Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pengurus LPKNI Korwil Kediri Di Kukuhkan

Kediri, HAPRA Indonesia – Kelahiran LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) koordinator wilayah (Korwil)  Kediri yang telah  di kukuhkan dan di hadiri  oleh Presiden LKPNI Nanang Nelson, dalam acara silaturahmi tersebut di hadiri oleh   LPKNI  dari berbagai daerah.
    Para aktifis perlindungan konsumen berkumpul dalam suasana yang hangat dengan penuh kekeluargaan, acara tersebut  diselenggarakan (hari Sabtu (10/9) di Gedung Atmaka Production di kawasan Dlopo Kabupaten Kediri.
    Kelahiran LKPNI di Kediri dan eks karisidenan tentu menjadi angin segar bagi para konsumen, pasalnya selama ini banyak para pelaku usaha yang telah mengikiri hak hak para konsumen.
    Hal itu menjadi ironis di tambah lagi ketidak tahuan para konsumen itu sendiri tentang  hak haknya sebagai  konsumen dalam mengkomsumsi barang atau jasa.
    Atas dasar itulah LKPNI korwil Kediri lahir, yang terdiri dari para aktivis pembela konsumen bersatu atas dasar keprihatinan atas di kebirinya hak hak konsumen secara umum. LPKNI berdiri atas dasar landasan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sedangkan tugas utama LPKNI adalah menyadarkan dan mencerdaskan konsumen atas hak haknya yang sering di rugikan oleh pelaku usaha.
    LPKNI korwil (koordinator wilayah) Kediri yang meliputi wilayah kerja eks Karisidenan Kediri, yaitu Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek dan Kediri.
    Acara silaturahmi dan pengukuhan pengurus LPKNI korwil Kediri tersebut Sekaligus sebagai  temu kangen para aktivis pembela konsumen yang tergabung dalam wadah sebagai anggota LKPNI tersebut berlangsung meriah di hadiri oleh LPKNI dari Bantul, Kebumen, Yokyakarta, Ngawi, Madiun, Malang, Tulung Agung, Nganjuk, Surabaya dan daerah lain, juga di hadiri dari perwakilan Kepolisian, Perwakilan dari Pemkab Kediri maupun Pemkot Kediri.
    Jikam Haryanto dari Devisi Pengembangan LPKNI Pusat dalam sambutannya yang sekaligus mewakili panitia penyelenggara acara silaturahmi dan pengukuhan LKPNI korwil Kediri tersebut mengatakan bahwa ide acara pengukuhan dan silaturahmi yang di adakan di daerah, dan yang sekarang di selenggarakan di Kediri, adalah  atas arahan dari Nanang Nelson selaku Presiden LKPNI sekaligus untuk pengembangan dan jaringan LKPNI di daerah daerah Pemerintah tingkat II dan yang  terkecil yaitu sampai tingkat kecamatan.
    Masih menurut Jikam Haryanto  berharap dalam acara tersebut untuk menyatukan semua pelaku LPK (lembaga Pelindungan Masyarakat) dan semua unsur aktivis pembela konsumen yang ada untuk saling kenal dan   mempersatukan persepsi guna menyatukan langkah memberikan pembelaan atau penyadaran kepada para konsumen atas hak haknya.
    Lebih lanjut Jikam mengungkapkan kendala yang umum di hadapi oleh pelaku aktivis LPK, “di lapangan saya sering menemukan perlindungan yang tidak maksimal dalam hal melindungi konsumen” Ungkap Jirkam.
    “Dan yang memprihatinkan dan butuh perhatian dari pelaku pembela konsumen LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) adalah  maraknya kasus dari bidang jasa pembiayaan, ada oknum LPK sendiri justru yang menyuburkan premanisne” Kata Jikam Prihatin.
    Selain prihatin  Jikam juga membawa kabar baik bagi konsumen terkait jaminan eksekusi fedusia yaitu dengan lahirnya sekep no 8 Kapolri tahun 2011. Dalam sekep tersebut menurut jirkam ada empat syarat yang harus di penuhi para eksekutor pelaku usaha , yaitu satu permohonan ke Kapolda, kedua jaminan fedusia, ketiga peringatan kesatu dan kedua dan keempat menyertakan biodata para esekutor.
    Sementara itu Presiden LKPNI Nanang Nelson dalam tausiyahnya berharap segenap LPKNI untuk bersatu dan meningkatkan kinerja dengan  maksimal dalam melindungi para konsumen, serta memberikan perlindungan dan mencerdaskan konsumen atas hak haknya.
    Nanang Nelson juga mengungkapkan hasil dari pertemuan LPK seluruh dunia yang di adakan di Hongkong beberapa bulan yang lalu, dalam pertemuan LPK seluruh dunia tersebut di khususkan terkait masalah finance dan perbankan, dan pelaku usaha harus mengacu pada ISO tahun 2005.
    Dalam pertemuan tersebut peserta sepakat, para pelaku usaha harusnya sudah menerapkan etika dalam melayani konsumen .Kemudian  Nanang Nelson mencontohkan para konsumen di tiga negara yang sudah dapat melumpuhkan pelaku usaha karena kekompakan, kesadaran dan kecerdasan mereka atas hak hak mereka, dan konsumen di negara tersebut sudah melakukan sehingga membuat pelaku usaha tutup.
    Negara tersebut adalah Malaysia,Cina ( Hongkong) dan Amerika Serikat, di negara tersebut para konsumen bersatu padu dengan LPK berhadapan dengan pelaku usaha yang arogan atau yang telah merugikan konsumen sehingga membuat para pelaku usaha merugi bahkan tutup karena kekompakan konsumen di tambah LPK.
    Dalam acara tersebut Nanang Nelson juga mensosialisasikan LPKNI elektronik yaitu pulsa bagi semua anggota LKPNI. (CAHYO). 

PENGGURUS LPKNI KORWIL KEDIRI PERIODE 2011-2015
DEWAN PENASEHAT & PEMBINA  LPKNI KORWIL KEDIRI: Nanang Nelson, Jikam Haryanto
KETUA                : Dwi Cahyono
WAKIL KETUA `: Nur Cahyono
BENDAHARA     : Desi Rusdiana

DIVISI- DEVISI
1. KADIV PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN PERBANKAN : Dwi Cahyono
2. KADIV PENGAWASAN MAKANAN DAN MINUMAN SERTA  MUTU INDUSTRI: A. Somad
3. KADIV PENGAWASAN KOPERASI DAN OBAT OBATAN: M. Sugeng         
4. KADIV PENGAWASAN DEPT COLECTOR:  Suryanto
5. KADIV HUMAS, PUBLIKASI DAN OPERASIONAL : Nur Cahyono
6. KADIV HUKUM DAN ADVOKASI : Yohanes
7. KADIV PENGAWASAN JASA ASURANSI, KADIV CABANG DAN LITBANG:  Agus Suwito
8. KADIV PENGADUAN KONSUMEN: M Lucky Riza Hasanuddin, Human Abdullah, Faqih, Heri.S.




UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PASAL 44
Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga swadaya perlindungan masyarakat memiliki kesempatan untuk perperan aktif dalam perlindungan konsumen
Tugas perlindungan lembaga konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati hatian konsumen dalam menkonsumsi barang dan /atau jasa
Memberikan nasehat kepada kosumen yang memerlukannya
Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (***)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA