Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 09 April 2012

Kabag Hukum Kabupaten Kediri Plin Plan ?

Kediri | Hapra Indonesia - Aturan hukum yang sudah dibuat seharusnya ditaati dan di terapkan tidak perduli siapa yang melanggar harus di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku, tetapi untuk masalah yang satu ini mungkin lain entah ada apa...?
    Bermula dengan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen, di lain hal ijin Amdal dari provinsi belum ada, selain batas tanah milik beberapa warga yang terserobot mega proyek Water Park dan Bukit Podang Residence.
    Bengkok sawah milik perangkat Desa Pagung yang berada di dekat lokasi pembangunan Water Park dan Podang Residence juga kesulitan mendapatkan pengairan sawah bengkoknya karena adanya pembangunan mega proyek Water Park dan Podang Residence di duga mengganggu pengairan.
    Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, di atas mega proyek tersebut bengkok desa milik Supani Kepala Desa Pagung ikut 'terserobot' dalam proyek tersebut. Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, bengkok milik Supani tersebut 'terserobot' hingga 5 hektar.
    Sedangkan Mega Proyek Water Park dan Podang Residence secara keseluruhan 50 hektar. Masih menurut nara sumber Hapra yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bengkok Kades Pagung yang digunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, tentu hal ini menarik karena tukar guling bengkok tersebut tidak jelas.
    Sementara itu, Supani saat di temui Hapra dan di tanya terkait Water Park dan Bukit Podang Residence yang bangunannya berada di wilayahnya, Supani selalu bungkam.
    Supani dengan tersenyum selalu mengatakan kalau bertanya terkait water park dan bukit podang residence untuk bertanya ke Camat Semen, "Tanyakan saja pada pak camat, saya hanya orang kecil dan bawahan" ungkap Supani sambil tersenyum,
    Selebihnya Supani mengatakan bahwa posisinya di Mega Proyek Water Park dan Bukit Residence sebagai ketua tim untuk wakil dari desa, namun Supani enggan menerangkan apa tugasnya sebagai ketua tim untuk wakil dari Desa Pagung.
    Di tempat terpisah di sela-sela acara di pendopo Kabupaten Kediri Camat Semen Arif Gunawan ketika di konfirmasi terkait Mega Proyek Water Park dan Buklit Podang Residence proses pembangunan tersebut tidak ada masalah, dan ketika di tanya mengenai tukar guling lahan yang di gunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, Arif mengatakan" tidak ada itu tukar guling".
    Sementara itu ditempat terpisah, Sukadi Kabag Hukum Kabupaten Kediri, ketika di konfirmasi tentang adanya tukar guling dengan tegas Sukadi mengatakan " Tukar guling itu tidak di perbolehkan apapun alasannya".
    Selanjutnya Sukadi bertanya kepada Hapra "Dimana ada tukar guling", maka Hapra menujukkan data tukar guling yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen yang di peruntukkan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence,
     Ketika melihat data yang disodorkan Hapra, Sukadi sontak diam seribu bahasa "wah mas saya ini masih baru menjabat di bagian hukum ini, mungkin itu juga kan untuk mengangkat perekonomian masyrakat di sekitar situ" ungkap Sukadi.(Luh)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA