Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 21 Februari 2011

Bangunan Kios Liar Dijadikan Obyek Pungli ?

Kediri, HAPRA Indonesia - Ketidaktegasan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Joyoboyo Kota Kediri dalam membuat peraturan dimanfaatkan oleh Oknum dari PD Pasar itu sendiri. 
Dalam aturan Perwali nomer 31 tahun 2000  untuk penambahan ataupun pengurangan baik itu bangunan atau karyawan tidak diperbolehkan. Hal itu semakin  dipertegas dengan Perwali 31 tahun 2010 Pasal 9, Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kios baru yang bermunculan. 
Hal ini seperti yang terlihat di pasar Setonobetek. Yang mana, dalam pelaksanaanya banyak bangunan siluman, dalam arti pendirian dan pembangunan kios tersebut didirikan inprosedural dan tidak melalui proses sebagai mana mestinya. Berita Selengkapnya

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA