Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Sabtu, 19 November 2011

Catatan Sipil Kabupaten Kediri Cari Upeti ?

Kediri | Hapra Indonesia - Sebagai warga yang baik adalah yang mematuhi hukum atau aturan yang berlaku, salah satunya kepatuhan warga negara adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Kartu Keluarga (KK) serta Surat kenal lahir atau Akta kelahiran.
    Dari sekian banyaknya surat-surat yang dibutuhkan sebagai kelengkapan kependudukan, termasuk surat pindah domisili sampai soal surat nikah sangatlah dibutuhkan warga. Sayangnya kebutuhan untuk urusan surat-surat penting tersebut kurang sepadan dengan layanan lembaga yang berwenang.
    Dari beberapa informasi yang masuk ke Hapra Indonesia media Group, Untuk mengurus surat-surat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri harus sabar dan menunggu serta tidak jarang lebih dari sebulan baru diperoleh.
    Salah seorang nara sumber yang sedang mengurus surat di Catatan Sipil, kepada media ini mengatakan "Kalau mau cepat selesai ya kasih duit aja biar cepat selesai" ujarnya  dan lebih jauh sumber media ini mengaku memberi Rp 100-150 ribu untuk cepat selesai urusannya.
    Sedang, Warso salah seorang pemohon mengaku dari daerah Mojo ketika bertemu Hapra di depan Kantor Catatan Sipil mengatakan "Kartu Keluarga saya sudah satu bulan belum jadi mas, padahal saya sudah kesini tiga kali. ya perlu biaya mahal mas". ujarnya mengeluh
    Ketika beberapa kali Hapra ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri,  pada jam kerja terlihat antrian warga yang sedang mengurus surat-surat dan menunggu ber jam-jam terkadang hari itu gagal memperoleh dan harus kembali lagi.
    Salah seorang oknum dari kantor di tuding beraksi sebagai calo untuk mempercepat kepengurusan surat surat kependudukan  oknum tersebut mematok harga seratus hingga seratus limapuluh ribu untuk waktu satu hari jadi.
    Apa yang dilakukan onkum tersebut sebatas kalangan yang dikenalnya agar modusnya aman. hal itu tercetus dari mulut salah seorang pemohon kepada Team Hapra Indonesia di depan Kantor catatan sipil.menurutnya dari pada menunggu 4 s/d 6 minggu lebih efisien pakai uang aja cepet beres,katanya sambil mewanti wanti namanya jangan di korankan.
    Dari keterangan itu team Hapra mencoba lebih mendalami melakukan penulusuran terkait hal tersebut, tgl 01-11-11 Hapra mencoba menemui Purnomo Kepala Catatan Sipil Kabupaten  Kediri, sayangnya telah di'prolog' oleh salah seorang stafnya yang mengatakan “Bapak lagi rapat mas”  ujarnya
    Kunjungan Hapra kali kedunaya pada tgl 02-11-11 (11:21), namun sayang lagi lagi staf bilang bapak sedang ada rapat. Gagal bertemu, media ini mencoba mencari informasi yang sekiranya langsung dari dalam.
    Saat itu kebetulan bertemu salah seorang Kasi di kantor tersebut bernama Bambang Irianto M.Y dan mencoba mendekat untuk korfirmasi terkait hal-hal yang mengenai kepengurusan surat surat kependudukan.
    Namun ibarat 'setali tiga uang' Bambang Irianto sama saja dengan staf yang lain bahkan Bambang menjawab dengan nada tinggi “Gak mau ngasih komentar, langsung aja ke humas sini tidak ada sangkut pautnya" nadanya sangat tak bersahabat.
    Karena 'anti pati' menjawab pertanyaan wartawan, Hapra Media Group menemui Edi Purwanto Plt Kabag Humas Kabupaten Kediri. Terkait informasi yang diperolah Hapra Media Group tentang dugaan adanya upaya 'minta upeti' untuk melancarkan urusan kebutuhan surat bagi warga.
    Edy Purwanto mengatakan “Memang dalam kepengurusan surat-surat adminitrasi kependudukan masih menjadi pembahasan, di karenakan sementara ini fokus di program E-KTP yang masih belum berjalan" Ujar Edy
    Ditambahkan oleh Edy "Semua itu bisa terkafer setelah program E-KTP benar-benar sudah berjalan, dan nantinya setiap orang yang mencari surat-surat kependududkan harus disertai surat penetapan dari Pengadilan Negeri” ujar Edy. (din,luh,sang)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA