Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 11 Mei 2012

Oytsourcing Rugikan Tenaga Kerja

Jakarta | Hapra Indonesia - Tenaga kerja sistem kontrak (outsourcing) saat ini telah mebnudaya dan mayoritas pekerja mengikuti aturan outsourcing yang dikenakan  oleh pemelik badan usaha (produksi, jasa).
    Beberadaan cara kerja outsourcing, saat ini dari hari ke hari menuai problema nasib tenaga kerja yang terpuruk karena tiada kepastian masa depan, juga soal jaminan keselamatan kerja. Sehingga nada protes dalam bentuk demo silih berganti muncul dimana-mana.
    Problema  tenaga kerja, pada peringatan hari buruh kali ini, ibarat 'membangunkan dari tidur lelap dan membuyarkan mimpi' dengan sebuah tanda tanya, masihkah outsourcing berperikemanusiaan ? atau outsourcing sekedar akal bulus memeras tenaga kerja ?.
    Yang paling hangat, gejolak dari Pencatat Meter Listrik (Cater Listrik), nasibnya terombang ambing dengan kebijakan tumpang tindih mengaburkan kebenaran demi meraup keuntungan beberapa oknum.
    Cater Listrik yang ada di Jawa timur dibawah bendera PT MBA, tuntutan pengembalian gaji utuh 100 % yang masih diterimakan 75 % ketika mencuat dipermukaanberbalik Cater Listrik menuntut kenaikan gaji.
    Pertemuan yang dilakukan di Disnakertransduk Jawa Timur jl. Dukuh Menanganggal dihadiri dari APJ Kediri sebanyak 50 orang dan Kota/Kabupaten se Jawa Timur untuk membicarakan tentang tuntutan Cater Listrik nyaris steril dari pantauan media kecuali Hapra dan Jatimnet.
    Pertemuan yang dilakukan 28 April 2012 belum bisa menemukan titik temu dan sangat mengecewakan para Cater Listrik dari apa yang dibicarakan di pertemuan tersebut. Perjuangan nasib tenaga kerja sistem outsourcing telah menghancurkan perekonomian kuarga Cater Listrik.
    Untuk wilayah Blitar, menurut Laili (Cater Listrik) kepada Hapra, saat ini telah masuk bulan ke empat tidak bekerja karena diputuskan pihak PT MBA tanpa ada kejelasan kelanjutannya, sedang sebelum ikut PT MBA, para Cater bekerja pada PLN Persero.
    Masih menurut Laili, mereka yang di PHK dengan surat pemberitahuan dalam bentuk foto copi, tanpa ada stempel dan tanda tangan dengan sederet ancaman dari PT MBA bila masih menjalankan tugasnya.
    Duka nestapa di wilayah Blitar (Kediri dan sekitarnya), masih agak mending, dalam pertemuan di Disnakertransduk Jawa Timur, terungkap pengakuan Cater Listrik dari Madura, bahwa mereka ada yang dibayar sistem upah dalam amplop selesai kerja diberikan.
    Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.
    “Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).
    Dikatakan oleh Muhaimin,  aturan yang akan diterapkan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
    Hal itu, Muhaimin mengakui, bahwa keberadaan kerja sistem outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan.
    Muhaimin secara tegas mengatakan pada kaum buruh yang demo saat itu, "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.
    "Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya. (Tim Investigasi Hapra Indonesia)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA