Tulungagung | Hapra Indonesia - Pasal 44 no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya usaha koperasi.
Koperasi Rahayu Mandiri (KRM) dengan Badan hukum no 342/BH/KWK/13/97 di jalan Blitar no 127 Ngunut Kavbupaten Tulungagung termasuk koperasi berskala besar yang menghimpun dana dari masyarakat.
Penghimpunan dana masyarakat melalui KRM meski terbatas ruang lingkupnya, disinyalir saat ini sedang menuai masalah terkait dengan penyimpanan dana tabungan dari S dan L asal Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
Masalah yang timbul adalah, ketika S dn L beberaa kali melakukan penarikan dana simpan Total Cash, namun sampai berita ini masuk ke redaksi belum ada realisasi sesuai dengan jumlah dana simpanan yang mereka miliki.
Karena sulit untuk melakkan penarikan dana simpanan pada KRM, S dan L menyampaikan kepada Hapra Indonesia. Keduanya mengatakan bahwa selain dirinya masih banyak nasabah lainnya yang bernasib sama.
Keduanya mengeluh bahwa uang milik mereka (juga nasabah yang lain) yang disimpan pada KRM, sulit untuk diambil kembali. Mereka telah berkali-kali mendatangi KRM, namun hasilnya nol besar.
Perjuangan sebagai nasabah KRM, saat ini masih berhadapan dengan jalan buntu meskipun telah melayangkan surat ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini belum ada jawaban.
Menurut S dan L, surat yang dilayangkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung berisi tentang mermohonan solusi bagaimana agar dana mereka yang diumasukkan ke KRM bisa kembali tetapi belum ada titik kejelasan.
Sementara itu, Nur, salah seorang staf di KRM, ketika dikonfirmasi Hapra melalui ponselnya, mengatakan bahwa KRM telah menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut KRM, penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaan KRM bernama Tukimin. (Fen)
BERI ILUSTRASI
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya usaha koperasi.
Koperasi Rahayu Mandiri (KRM) dengan Badan hukum no 342/BH/KWK/13/97 di jalan Blitar no 127 Ngunut Kavbupaten Tulungagung termasuk koperasi berskala besar yang menghimpun dana dari masyarakat.
Penghimpunan dana masyarakat melalui KRM meski terbatas ruang lingkupnya, disinyalir saat ini sedang menuai masalah terkait dengan penyimpanan dana tabungan dari S dan L asal Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
Masalah yang timbul adalah, ketika S dn L beberaa kali melakukan penarikan dana simpan Total Cash, namun sampai berita ini masuk ke redaksi belum ada realisasi sesuai dengan jumlah dana simpanan yang mereka miliki.
Karena sulit untuk melakkan penarikan dana simpanan pada KRM, S dan L menyampaikan kepada Hapra Indonesia. Keduanya mengatakan bahwa selain dirinya masih banyak nasabah lainnya yang bernasib sama.
Keduanya mengeluh bahwa uang milik mereka (juga nasabah yang lain) yang disimpan pada KRM, sulit untuk diambil kembali. Mereka telah berkali-kali mendatangi KRM, namun hasilnya nol besar.
Perjuangan sebagai nasabah KRM, saat ini masih berhadapan dengan jalan buntu meskipun telah melayangkan surat ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini belum ada jawaban.
Menurut S dan L, surat yang dilayangkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung berisi tentang mermohonan solusi bagaimana agar dana mereka yang diumasukkan ke KRM bisa kembali tetapi belum ada titik kejelasan.
Sementara itu, Nur, salah seorang staf di KRM, ketika dikonfirmasi Hapra melalui ponselnya, mengatakan bahwa KRM telah menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut KRM, penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaan KRM bernama Tukimin. (Fen)
BERI ILUSTRASI