Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 18 Maret 2011

Oknum Camat Ancam Wartawan Minta Ma'af

Kediri,Hapra Indonesia - Di era keterbukaan dan insan Pers dalam menjalankan tugas mengacu dan dilindungi UU RI no 40 tahun 1999 Tentang Pers. Penerapan UU Pers telah berjalan lebih dari 10 tahun, masih saja ada oknum pejabat yang  tak faham dengan kebebasan Pers yang telah diundangkan.
Karena tak famam memungkinkan sikap sebagai oknum pejabat meremehkan profesi jurnalistik. Sudah banyak kearoganan seorang oknum menuai somasi, namun masih saja ada yang mengulang untuk menunjukkan sikap bermusuhan dengan dunia pers.
Seorang wartawan, menjalankan tugas berpijak pada aturan main, mengumpulkan data, mengolah dan mengirimkan berita ke induk medianya dengan penuh tanggung jawab menjalani profesi jurnalistik dilindungi UU tentang Pers.
Belum lama ini, oknum camat di Kediri mengancam akan 'Nggebuki' wartawan yang sedang menjalankan tugal liputan. Sikap tak terpuji dan tergolong melanggar UU RI no 40 tahun 1999 karena dengan ancaman yang dilontarkan sama dengan menghalang-halangi tugas seorang wartawan.
Keristiwa keangkuhan oknum Camat di Kediri, akhirnya oknum Camat ini meminta ma'af atas sikapnya, Organisasi wartawan Kediri Panji Pewarta mengambil sikap ulah oknum Camat yang arogan dengan melakukan somasi ke Bupati Kediri.

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA