Kediri, HAPRA Indonesia - Ketidaktegasan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Joyoboyo Kota Kediri dalam membuat peraturan dimanfaatkan oleh Oknum dari PD Pasar itu sendiri.
Dalam aturan Perwali nomer 31 tahun 2000 untuk penambahan ataupun pengurangan baik itu bangunan atau karyawan tidak diperbolehkan. Hal itu semakin dipertegas dengan Perwali 31 tahun 2010 Pasal 9, Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kios baru yang bermunculan.
Hal ini seperti yang terlihat di pasar Setonobetek. Yang mana, dalam pelaksanaanya banyak bangunan siluman, dalam arti pendirian dan pembangunan kios tersebut didirikan inprosedural dan tidak melalui proses sebagai mana mestinya. Berita Selengkapnya