Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 11 Mei 2012

Galian C Desa Banyakan Membahayakan

Kediri | Hapra Indonesia - Penambangan jenis galian C berupa bebatuan di Desa Banyakan, hingga saat ini telah beroperasi sedikitnya 20 tahun lamanya. Kondisi yang demikian, setiap saat tak menutup kemungkinan anan memakan korban.
    ”Setiap orang yang memiliki usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat 1, di pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit 1000.000.000. (1 milyar) dan paling banyak 3.000.000.000, (3 milyar),
    Hal itu tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 dan nyata-nyata dilanggar tanpa adanya rasa takut, padahal resiko terjadinya kecelakaan kerja telah mengintai.
    Dari hasil investigasi Hapra Indonesia, galian batu gebal sedang berlangsung secara rutin
di Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan, dengan mengunakan 2 mesin Ekxsapator beroperasi tanpa kenal takut. padahal tebing tempat pengalian sudah melebihi ambang batas kedalaman.
    Dari hasil pantauan Hapara di lokasi, galian batu gebal tersebut sudah berkedalaman ketinggian puncak batu bisa mencapai kurang lebih 30m .bila di lihat dari kejauhan orang orang yang bekerja mengambil batu terlihat kecil.
    Bahkan kerikil sekecil kelerengpun bila jatuh mengenai kepala orang yang bekerja dibawahnya tanpa helm pengaman pastilah pingsan.belum lagi se kepalan tangan,wah bisa hancur kepalanya,kata warmin warga setempat nyeletuk.
    Sebenarnya beberapa kali perwakilan warga mengingatkan pengusaha untuk tidak mengali terlalu dalam,selain kerusakan lingkungan yang belum di reklamasi juga seringnya terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa pekerja.
    Warga yang menganggap galian tersebut terlalu rawan melakukan penolakan dengan tidak menandatangani HO ( Honder ordoniet) atau Ijin Lingkungan sekitar,namun hal tersebut nampaknya tidak mempan,fihak pengusaha tidak mengindahkan usulan maupun protes, akhirnya warga sepakat untuk meminta pengusaha menutup saja galian C tersebut.
    Pragolo pengusaha galian C tersebut tetap mempertahankan usahanya walau rawan bahaya.dengan dalih sudah mendapat ijin dari KPPT Kab Kediri dan instansi terkait mereka merasa aman aman saja meneruskan pengalian tersebut.
    Bahkan saat Komisi A DPRD kab Kediri melakukan sidak menindak lanjuti laporan wargga,Pragolo yang di komendani Darpo ( 45) warga setempat tetap melakukan pengalian.
    Menurut Supandri(40th) Kasun Dsn ngesong saat di konfirmasi mengatakan,waktu sidak terdiri dari berbagai unsure mas, saya sempat berdebat dengan seseorang petugas dari KPPT.
    Ketika itu dia mennyangupi akan menguruk/menimbun dasar pengalian tersebut hingga mengurangi kedalaman sampai 10 meter, dan menanami kembali lahan yang sudah hancur agar bisa pulih,namun hingga kini sudah hampir 2 bulan tidak satupun  janji maupun rencana baik tersebut di realisasikan.
    Darpo saat di temui di lokasi galin c membenarkan bahwa galian tersebut sudah  berjalan kurang lebih 20 tahun, dan rata-rata 50 rit truk per hari yang dapat di keluarkan, galian tersebut dapat menyerap tenaga kerja juga mengurangi penganguran,Darpo membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu rombongan Komisi A DPRD Kab.Kediri, KPPTdatang ke lokasi,namun mereka hanya melihat lihat lokasi kemudian pulang. ( sang )

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA