Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 09 April 2012

FENOMENA DECT COLLECTOR DI BEKINGI APARAT?

Kediri | Hapra Indonesia - Merajalelanya fenomena Dect Collector terutama yang eksternal sangat meresahkan masyarakat, pasalnya sering terjadi benturan di dalam masyarakat, seperti contoh yang ada di beberapa daerah ada kasus pembunuhan terhadap Dect Collector, yang terakhir di daerah Kepung Kabupaten Kediri dengan Dect Collector bank berkelas nasional, belum lagi yang lainnya baik yang sudah terekspos media atau tidak.
    Menurut data yang di himpun dari berbagai sumber, Dect Collector secara umum terbagi dalam dua bagian, yang pertama adalah Dect Collector internal suatu Finance atau sebuah bank. Dect Collector Internal adalah masih tercatat sebagai karyawan atau "orang dalam" dari Finance atau bank, dan tugasnya menagih tanggunggan utang dari para konsumen atau nasabah yang sedang telat bayar ataupun macet. Secara umum sikap dect Collector dalam menagih konsumen masih dalam tahap kewajaran.
    Yang paling meresahkan adalah Dect Collector Eksternal, karena status mereka tidak terdaftar sebagai karyawan di salah satu Finance atau bank yang mereka akan bekerja.
menjadi para Dect Collector Eksternal meski bukan karyawan Finance atau bank, tetapi para Dect Collector Eksternal tersebut menagih sesuai dengan data. Bekerja free line kalau tidak dapat tagihan atau kendaraan yang di maksud para Dect Collector tersebut tidak mendapat bayaran.
    Masih menurut sumber HAPRA para Dect Collector eksternal hanya di bekali surat penarikan dari lesing yang bersangkutan, dan para Dect Collector di koordinir oleh sebuah lembaga bantuan hukum di kota Kediri," makanya mereka berani melakukan aksinya dengan mencegat kendaraan bermotor maupun mobil. Setelah kendaraan di berhentikan  mereka bak seorang aparat, kemudian menunjukan tanda pengenal berupa pres card dengan tertera bantuan hukum" Kata seorang sumber kepada HAPRA.
    Kendaraan yang di jabel oleh para Dect Collector Eksternal biasanya angsuran kreditnya belum terbayar sedikitnya selama dua bulan, dan menunggak angsuran kredit kendaraan menurut lesing atau bank sudah di anggap wan prestasi berarti  nasabah atau konsumen tersebut kendaraannya harus di tarik ke lesing.
    Menurut informasi yang berhasil dihimpun HAPRA dari berbagai sumber, para Dect Collector eksternal akan mendapat bayaran  dari hasil kerja mereka sebagai contoh  para Dect Collector berhasil menjabel satu unit motor maka akan mendapat Rp 1500.000, sedangkan satu unit mobil jabelan mendapat bayaran Rp 25 juta.
Biasanya mereka membentuk tim terdiri dari beberapa orang untuk "merampas" kendaraan para konsumen mengalami keterlambatan atau kredit macet.
    Sementara itu Kabag humas Polresta Kediri AKP Surono ketika ditemui HAPRA di Mapolresta (21/3) belum bisa berkomentar terkait dengan kasus kasus penjabelan kendaraan yang terjadi di wilayah Polresta Kediri, " Tunggu ya, sebelum memberikan keterangan ini Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak Satreskrim" Ujarnya.(CAHYO).

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA