Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 20 Juni 2011

Sat Pol PP Dalam Fungsi Kerjanya


Tulungagung,HAPRA Indonesia - Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Sat Pol PP diatur dalam beberapa pasal.
Pada Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Sedang Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi: penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya.
Sedangkan terhadap pengawasan terhadap yangdilakukan dalam tugasnya Sat Pol PP, diharapkan masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Fungsi dan peran Polisi Pamong Praja dalam rangka pembinaan keamanan dan penegakan hukum di masa-masa mendatang akan semakin berat sebagai dampak dari munculnya berbagai pengaruh lingkungan stratejik baik global, internasional/regional maupun nasional,
Namun dengan komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi, kemampuan yang memadai serta konsisten dalam melaksanakan tugas, diyakini bahwa tugas yang dipikul akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.(Onjik/Bayu).

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA