Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 09 April 2012

Gara Gara Lelang Tanpa Prosedur BRI Blitar Digugat Nasabah

Kediri | Hapra Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Blitar selasa (20/2) menggelar sidang mediasi perdana yaitu gugutan nasabah BRI kantor cabang Blitar bernama Siswanti warga desa Minggir Sari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
    Siswanti mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan perlawanan terhadap Supandi pemenang lelang sebagai tergugat I yang beralamat di Kelurahan Klampok Kota Blitar, tergugat II Kepala Cabang PT BRI (Persero) tbk pusat Cq PT BRI tbk cabang Blitar yang beralamt di jalan Jendral Ahmad Yani 2 Blitar dan tergugat III Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang di wakili oleh Sri Puji Astuti.
    Jadwal sidang gugatan tersebut molor dari jadwal yang telah di tentukan, pasalnya kuasa hukum dari BRI yang datang terlambat padahal para pihak yang berpekara sudah hadir sejak pagi sesuai surat panggilan sidang dari PN Blitar.
    Setelah sejak pagi menunggu para pihak yang perpekara terlihat gelisah, termasuk Supandi dan Sri Puji Astuti dari KPKNL, setelah lama menunggu pada pukul 11.30 kru dari BRI memasuki ruangan sidang.
    Sidang di buka oleh ketua majelis hakim dengan agenda mediasi atas batas 40 hari, perlu di ketahui sidang sebelumnya juga di tunda oleh majelis hakim dengan alasan kusa hukum dari pihak BRI belum mendaftar di PN Blitar.
    Sementara dari keterangan Panitera Mujianto Rencana mediasi tetap berjalan, Sedangkan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen SH ketika di temui seusai sidang mengatakan, " sidang ini masih mengagendakan mediasi, belum sampai pada permasalahan hukum yang sebenarnya. Nanti apapun hasilnya di kembalikan pada Majelis" katanya.
    Sidang di lanjutkan pada 13 maret 2012 pada pukul 2, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, dan di dampingi oleh hakim anggota Syahrial Alamsyah SH dan Handry A.E SH.  

Hakim 'Usir' LPKNI Dan Wartawan
Dalam sidang lanjutan gugatan nasabah BRI Cabang Blitar Siswanti  yang di gelar pada 13 maret 2012  berlangsung tegang, pasalnya terjadi  adu argumentasi antara pihak LPKNI (lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) yang di waliki oleh Presiden LPKNI Nanang Nelson SH yang mendampingi Nasabah Bank BRI Blitar  Siswanti  dengan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen.
    Sidang yang agendanya di mulai pada pukul 2 molor menjadi  pukul 03.35, berlangsung tegang, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mempertanyakan keberadaan (legal Standing) Nanang Nelson dari LPKNI sebagai pendamping siswanti sebagai pengugat.
    Menurut Hakim ketua Zulkarnen, Nanang Nelson tidak berhak mendampingi Siswanti karena Nanang Nelson bukan seorang pengacara, Zulkarnaen berpedoman pada UU advokat bahwa yang berhak mendampingi seorang klien adalah seorang law yer atau pengacara.
    Sementara Nanang Nelson berargumen selama ini dirinya telah mendampgi banyak konsumen dengan pelaku usaha di berbagai daerah dan tidak ada masalah semua hakim menerima dirinya sebagai kuasa hukum sidang perdata antara pelaku usaha dengan konsumen.
    "Saya sudah biasa pak hakim, mendampingi konsumen di sidang pengadilan di berbagai daerah, dan ini saya ada sidang di Malang , ya sidang seperti ini dan tidak ada masalah" jelas Nanang.
    Nanang Nelson berpegang pada Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999 pasal 46.
    Sedangkan pihak majelis Hakim bersikukuh sesuai dengan Undang undang Advokat pasal 30 dan Mahkamah Agung bahwa yang bisa mendamngi klien di persidangan adalah seorang pengacara yang memenuhi syarat untuk beracara.
    Adu argumentasi berlangsung kurang lebih 40 menit, dan akhirnya Majelis hakim sepakat tidak memperbolehkan Nanang Nelson mendampgi Siswanti di persidangan," Anda tidak boleh mendampingi di dalam persidangan, kalau di luar silahkan anda memberikan nasehat pada Siswanti, kalau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) sendiri yang mengugat bisa Kita terima, tetapi kalau mendampingi di pengadilan tidak bisa" kata Zulkarnaen dengan nada tinggi.
    Sementara itu dalam sidang tersebut terjadi insiden pengusiran wartawan, saat terjadi adu argumentasi antara Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dengan Nanang Nelson, ada seorang wartawan sedang mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera Handycem, Tiba tiba Zulkarnaen nyeletuk ke seorang wartawan tersebut," itu  (Wartawan red) sudah ada ijinnya belum? kalau belum ijin dulu, semua ada aturannya" Kata Zulkarnaen emosi.
    Kemudian wartawan tersebut hampiri oleh pihak humas PN Blitar dan di gelendeng keluar sidang pengadilan perdata tersebut.
    Sidang tersebut tidak di hadiri oleh penggugat Siswanti karena sudah di wakilkan Nanang Nelson, sedangkan dari pihak BRI Blitar datang sekitar pukul 04.00 dalam sidang,
Akhirnya sidang di tunda pada selasa tanggal 20 maret 2012 pukul 09.00, yang menarik juga terjadi adu argumentasi yang alot antara Supandi, pihak BRI Blitar dan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam menentukan jam waktu persidangan.
    Ditemui usai sidang Nanang Nelson kepada wartawan yang mencegatnya mengatakan bahwa pihaknya akan terus meneruskan sidang tersebut dan mengikuti kemauan Majelis Hakim, "Kita  akan membuat gugatan baru yaitu Legal Standing tetap untuk Siswanti atas nama LPKNI yang mengugat BRI Blitar saja sesuai dengan Undang Undang Perlindungan konsumen pasal 46, tentang BRI Blitar yang merugikan Siswanti sebagai nasabah. Kita akan daftarkan gugatanya selasa depan" Ujar mantan Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengeta Konsumen) Malang itu mantap.   
    "jadi pihak LPKNI akan mewakili Siswanti mengugat BRI Blitar, BRI Blitar telah merugikan Siswanti sebagai konsumen, yaitu hak hak Siswanti sebagai konsumen telah di langgar oleh BRI Blitar" Tegas Nanang Nelson.
    Lebih lanjut Nanang Nelson menjelaskan pihaknya sedang membuat laporan ke Komisi Yudifial Req...untuk melaporkan kasus dengan nomer perkara 09/PN Blitar (dengan perkara gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan terhadap Supandi (Pemenang lelang) Siswanti  atas BRI Blitar.
    "Kita sedang membuat surat dan sedang Kita rapatkan untuk melaporkan Para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudifial" Tandasnya.
    "Kita akan laporkan Para Majelis Hakim tersebut dalam perkara Siswanti  yang patut di duga hakim tidak bertindak adil,   
     Ditemui di tempat yang sama  Wardi dari LPKSM Blitar yang juga menyaksikan sidang tersebut kepada wartawan dirinya mengaku heran dengan penolakan Nanang Nelson dalam mendampingi konsumen Siswanti oleh Majelis Hakim tersebut.
    Pasalnya dirinya sendiri pernah bersidang selama 4 kali dalam mendampingi konsumen melawan finance," saya sudah 4 kali, yaitu mendampingi konsumen di persidangan melawan WOM finance, Adira Finance, BAF Finance dan Asia Finance. Kalau dulu boleh mengapa sekarang tidak boleh?" Ungkap Wardi pria aktifis perlindungan konsumen dengan penuh heran. (CAHYO).

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA