnya pengemudi bus antar kota dalam propinsi (AKDP).
    Pantauan Hapra Indonesia yang sengaja ikut sebagai penumpang bus biasa berupaya mencari tempat duduk dekat dengan sopir. Satu diantara sekian sopir bus asal Blitar ketika sedang mengemudikan bus menjawab pertanyaan Hapra.
    Sambil mengemudikan bus ke arah Nganjuk, ......mengatakan bahwa adanya kenaikan BBM adalah mimpi buruk kalangan sopir, dikatakan bahwa kenaikan BBM pasti diikuti naiknya bahan pokok dan segala kebutuhan rumah tangga.
    Sedang naiknya BBM, menurutnya semakin memperparah keadaan, diantara nya suku cadang kendaraan naik dan biaya hidup saat bekerja juga naik, sebaliknya penumpang kian merosot. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.
    Melalui Hapra Indonesia, dirinya memohon kepada Presiden agar mempertimbangkan nasib rakyat jika akan menaikkan BBM 1 April tahun ini. Alasannnya juga ditimpali penumpang bus kalau kenaikan itu merupakan 'kiamat kecil'
    Alasan yang dikemukanan adalah, bahwa setelah naik 1 April, kebutuhan dihadang masa pendaftaran siswa baru serta disusul kebutuhan idul fitri yang biasa bergerak sejak menjelang romadon juga telah dekat waktunya. (WS)

Kabag Hukum Kabupaten Kediri Plin Plan ?

Kediri | Hapra Indonesia - Aturan hukum yang sudah dibuat seharusnya ditaati dan di terapkan tidak perduli siapa yang melanggar harus di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku, tetapi untuk masalah yang satu ini mungkin lain entah ada apa...?
    Bermula dengan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen, di lain hal ijin Amdal dari provinsi belum ada, selain batas tanah milik beberapa warga yang terserobot mega proyek Water Park dan Bukit Podang Residence.
    Bengkok sawah milik perangkat Desa Pagung yang berada di dekat lokasi pembangunan Water Park dan Podang Residence juga kesulitan mendapatkan pengairan sawah bengkoknya karena adanya pembangunan mega proyek Water Park dan Podang Residence di duga mengganggu pengairan.
    Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, di atas mega proyek tersebut bengkok desa milik Supani Kepala Desa Pagung ikut 'terserobot' dalam proyek tersebut. Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, bengkok milik Supani tersebut 'terserobot' hingga 5 hektar.
    Sedangkan Mega Proyek Water Park dan Podang Residence secara keseluruhan 50 hektar. Masih menurut nara sumber Hapra yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bengkok Kades Pagung yang digunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, tentu hal ini menarik karena tukar guling bengkok tersebut tidak jelas.
    Sementara itu, Supani saat di temui Hapra dan di tanya terkait Water Park dan Bukit Podang Residence yang bangunannya berada di wilayahnya, Supani selalu bungkam.
    Supani dengan tersenyum selalu mengatakan kalau bertanya terkait water park dan bukit podang residence untuk bertanya ke Camat Semen, "Tanyakan saja pada pak camat, saya hanya orang kecil dan bawahan" ungkap Supani sambil tersenyum,
    Selebihnya Supani mengatakan bahwa posisinya di Mega Proyek Water Park dan Bukit Residence sebagai ketua tim untuk wakil dari desa, namun Supani enggan menerangkan apa tugasnya sebagai ketua tim untuk wakil dari Desa Pagung.
    Di tempat terpisah di sela-sela acara di pendopo Kabupaten Kediri Camat Semen Arif Gunawan ketika di konfirmasi terkait Mega Proyek Water Park dan Buklit Podang Residence proses pembangunan tersebut tidak ada masalah, dan ketika di tanya mengenai tukar guling lahan yang di gunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, Arif mengatakan" tidak ada itu tukar guling".
    Sementara itu ditempat terpisah, Sukadi Kabag Hukum Kabupaten Kediri, ketika di konfirmasi tentang adanya tukar guling dengan tegas Sukadi mengatakan " Tukar guling itu tidak di perbolehkan apapun alasannya".
    Selanjutnya Sukadi bertanya kepada Hapra "Dimana ada tukar guling", maka Hapra menujukkan data tukar guling yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen yang di peruntukkan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence,
     Ketika melihat data yang disodorkan Hapra, Sukadi sontak diam seribu bahasa "wah mas saya ini masih baru menjabat di bagian hukum ini, mungkin itu juga kan untuk mengangkat perekonomian masyrakat di sekitar situ" ungkap Sukadi.(Luh)

Obat Bodong Banyak Beredar Di Tulungagung


Tulungagung | Hapra Indonesia - Mahalnya biaya kesehatan, masih saja menjadi alasan klasik yang mendasari tumbuh dan berkembangnya perdagangan obat bodong. Sebut saja dengan istilah obat bodong karena obat tersebut tanpa nama, tanpa indikasi dan tanpa masa kedaluwarsa, meskipun obat yang dijual dalam kemasan yag sudah diracik atau dengan istilah setelan di indikasi bahwa obat-obatan tersebut adalah obat-obat yang sudah kedaluwarsa atau Experied date.
     Murah, harganya eceran berkisan antara Rp. 2000 s.d Rp 2.500,-. Makanya peredaran obat bodong ini sangat cepat. Pangsa pasar dari obat ini adalah golongan ekonomi menengah kebawah yang rata-rata berkantong tipis dan tidak  kurang memahami tentang obat, yang dibutuhkan adalah saat sakit dia minum obat dan sembuh.
    Salah satu petaka yang bisa muncul akibat pemakaian obat, karena sudah rusak maupun kadaluwarsa adalah zat aktif pada obat yang rusak bisa berubah bentuk, bahkan menjadi racun. Sedangkan untuk obat yang kadaluwarsa, aktivitas dan daya sembuhnya akan menurun dan dapat juga obat itu sudah rusak. Obat kadaluwarsa bukan hanya sekedar bisa berkurang guna dan manfaatnya, tapi akan mendatangkan bahaya. Baik obat kadaluwarsa     Kabag Umum   Dinas Kesehatan Tulungagung ketika ditunjukkan adanya obat-obat bodong tersebut mengatakan bahwa akan segera meminta jajarannya untuk melakukan razia atau penertiban terhadap barang bermasalah itu bersama dengan  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)  Tulungagung.(Ali)

PASAR BUAH DAN SAYUR NGRONGGO ASET POTENSI KOTA KEDIRI YANG MERANA

KEDIRI,HAPRA Indonesia – Keberadaan pasar tradisional atau sejenisnya di era sekarang kian terjepit seiring perkembangan zaman dengan bisnis retel dan waralaba yang kian mengurita di mana-mana.
    Sedangkan di sisi lain ada pasar dengan potensi sangat besar tersia siakan atau dengan kata lain, keberadaan pasar tersebut tidak di kelola sebagai mana mestinya, padahal bila di kelola atau penataan dengan baik,  maka akan dapat menyumbang pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar bagi untuk Pemerintah daerah tersebut.
    Ada beberapa pasar yang berada di wilayah kota Kediri yaitu, Pasar hewan, pasar bawang, pasar bandar, pasar Mrican dan yang terbesar pasar Ngronggo. 
    Hal tersebut seperti yang terjadi di pasar Ngronggo yang letaknya masuk Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Pasar Ngronggo memiliki luas bangunan kurang lebih 3 hektar, dengan kurang lebih 350 bangunan.
    Pasar Ngronggo yang mempunyai potensi yang sangat besar namun karena tidak adanya pengelolan yang baik dari Pemerintah Kota Kediri maka nasib Pasar Ngronggo ibarat sapi perahan belaka bagi Pemkot Kediri.
    Ada banyak permasalahan yang terjadi di pasar Ngronggo, seperti perubahan dari pengelolan pasar Ngronggo dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD) yang sampai sekarang masih belum ada serah terima aset meski pasar Ngronggo sekarang  dalam pengelolaan Perusahaan Daerah.
    Selain itu sistem kelola pasar ngronggo yang di rasa oleh para pedagang pasar Ngronggo  amburadul, itu di buktikan dengan semrawutnya keberadaan para pedagang yang tidak mempunyai kios.
    Para pedagang yang tidak mempunyai kios “menguasai” dengan menggelar dagangannya di luar tempat yang tidak semestinya. Pedagang “liar” tersebut kebanyakan adalah warung makanan dan minuman yang menempati tempat tempat keramaian sehingga akses jalan menjadi terhambat dan terlihat semrawut dan kumuh.
    Akibatnya pasar jadi semrawut karena tidak adanya penataan yang baik. Dari keberadaan pedagang “liar” tersebut mengakibatkan pedagang “Asli” yang menempati beberapa kios yang menjual makanan  menjadi tidak laku dan akibatnya pedagang tersebut rugi dan memilih tidak berjualan lagi.
    Orang orang yang berlanja di pasar lebih menyukai membeli di warung “liar” tersebut karena tempatnya lebih dekat dari akses jalan.
    Padahal di Perwali (Peraturan walikota) no 23 tahun 2005 jelas jelas di sebutkan tidak di perbolehkan berjualan di luar area kios, namun hal itu seolah  tidak di gubris oleh pihak Perusahaan Daerah Pasar , pihak Perusahaan Daerah seolah tutup mata dan tidak perduli dengan banyaknya kios warung yang mati.
    Menurut sumber HAPRA, jumlah warung di Pasar Ngronggo ada sekitar 24 sampai 25, dan yang ironis 40 % diantaranya mati, tentu ini menjadi bahan pertanyaan karena kios kios tersebut menjadi mangkrak.
    Belum lagi masalah pedagang liar terselesaikan, Perusahaan Daerah Pasar terbentur masalah lain yang terkait Pasar Ngronggo.  Di sisi lain dalam penataan pasar Ngronggo tersebut juga di atur tata ruang kios di dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomer 23 tahun 2005, di pasar terbesar di kota Kediri tersebut kios tidak tertata.
    Menurut sumber HAPRA para pedagang sayur, buah  dan warung sudah ada aturan penataannya menurut typenya, yaitu ukuran 3X4 untuk para pedagang yang berjualan untuk warung, kemudian ukuran 4x5 untuk pedagang yang berjualan Sayur dan ukuran 4x6 untuk pedagang yang berjualan buah buahan.Sedangkan para pedagang perkios di kenakan karcis sebesar Rp 2400.
    "Menurut Perwali tersebut semua harus sendiri sendiri sesuai blok, tidak seperti sekarang campur aduk tidak tertata, pedagang buah harusnya letaknya di kios timur, tapi sekarang ada yang di barat dekat pintu masuk, itukan mematikan pedagang yang lain" jelas sumber itu.   
    Dari semua permasalahan Pasar Ngronggo hal paling krusial adalah di duga kuat pasar Ngronggo mengalami kebocoran restribusi yang sangat signifikan, dan yang lebih ironis lagi dari restibusi yang di bayar ke Pemkot Kediri, para pedagang pasar belum merasakan pengembalian mereka dalam membayar restibusi.
    Karena selama itu para pedangan masih merasa tidak nyaman saat mereka menjalankan aktifitasnya saat berjualan di pasar tersebut.
    Pada pukul 4 sampai 5 sore di pos masuk Pasar terjadi pergantian  petugas jaga karcis dengan satpam, jadi petugas penarik karcis diambil alih oleh satpam pasar Ngronggo. Para satpam tersebut berjaga sampai sekitar jam 6 sampai jam 7 pagi, hal tersebut menjadi tanda tanya karena hal tersebut sudah terjadi sejak dulu dan tidak ada sosialisasi terhadap pedagang.
    Sedangkan aktifitas di malam hari di pasar Ngronggo juga sangat tinggi, pasalnya pada malam hari banyak keluar masuk kendaraan besar dan kecil bongkar muat di dalam pasar Ngronggo.
    Sementara itu, restribusi yang masuk tak kalah pasar pendapatannya di banding siang hari, pertanyaannya adalah kenapa satpam yang harus menjadi penarik karcis masuk, padahal kita semua tahu satpam sesuai tupoksinya satpam hanya di latih  yang terkait dengan keamanan saja.
    Di sisi lain Pantauan HAPRA di lapangan memang pasar Ngronggo terlihat kumuh dan semrawut, dan pedagang yang di temui HAPRA mengeluhkan  orang orang yang tidak mempunyai kios berjualan di emperan kios.
    Jumlah warung yang ada sekitar 25 di perkirakan 40 % warung warung tersebut telah mati atau guling tikar karena kalah laku dengan keberdaan warung liar di sekitar jalan yang memang memudahkan pembeli.
    Kios yang semula warung beralih fungsi menjadi kios buah atau kios sayur sayuran, dengan semua kesemrawutan tersebut tentu akan merugikan pedagang, masih menurut sumber HAPRA pasar Ngronggo sebenarnya adalah pasar grosir tetapi dengan tidak tertatanya kios maka lambat laun menjadi pasar eceran tak ubahnya pasar tradisional sama seperti seperti Pasar Setono Betek atau Pasar Paing. "Dan sekarang pasar Ngronggo tidak layak di sebut pasar Grosir namun pasar eceran" kata salah seorang pedagang dengan kecewa.
    Restribusi yang besar yang di peroleh dari Pemkot Kediri melalui Pasar ngronggo tidak sebanding dengan fasilitas umum yang diterima oleh para Pedagang Pasar Ngronggo.
    Para Pedagang secara umum juga mengeluhkan fasilitas umum yaitu penerangan lampu yang sebagian mati, padahal pasar Ngronggo beroperasi selama 24 jam penuh. Lampu penerangan di dalam pasar banyak yang mati, tanpa alasan yang jelas.
    Para pedagang warung mengeluhkan fasilitas air yang di "kuasai" oleh ponten (petugas penjaga kamar mandi red), pedagang warung menjadi repot karena tidak leluasa mengambil air, padahal air bagi pedagang warung adalah kebutuhan yang sangat vital.
    Pihak Pemkot Kediri tutup mata akan hal tersebut, tentu hal ini patut di sayangkan karena pihak pedangan tentu sangat di rugikan dengan tidak berjalannya bisnis mereka.
    Sementara itu Saiful Yasin Direktur Perusahaan Daerah Pasar Joyoboyo kota Kediri yang membawahi pasar Ngronggo saat di konfirmasi HAPRA tidak berada di tempat, HAPRA di temui stafnya bernama Fero,"Saya tidak berani berkomentar lebih baik konfirmasi langsung Pak Yasin" Katanya.
    Menurut stafnya tersebut Saiful Yasin sedang study banding dan Kunker (Kunjungan kerja) ke Batam bersama anggota Dewan DPRD kota Kediri dan hari senin (26/3) sudah berkantor lagi.
    Ditempat terpisah Kabag Humas dan protokuler Pemkot Kediri Heryadi juga mengaku belum tahu terkait alih jaga dari penjaga Perusahaan Daerah Pasar Ngronggo ke Satpam, "belum tahu saya apa sudah di sosilaisasikan ke pedagang pasar" Ujar Heryadi.
    Heryadi kemudian menelpon ke Saiful Yasin dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait pasar Ngronggo namun sayang yang bersangkutan tidak mengangkat telpon selulernya meski aktif.
    "Nanti saya tanyakan semuanya terkait Pasar khususnya Pasar Ngronggo ke Pak Yasin, sekarang sedang kunker" Lanjutnya.
    Saat di tanya HAPRA mengapa Direktur Perusahaan Pasar daerah Jayoboyo sudah lama berstatus Plt (Pelaksana tugas red), Heryadi mengatakan bahwa untuk menjadi Direktur Perusahaan daerah yang difinitif, Walikota mempunyai dasar dan kopetensi sesuai dengan kopetensi dan kinerjanya.
    Heryadi menambahkan "Kalau pegawai negeri ya sesuai dengan pangkat dan kinerjanya, sedangkan untuk non PNS akan diadakan test khusus yaitu kopetensi dalam bidangnya" Pungkasnya.   (C@HYO).

Gara Gara Lelang Tanpa Prosedur BRI Blitar Digugat Nasabah

Kediri | Hapra Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Blitar selasa (20/2) menggelar sidang mediasi perdana yaitu gugutan nasabah BRI kantor cabang Blitar bernama Siswanti warga desa Minggir Sari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
    Siswanti mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan perlawanan terhadap Supandi pemenang lelang sebagai tergugat I yang beralamat di Kelurahan Klampok Kota Blitar, tergugat II Kepala Cabang PT BRI (Persero) tbk pusat Cq PT BRI tbk cabang Blitar yang beralamt di jalan Jendral Ahmad Yani 2 Blitar dan tergugat III Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang di wakili oleh Sri Puji Astuti.
    Jadwal sidang gugatan tersebut molor dari jadwal yang telah di tentukan, pasalnya kuasa hukum dari BRI yang datang terlambat padahal para pihak yang berpekara sudah hadir sejak pagi sesuai surat panggilan sidang dari PN Blitar.
    Setelah sejak pagi menunggu para pihak yang perpekara terlihat gelisah, termasuk Supandi dan Sri Puji Astuti dari KPKNL, setelah lama menunggu pada pukul 11.30 kru dari BRI memasuki ruangan sidang.
    Sidang di buka oleh ketua majelis hakim dengan agenda mediasi atas batas 40 hari, perlu di ketahui sidang sebelumnya juga di tunda oleh majelis hakim dengan alasan kusa hukum dari pihak BRI belum mendaftar di PN Blitar.
    Sementara dari keterangan Panitera Mujianto Rencana mediasi tetap berjalan, Sedangkan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen SH ketika di temui seusai sidang mengatakan, " sidang ini masih mengagendakan mediasi, belum sampai pada permasalahan hukum yang sebenarnya. Nanti apapun hasilnya di kembalikan pada Majelis" katanya.
    Sidang di lanjutkan pada 13 maret 2012 pada pukul 2, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, dan di dampingi oleh hakim anggota Syahrial Alamsyah SH dan Handry A.E SH.  

Hakim 'Usir' LPKNI Dan Wartawan
Dalam sidang lanjutan gugatan nasabah BRI Cabang Blitar Siswanti  yang di gelar pada 13 maret 2012  berlangsung tegang, pasalnya terjadi  adu argumentasi antara pihak LPKNI (lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) yang di waliki oleh Presiden LPKNI Nanang Nelson SH yang mendampingi Nasabah Bank BRI Blitar  Siswanti  dengan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen.
    Sidang yang agendanya di mulai pada pukul 2 molor menjadi  pukul 03.35, berlangsung tegang, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mempertanyakan keberadaan (legal Standing) Nanang Nelson dari LPKNI sebagai pendamping siswanti sebagai pengugat.
    Menurut Hakim ketua Zulkarnen, Nanang Nelson tidak berhak mendampingi Siswanti karena Nanang Nelson bukan seorang pengacara, Zulkarnaen berpedoman pada UU advokat bahwa yang berhak mendampingi seorang klien adalah seorang law yer atau pengacara.
    Sementara Nanang Nelson berargumen selama ini dirinya telah mendampgi banyak konsumen dengan pelaku usaha di berbagai daerah dan tidak ada masalah semua hakim menerima dirinya sebagai kuasa hukum sidang perdata antara pelaku usaha dengan konsumen.
    "Saya sudah biasa pak hakim, mendampingi konsumen di sidang pengadilan di berbagai daerah, dan ini saya ada sidang di Malang , ya sidang seperti ini dan tidak ada masalah" jelas Nanang.
    Nanang Nelson berpegang pada Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999 pasal 46.
    Sedangkan pihak majelis Hakim bersikukuh sesuai dengan Undang undang Advokat pasal 30 dan Mahkamah Agung bahwa yang bisa mendamngi klien di persidangan adalah seorang pengacara yang memenuhi syarat untuk beracara.
    Adu argumentasi berlangsung kurang lebih 40 menit, dan akhirnya Majelis hakim sepakat tidak memperbolehkan Nanang Nelson mendampgi Siswanti di persidangan," Anda tidak boleh mendampingi di dalam persidangan, kalau di luar silahkan anda memberikan nasehat pada Siswanti, kalau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) sendiri yang mengugat bisa Kita terima, tetapi kalau mendampingi di pengadilan tidak bisa" kata Zulkarnaen dengan nada tinggi.
    Sementara itu dalam sidang tersebut terjadi insiden pengusiran wartawan, saat terjadi adu argumentasi antara Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dengan Nanang Nelson, ada seorang wartawan sedang mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera Handycem, Tiba tiba Zulkarnaen nyeletuk ke seorang wartawan tersebut," itu  (Wartawan red) sudah ada ijinnya belum? kalau belum ijin dulu, semua ada aturannya" Kata Zulkarnaen emosi.
    Kemudian wartawan tersebut hampiri oleh pihak humas PN Blitar dan di gelendeng keluar sidang pengadilan perdata tersebut.
    Sidang tersebut tidak di hadiri oleh penggugat Siswanti karena sudah di wakilkan Nanang Nelson, sedangkan dari pihak BRI Blitar datang sekitar pukul 04.00 dalam sidang,
Akhirnya sidang di tunda pada selasa tanggal 20 maret 2012 pukul 09.00, yang menarik juga terjadi adu argumentasi yang alot antara Supandi, pihak BRI Blitar dan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam menentukan jam waktu persidangan.
    Ditemui usai sidang Nanang Nelson kepada wartawan yang mencegatnya mengatakan bahwa pihaknya akan terus meneruskan sidang tersebut dan mengikuti kemauan Majelis Hakim, "Kita  akan membuat gugatan baru yaitu Legal Standing tetap untuk Siswanti atas nama LPKNI yang mengugat BRI Blitar saja sesuai dengan Undang Undang Perlindungan konsumen pasal 46, tentang BRI Blitar yang merugikan Siswanti sebagai nasabah. Kita akan daftarkan gugatanya selasa depan" Ujar mantan Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengeta Konsumen) Malang itu mantap.   
    "jadi pihak LPKNI akan mewakili Siswanti mengugat BRI Blitar, BRI Blitar telah merugikan Siswanti sebagai konsumen, yaitu hak hak Siswanti sebagai konsumen telah di langgar oleh BRI Blitar" Tegas Nanang Nelson.
    Lebih lanjut Nanang Nelson menjelaskan pihaknya sedang membuat laporan ke Komisi Yudifial Req...untuk melaporkan kasus dengan nomer perkara 09/PN Blitar (dengan perkara gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan terhadap Supandi (Pemenang lelang) Siswanti  atas BRI Blitar.
    "Kita sedang membuat surat dan sedang Kita rapatkan untuk melaporkan Para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudifial" Tandasnya.
    "Kita akan laporkan Para Majelis Hakim tersebut dalam perkara Siswanti  yang patut di duga hakim tidak bertindak adil,   
     Ditemui di tempat yang sama  Wardi dari LPKSM Blitar yang juga menyaksikan sidang tersebut kepada wartawan dirinya mengaku heran dengan penolakan Nanang Nelson dalam mendampingi konsumen Siswanti oleh Majelis Hakim tersebut.
    Pasalnya dirinya sendiri pernah bersidang selama 4 kali dalam mendampingi konsumen melawan finance," saya sudah 4 kali, yaitu mendampingi konsumen di persidangan melawan WOM finance, Adira Finance, BAF Finance dan Asia Finance. Kalau dulu boleh mengapa sekarang tidak boleh?" Ungkap Wardi pria aktifis perlindungan konsumen dengan penuh heran. (CAHYO).

FENOMENA DECT COLLECTOR DI BEKINGI APARAT?

Kediri | Hapra Indonesia - Merajalelanya fenomena Dect Collector terutama yang eksternal sangat meresahkan masyarakat, pasalnya sering terjadi benturan di dalam masyarakat, seperti contoh yang ada di beberapa daerah ada kasus pembunuhan terhadap Dect Collector, yang terakhir di daerah Kepung Kabupaten Kediri dengan Dect Collector bank berkelas nasional, belum lagi yang lainnya baik yang sudah terekspos media atau tidak.
    Menurut data yang di himpun dari berbagai sumber, Dect Collector secara umum terbagi dalam dua bagian, yang pertama adalah Dect Collector internal suatu Finance atau sebuah bank. Dect Collector Internal adalah masih tercatat sebagai karyawan atau "orang dalam" dari Finance atau bank, dan tugasnya menagih tanggunggan utang dari para konsumen atau nasabah yang sedang telat bayar ataupun macet. Secara umum sikap dect Collector dalam menagih konsumen masih dalam tahap kewajaran.
    Yang paling meresahkan adalah Dect Collector Eksternal, karena status mereka tidak terdaftar sebagai karyawan di salah satu Finance atau bank yang mereka akan bekerja.
menjadi para Dect Collector Eksternal meski bukan karyawan Finance atau bank, tetapi para Dect Collector Eksternal tersebut menagih sesuai dengan data. Bekerja free line kalau tidak dapat tagihan atau kendaraan yang di maksud para Dect Collector tersebut tidak mendapat bayaran.
    Masih menurut sumber HAPRA para Dect Collector eksternal hanya di bekali surat penarikan dari lesing yang bersangkutan, dan para Dect Collector di koordinir oleh sebuah lembaga bantuan hukum di kota Kediri," makanya mereka berani melakukan aksinya dengan mencegat kendaraan bermotor maupun mobil. Setelah kendaraan di berhentikan  mereka bak seorang aparat, kemudian menunjukan tanda pengenal berupa pres card dengan tertera bantuan hukum" Kata seorang sumber kepada HAPRA.
    Kendaraan yang di jabel oleh para Dect Collector Eksternal biasanya angsuran kreditnya belum terbayar sedikitnya selama dua bulan, dan menunggak angsuran kredit kendaraan menurut lesing atau bank sudah di anggap wan prestasi berarti  nasabah atau konsumen tersebut kendaraannya harus di tarik ke lesing.
    Menurut informasi yang berhasil dihimpun HAPRA dari berbagai sumber, para Dect Collector eksternal akan mendapat bayaran  dari hasil kerja mereka sebagai contoh  para Dect Collector berhasil menjabel satu unit motor maka akan mendapat Rp 1500.000, sedangkan satu unit mobil jabelan mendapat bayaran Rp 25 juta.
Biasanya mereka membentuk tim terdiri dari beberapa orang untuk "merampas" kendaraan para konsumen mengalami keterlambatan atau kredit macet.
    Sementara itu Kabag humas Polresta Kediri AKP Surono ketika ditemui HAPRA di Mapolresta (21/3) belum bisa berkomentar terkait dengan kasus kasus penjabelan kendaraan yang terjadi di wilayah Polresta Kediri, " Tunggu ya, sebelum memberikan keterangan ini Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak Satreskrim" Ujarnya.(CAHYO).

BPSK Kabupaten Kediri Tidak Ada,Konsumen Menjerit

Mamik : "BPSK  Kabupaten Kediri  tidak ada karena anggaran untuk BPSK yang tidak ada, memang seharusnya anggaran BPSK didapat dari kucuran APBD".

Kediri | Hapra Indonesia - Maraknya perampasan kendaraan baik itu sepeda motor, maupun mobil belum lagi sengketa masalah perbankan belakangan ini marak di seantero nusantara, hal tersebut cukup meresahkan dan  memprihatinkan pasalnya yang dirugikan para konsumen yang notabene adalah rakyat tentunya.
    Banyaknya kasus perampasan kendaraan dan sengketa perbankan bertambah marak kerena mudahnya orang mengambil kredit kendaraan dan kredit dengan angunan bank, Di sinyalir tidak melalui peraturan yang ketat dan demi mengejar target penjualan sehingga dengan mudah menimbulkan kredit macet bagi konsumen.
    Para konsumen di tawari banyak kemudahan dan tawaran yang mengiurkan oleh para sales perusahaan otomotif, dan dalam pengambilan kredit tanpa memperhitungkan  kemampuan finansialnya, banyak konsumen tergoda sehingga banyak terjadi kemacetan dalam pembayaran angsuranya.
    Hal tersebut di sisi lain  menyuburkan dan  merajalelanya dect Collector yang bertidak sewenang wenang di luar kepatutan.
    Pihak lesing dan bank menyewa pihak dect collector eksternal  bertindak seolah olah sebagai "penegak hukum" dengan merampas kendaraan atau mengintimidasi pemilik rumah yang macet atau telat dalam membayar angsuran.
    Para Dect Collector eksternal tidak segan merampas dengan mendatangi rumah konsumen atau bahkan mencegat motor atau mobil yang mengalami keterlambatan atau sedang kredit macet.
    Pelaku usaha (pihak lesing) atau bank terkesan bahkan sengaja membodohkan para konsumen, pada intinya para pelaku usaha dalam prakteknya selalu merugikan konsumen.
    Hal itu terbukti saat konsumen mau melakukan angkat kredit, konsumen langsung saja di suruh tanda tangan surat perjanjian tanpa konsumen tahu apa isi perjanjian tersebut.
    Sementara itu pihak pihak yang berkompeten dalam permasalahan tersebut sangat di rasakan kurang maksimal dalam menjalankan peran untuk membelaan terhadap  konsumen.
Konsumen yang mayoritas adalah rakyat jelata tentu berharap ada wadah yang dapat menampung permasalahan yang mereka alami terkait persengketaan dengan pelaku usaha (Lesing atau Finance red).
    Peran yang signifikan dengan banyaknya masalah sengketa konsumen dengan pelaku usaha perlu adanya "jalan damai" yaitu lewat jalan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
    Tugas BPSK sangat signifikan di tengah maraknya kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, konsumen mempunyai alternatif untuk menuntut pelaku usaha sebelum ke ranah peradilan perdata yang akan melalui proses yang panjang dalam penyelesainya.
    Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999 Bab XI  pasal 49 (1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar peradilan.
    Dari keterangan BAB X bagian kedua tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan pasal 47, Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan / atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang di derita oleh konsumen. 
    BPSK anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pelaku usaha dan aktifis perlindungan konsumen yang SK nya di tanda tangani oleh Menteri sesuai dengan yang di jelaskan dalam UU perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
    Di daerah tingkat II lewat amanat Undang Undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999, khususnya di Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri dianggap kurang peka menyikapi banyaknya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
    Hal tersebut di buktikan dengan tidak adanya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), jadi para konsumen yang melapor karena merasa di rugikan cukup di tangani lewat kasi perdagangan yang merupakan satuan kerja (Satker) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kabupaten Kediri.
    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Kediri Mamik Amiati saat di mintai komentar di kantornya terkait tidak adanya BPSK di Kabupaten Kediri kepada HAPRA mengakui bahwa  BPSK di Kabupaten Kediri belum terbentuk, tetapi Mamik juga  mengatakan akan tetap menindak lanjuti setiap pengaduan Masyarakat (konsumen red) yang sedang bersengketa dengan pelaku usaha.
    Menurut Mamik belum terbentuknya BPSK yang menanggani persengketaan konsumen dengan pelaku usaha adalah Koperindag kasi Perdagangan, " di tahun 2011 ada banyak permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha berhasil diselesaikan lewat peran kasi Perdagangan yang menggantikan peran BPSK" ungkapnya.
    Namun sayang HAPRA tidak mengetahui persis berapa pengaduan yang masuk ke Koperindag," datanya masih belum tersedia tapi banyaklah yang sudah kita bantu selesaikan" Kata wanita berjilbab ini.
    Masih menurut Mamik yang dalam wawancara dengan HAPRA di dampingi oleh Kasi Perdagangan Yeni, Mamik mengatakan pihaknya bekerja sama dengan LPKSM (Lembaga     Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan bersinergi dalam usaha mencerdaskan para konsumen yang sering menjadi korban dari pelaku usaha.
    Lebih lanjut Mamik mencontohkan memberi saran kepada para konsumen agar sebelum bertransaksi (angkat kredit) dengan cermat membaca isi perjanjian,
    Mamik mengakui pihak pelaku usaha seakan tidak mau memberi keterangan yang memadai dari isi perjanjian tersebut bahkan terkesan membodohi konsumen, "Hal itu juga pernah menimpa saya dulu" kata wanita yang mantan Kabag Ekonomi ini dengan senyum.
    Sedangkan teknis pelaksanaanya menurut Mamik pihaknya akan memanggil pelaku usaha, dan apabila tidak datang akan di panggil kedua kalinya, jika dalam pemanggilan kedua tidak hadir maka mediasi di anggap gagal. Sedangkan bagi konsumen hanya satu kali panggilan tidak datang di anggap gagal.
    Saat di tanya apa sanksi yang akan  di berikan kepada Pelaku usaha yang tidak menghadiri mediasi, Mamik mengatakan,"kita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memberikan sanksi ke pelaku usaha" Tuturnya.
    Mamik beralasan belum adanya BPSK di Kabupaten Kediri karena tidak ada anggaran untuk BPSK yang memang didapat dari kucuran APBD.
    Di tempat terpisah Plt Kabag Humas dan Protokuler Pemkab Kediri Edhi Purwanto di temui di kantornya menjelaskan bahwa terkait belum adanya BPSK di Kabupaten Kediri masih dalam pengkajian tim yang nantinya akan membentuk BPSK.
    Lebih lanjut Edhi Purwanto mengatakan tentang penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha selama belum adanya BPSK, pihak Dinas Koperindag dalam hal ini Kasi perdagangan (Pengganti sementara BPSK red) pada tahun 2010 telah melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha dengan rincian 35 persen mengalami titik temu (berhasil menyelesaikan red), sementara 65 persen tidak berhasil karena banyak faktor.  
    Tentu ironis Pemkab Kediri banyak membangun mega proyek bernilai ratusan milyar tetapi, tetapi tidak mempunyai BPSK yang notabene sangat di butuhkan untuk membantu rakyat yang bersengketa dengan pelaku usaha yang mempunyai banyak uang.
    Pemkab Kediri seolah  tidak mau menyisihkan sebagaian kecil APBDnya untuk membentuk BPSK. Terlebih lagi keberadaan BPSK adalah amanat UU Perlindungan konsumen, itu semua di kembalikan ke Bupati dan kepeduliannya terhadap rakyat Kabupaten Kediri.
    Padahal tugas dan wewenang BPSK sangat signifikan antara lain bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang undang ini.  
    Hal itu tentu menjadi keprihatinan kita, dengan demikian posisi konsumen menjadi sangat lemah di hadapan pelaku usaha karena tidak adanya perlindungan yang memadai dari pihak pihak yang berkopeten. 
Ironisny,  Kita sering melihat para Dect Collector Eksternal "Mangkal" tepat di depan kantor Koperindag di jalan Soekarno Hatta, para Dect Collector tersebut sedang menanti kendaraan yang mengalami kredit macet. (CAHYO).

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA