Kediri,HAPRA Indonesia - Telah beberapa bulan ini beredar uang mainan untuk anak-anak yang bentuknya sangat mirip dengan uang sungguhan, khususnya disain mendekati kesamaan (copy paste uang asli) hanya sebagian kecil diubah.
Karena bentuknya yang sangat mirip. Uang mainan menyerupai uang asli Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu, sering mengecoh pengguna jalan dan sangat riskan adanya kecelakaan.
Hal tersebut, seperti apa yang dikatakan Wijanarko warga Jl KH Ahmad Dahlan Kediri, “Uang mainan itu sering terlihat tergeletak di jalanan dan posisinya terlipat bisa mengecoh warga yang lewat untuk mengambil dengan berhenti mendadak saat mengendarai kendaraan” Ujarnya.
Padahal menurut Wijanarko mantan karyawan PR GG, uang mainan tersebut sangat mirip sekali dengan aslinya. Sementara itu beberapa sumber menyayangkan bebasnya beredar uang mainan yang disainnya diadaptasi langsung dari uang aslinya.
Hapra ketika sedang ke warung, mendapati makanan ringat dengan bonus gambar uang mainan ukuran lebih kecil dan uang mainan mirip aslinya diperoleh Hapra dari seorang pedagang rokok yang membuka kios ditepi jalan.
Ibu yang telah uzur menjaga kios rokok sampai larut malam dan sering ketiduran, Ibu tersebut mengatakan ada pemuda mengendarai sepeda motor sekitar jam 21.30 membeli dua pak rokok dan camilan yang totalnya nya Rp 26.500,-
Menurut ibu tersebut, pembeli menyerahkan uang lembaran Rp 20 ribu dan Rp 2 ribuan 3 lembar serta uang logam Rp 500. Karena saat itu si ibu terjaga dari tertidur dan rombongnya remang remang dengan penerangan lampu 5 wat.
Si ibu pemilik kios tak menyadari kalau uang lembaran Rp 20 ribuan adalah uang mainan.keesokan harinya baru tahu setelah menghitung uang di kotak untuk ‘kulak-an’ beberapa bungkis pak rokok.
Peredaran uang mainan yang sanat mirip dengan uang asli (disain copy paste) dikatakan salah seorang anggtota LSM bahwa sebaiknya dilakukan pelarangan pembuatan, peredaran dan memiliki uang mainan tersebut) karena pembuatnya jelas diuntungkan karena mainan itu bisa terjual laris manis.
Dikatakan juga, bahwa hak cipta disain uang RI telah dijiplak tanpa izin oleh pembuat uang mainan sekaligus menggunakan logo lambang RI berupa burung Garuda Pancasila untuk mainan dan produk uang mainan yang dibuat serta diedarkan bisa mengecoh warga yang kurang waspada. (Red)
Karena bentuknya yang sangat mirip. Uang mainan menyerupai uang asli Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu, sering mengecoh pengguna jalan dan sangat riskan adanya kecelakaan.
Hal tersebut, seperti apa yang dikatakan Wijanarko warga Jl KH Ahmad Dahlan Kediri, “Uang mainan itu sering terlihat tergeletak di jalanan dan posisinya terlipat bisa mengecoh warga yang lewat untuk mengambil dengan berhenti mendadak saat mengendarai kendaraan” Ujarnya.
Padahal menurut Wijanarko mantan karyawan PR GG, uang mainan tersebut sangat mirip sekali dengan aslinya. Sementara itu beberapa sumber menyayangkan bebasnya beredar uang mainan yang disainnya diadaptasi langsung dari uang aslinya.
Hapra ketika sedang ke warung, mendapati makanan ringat dengan bonus gambar uang mainan ukuran lebih kecil dan uang mainan mirip aslinya diperoleh Hapra dari seorang pedagang rokok yang membuka kios ditepi jalan.
Ibu yang telah uzur menjaga kios rokok sampai larut malam dan sering ketiduran, Ibu tersebut mengatakan ada pemuda mengendarai sepeda motor sekitar jam 21.30 membeli dua pak rokok dan camilan yang totalnya nya Rp 26.500,-
Menurut ibu tersebut, pembeli menyerahkan uang lembaran Rp 20 ribu dan Rp 2 ribuan 3 lembar serta uang logam Rp 500. Karena saat itu si ibu terjaga dari tertidur dan rombongnya remang remang dengan penerangan lampu 5 wat.
Si ibu pemilik kios tak menyadari kalau uang lembaran Rp 20 ribuan adalah uang mainan.keesokan harinya baru tahu setelah menghitung uang di kotak untuk ‘kulak-an’ beberapa bungkis pak rokok.
Peredaran uang mainan yang sanat mirip dengan uang asli (disain copy paste) dikatakan salah seorang anggtota LSM bahwa sebaiknya dilakukan pelarangan pembuatan, peredaran dan memiliki uang mainan tersebut) karena pembuatnya jelas diuntungkan karena mainan itu bisa terjual laris manis.
Dikatakan juga, bahwa hak cipta disain uang RI telah dijiplak tanpa izin oleh pembuat uang mainan sekaligus menggunakan logo lambang RI berupa burung Garuda Pancasila untuk mainan dan produk uang mainan yang dibuat serta diedarkan bisa mengecoh warga yang kurang waspada. (Red)