Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 11 Mei 2012

Terlilit Ekonomi, Anaknya Di Sabit

Tulungagung | Hapra Indonesia - Suyahmi (31) ibu rumah tangga warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupten Tulungagung, telah cerai dengan suaminya (Ali Sholihin) satu tahun yang lalu.
    Akibat perceraian tersebut, Suyahmi tak sanggub lagi membiayai ke dua anaknya yang masih balita karena perekonomian terus terpuruk dan semasa belum cerai mengandalkan dari nafkah suami.
    Kejadian 16/04/2012 sekira pukul 12.30 wib, rumah dalam keadaan sepi, korban Arin (5) dan Ayin (3) tidur lelap dengan kondisi tubuhnya panas dan lemas karena keduanya sdang sakit. Saat itu Suyahmi langsung membunuh ke dua anaknya tersebut.
    Parahnya, Suyahmi baru sekitar 2 minggu keluar dari SRJ Sumber Porong untuk kali keduanya. Kondisi Suyahmi yang mengalami kelainan dibenarkan oleh warga setempat, menurut warga, meski Suyahmi mengalami gangguan jiwanya, namun selama ini dikenal baik oleh mereka.
    Menurut penjelasan Suratmin, paman korban, meninggalnya ke dua keponakannya baru diketahui ibu tersangka bernama Sumini, sepulang mencari rumput dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
    Karena terkunci, untuk bisa masuk, Sumini mendobrak pintu dan mendapati dua cucunya telah tewas tergeletak bersimbah darah. Sementara Yahmi usai membunuh kedua anaknya berada di dekat jasad sang buah hati seperti orang linglung.
    Spontan saja, sang ibu tersangka langsung berteriak minta tolong ke tetangga. Pelakupun langsung diamakan warga dan akhirnya diserahkan ke polisi. Sedang ke dua korban, jenasahnya dibawa ke RSUD dr Iskak untuk dilakukan autopsi.
    Menurut Iptu Siswanto, kaur bin ops Reskrim Polres Tulungagung, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka sejak tiga hari lalu dan baru kesampaian hari ini, setelah kondisi rumahnya sepi, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
    Tersangka yang dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan, akan mmeriksakan kejiwaan tersangka, karena baru tiga minggu lalu, tersangka pulang dari rumah sakit jiwa porong di Malang.
    Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Siswanto menambahkan, dia memiliki latar belakang sebagai pasein gangguan jiwa yang baru 18 hari keluar dari RS Jiwa Porong. Suyahmi kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Tulungagung, setelah sempat dibawa ke RSUD Iskak.
    Keesokan hari, pemakaman terhadap korban pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di pemakaman umum Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Tulungagung, itu turut dihadiri puluhan pelayat.
    Kedua jenazah ketika dimakamkan ditempatkan dalam satu liang di satu pusara, tidak dilakukan berjejer atau berdampingan dalam pemakamannya, hal itu karena atas permintaan keluarga korban.(TIM)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA