Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Selasa, 21 Juni 2011

Kontrak Kuburan Ala Kades Grogol

Kediri,HAPRA Indonesia - ”Jaman edan, bila tidak ikut edan tidak kebagian” seperti pepatah sableng yang lagi In di jaman sekarang ini.
    Agaknya sudah menjadi bagian ataupun kebiasaan sebagian masyarakat kita bahwa segala sesuatu perbuatan harus berujung dengan uang.
    Sebab segala aktifitas gerak dari lahir hingga tua memerlukan uang bahkan sudah menjadi mayat sekalipun.
    Misalnya, di Desa Grogol Kecamatan Grogol,  warga dimintai dana untuk membeli lahan tanah tempat dirinya nanti bakal dikubur di Tempat pemakaman Umum (TPU) warga desa setempat.
    Dalam arti kata sebelum meninggal warga diharuskan mem- bayar lokasi untuk tempat tinggalnya (liang lahat).
    Dari beberapa sumber kepada HAPRA mengatakan bahwa warga desa yang ingin jasadnya nanti bila meninggal dimakamkan di TPU di Desa Grogol tersebut, harus membayar biaya antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
    "Sekarang ini mas jamanya sudah edan, sudah susah cari duwit. Pekerjaan sulit, ditambah lagi harus mengeluarkan biaya untuk membeli liang lahat, iya kalao mampu bayar, kalao enggak mampu jangan jangan saya nanti bila meningal tidak dikubur mas” ujar salah seorang warga Desa Grogol yang mewanti wanti namanya tak dimediakan.
    Info tentang tarikan dana yang dirasa aneh tersebut.
     HAPRA yang berupaya melakukan konfirmasi terhadap Januri Kepala Desa (Kades) Grogol Rabu 18-05-2011,
    Namun sayang kantor desa sudah tutup. Ketika HAPRA menuju warung nasi di desa tersebut Januri ada di situ.
    Ketika ditanya tentang penarikan dana makam tersebut, Jaenuri mengatakan, memang benar adanya penarikan uang untuk warga, tetapi semua itu masih di sosialisasikan kepada panitia yang terbagi dalam dua kepa- nitiaan.
    Dikatakan Januri, bahwa panitia 1 dipegang oleh Sutrisno anggota  BPD setempat, sedang Panitia2 dipegang oleh Toni dari LPMD.
    Menurut Januri pula penarikan tersebut bervariasi. dilihat dari sosial ekonominya penduduk desa.
    Titandaskan Januri "Jadi gak dipukul rata mas, ada yang Rp 100 ribu sampai 300 ribu bahkan lebih.
    Hal tersebut dilakukan untuk biaya pengadaan tanah makam, sedangkan tanah yang hendak dibeli itu luas keseluruhannya 100 ru dengan harga 1 runya Rp 1.5 juta jadi kalao ditotal keseluruhan Rp 150 juta ujarnya.
    Bila warga Desa Grogrol ada 450 kk mempunyai anggota keluarga dengan rata rata 2 anak, dalam satu KK berjumlah 4 orang dikalikan 450 KK.
    Maka warga yang harus membeli liang kuburnya sendiri berjumlah 1.800 orang.
    Jumlah tersebut bila dikalikan rata rata Rp300 ribu diperoleh angka Rp540 juta dan bila dana ter- sebut dibelikan tanah seharga Rp 150 juta, masih ada selisih Rp390 juta.
    Padahal menurut sumber Hapra di internal pemerintahan Desa Grogol, sebagian dari pengadaan tanah makam tersebut di wakafkan oleh pemiliknya.
    kejanggalan yang ada adalah soal permasalahan tersebut masih menjadi pembahasan, dalam arti sudah barang tentu belum ditetapkan dalam Peraturan Desa (perdes).
    Tetapi kades sudah melakukan penarikkan dan hingga saat berita ini ditulis, warga yang sudah membayar sekitar 10%.
    Kejadian 'Kontrak Kubur' di Desa Grogol belum memiliki kekuatan hukum karena belum diperdakan.
    Namun sudah dilakukan penarikan. Hal itu nenurut Januri “Sambil menunggu hasil sosialisasi dilakukan penarikan sekalian bagi yang mau membayar”, (Luh/din)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA