Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Jumat, 11 Mei 2012

Derita Petani Jagung :

 Petani Sandra Mobil Untuk Makan

Kediri | Hapra Indonesia - Sebenarnya berbagai program baik oleh Pemerintah maupun swasta yang diperuntukkan pada masyarakat petani pada umumnya bagus dan mengiurkan.namun ada kalanya benar benar terlaksana dengan baik dan berakir  membahagiakan petani ( hapy and) ada juga sebagian petani hanya menerima” and “ nya saja tanpa embel embel “happy”.
    Sebagai contoh program penanaman jagung pembibitan oleh salah satu perusahaan besar bertaraf  Nasional bahkan Asia  sebut saja PT As, yang terjadi di daerah kec.Puncu Kabupaten Kediri.
    Lahan subur gemah ripah loh jinawi ( sangat subur) dengan masyarakat yang santun dan antusias mengikuti berbagai pembinaan dan pelatihan penanaman jagung dari perusahaan dengan harapan panen melimpah harga tinggi karena petani dijanjikan dengan kontrak harga gelondong basah di beli diatas harga jagung pipil kering dengan perjanjian di depan atau sebelum tanam.
    Kepercayaan  petani  terhadap perusahaan semakin kuat saat disosialisasikan bahwa benih yang akan ditanam diberikan oleh perusahaan dengan Cuma Cuma alias gratis tis tis, belum lagi petani dimanjakan dengan pinjaman uang untuk membeli pupuk.maka tidak heran bila perusahaan swasta tersebut dapat mengandeng petani hingga ber puluh puluh hektar tanpa kesulitan dan para petani pun dengan semangat perjuangan 45  mengarap lahan tanpa kenal lelah,
    Namun hal yang sangat mengiurkan tersebut nampaknya segera berakhir di saat panen tiba, yang mana hasil panen yang diharapkan petani selama beberapa bulan harus kandas.di mana kesepakatan antara perusahaan dan petani dalam hal pembayaran yang tertuang dalam nota kesepahaman antara petani dan perusahaan besar PT As yang  di wakili Bdn, tertuang bahwa pembayaran dilakukan maksimal  4 hari setelah panen.
    Namun kenyataanya sudah hampir satu bulan petani belum mendapatkan hak nya,sedangkan barang/jagung hasil panen sudah di angkut ke perusahaan.
    Bayangkan bila mereka hanya mempunyai jagung saja untuk di konsumsi sehari hari niscaya masyarakat sini banyak yang kelaparan mas,nunggu uang dari perusahaan.ujar joyo petani setempat mengerutu.
    Usut punya usut  ada dugaan persaingan dari orang dalam/ para oknum perusahaan yang bermain,maklum lah pak,perusahaan PT As yang bertaraf Nasional bahkan Asia,wajar bila ada persaingan orang dalam,namun  pada dasarnya pembayaran dari perusahaan sudah terjadi bahkan maksimal 2 minggu setelah barang di kirim pasti sudah cair. ujar sumber PT As kepada Hapra.
    Dari situasi tersebut para pemimpin kelompok  segera melakukan koordinasi dengan para anggota hingga membuahkan hasil berupa kesepakatan menahan sementara 4 unit mobil truk  pengangkut jagung milik perusahaan sebagai jaminan.karena sudah hampir 200 Ton jagung di bawa ke PT As belum ada kabarnya.
    Sedangkan Bdn (47 th) pengusaha asal Jombang yang seharusnya sangat bertanggung jawab terhadap jagung tersebut justru malah tidak ada kabarnya.
    Ponselnya di matikan mas,salah satu pengurus menjelaskan pada Hapra.ditambahkan, namun beberapa hari kemudian utusan perusahaan (Mkl)yang tak lain atasan dari Bdn menukar 4 unit truk tersebut dengan 1 unit mobil kijang serta dengan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan satu mingu ke depan.namun  Mkl yang mewakili perusahaan PT As pun juga ingkar janji.
    Saat hari pembayaran yang di janjikan Mkl diingkari,beberpa perwakilan petani yang di dampingi Komunitas LSM  (LSM Fokus,LSM Lepas, LSM Lintas Dewan) sepakat untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum dan berkoordinasi dengan  polres Kediri.
    Mengetahui kesungguhan petani dalam memperjuangkan haknya, pihak perusahaan PT As meminta untuk dilakukan pertemuan sekali lagi demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan petani juga nama baik perusahaan yang selama ini di jaga dengan ketat.  
    Dari beberapa pertemuan antara perwakilan petani dan perusahaan yang sempat di ikuti team hapra di peroleh kesepakatan pembayaran ke petani dilakukan beberapa tahab.
    Niat baik perusahaan yang tidak jadi ngemplang hasil keringat ratusan petani tersebut di sambut baik. Bahkan sebenarnya sebagian besar petani masih berharap perusahaan tersebut masih mau membina kerjasama yang baik dengan mereka,namun dengan syarat jangan merugikan petani seperti ini ujar Eko salah satu perwakilan petani jagung Desa Satak.     Kami membuka ruang seluas luasnya untuk para investor dan perusahaan yang ingin bekerja sama. kami sediakan lahan dan masyarakat pengarap.
    Saat di tanya berapa luasan lahan yang ada di daerahnya eko mengatakan terserah yang di minta perusahaan/investor.untuk lahan di daerah saya kurang lebih 1500 H, padahal masih ada 18 kelompok/daerah yang potensinya kurang lebih sama.jadi tergantung seberapa besar kekuatan dan minat mereka kita siap tandasnya.

Lain ladang lain belalang,!!!

Dari permasalahan tersebut diatas  Team Hapra tergelitik untuk menelusuri lebih dalam tetntang petani jagung di beberapa daerah.dengan mengumpulkan berbagai informasi dan laporan warga.
    Diperoleh data  ternyata masih ada  tanaman jagung dengan problem yang sama di daerah Kecamatan Puncu, ada beberapa petak lahan tempat penanaman Jagung pembenihan dengan perusahaan yang sama (PT.As) namun agen berbeda ( BG 30Th).
    Di temukan berbagai perbedaan mendasar antara lain harga ke petani yang bervariasi juga bibit dari perusahaan di jual ke petani dengan harga 15.000 s/d 20.000 per kg dengan cara pembayaran dibayar panen.beberapa petani yang di temui team Hapra meng amini temuan tersebut. (Team and sang)
Untuk lebih lengkapnya simak penelusuranya di edisi depan.

Galian C Desa Banyakan Membahayakan

Kediri | Hapra Indonesia - Penambangan jenis galian C berupa bebatuan di Desa Banyakan, hingga saat ini telah beroperasi sedikitnya 20 tahun lamanya. Kondisi yang demikian, setiap saat tak menutup kemungkinan anan memakan korban.
    ”Setiap orang yang memiliki usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat 1, di pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit 1000.000.000. (1 milyar) dan paling banyak 3.000.000.000, (3 milyar),
    Hal itu tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 dan nyata-nyata dilanggar tanpa adanya rasa takut, padahal resiko terjadinya kecelakaan kerja telah mengintai.
    Dari hasil investigasi Hapra Indonesia, galian batu gebal sedang berlangsung secara rutin
di Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan, dengan mengunakan 2 mesin Ekxsapator beroperasi tanpa kenal takut. padahal tebing tempat pengalian sudah melebihi ambang batas kedalaman.
    Dari hasil pantauan Hapara di lokasi, galian batu gebal tersebut sudah berkedalaman ketinggian puncak batu bisa mencapai kurang lebih 30m .bila di lihat dari kejauhan orang orang yang bekerja mengambil batu terlihat kecil.
    Bahkan kerikil sekecil kelerengpun bila jatuh mengenai kepala orang yang bekerja dibawahnya tanpa helm pengaman pastilah pingsan.belum lagi se kepalan tangan,wah bisa hancur kepalanya,kata warmin warga setempat nyeletuk.
    Sebenarnya beberapa kali perwakilan warga mengingatkan pengusaha untuk tidak mengali terlalu dalam,selain kerusakan lingkungan yang belum di reklamasi juga seringnya terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa pekerja.
    Warga yang menganggap galian tersebut terlalu rawan melakukan penolakan dengan tidak menandatangani HO ( Honder ordoniet) atau Ijin Lingkungan sekitar,namun hal tersebut nampaknya tidak mempan,fihak pengusaha tidak mengindahkan usulan maupun protes, akhirnya warga sepakat untuk meminta pengusaha menutup saja galian C tersebut.
    Pragolo pengusaha galian C tersebut tetap mempertahankan usahanya walau rawan bahaya.dengan dalih sudah mendapat ijin dari KPPT Kab Kediri dan instansi terkait mereka merasa aman aman saja meneruskan pengalian tersebut.
    Bahkan saat Komisi A DPRD kab Kediri melakukan sidak menindak lanjuti laporan wargga,Pragolo yang di komendani Darpo ( 45) warga setempat tetap melakukan pengalian.
    Menurut Supandri(40th) Kasun Dsn ngesong saat di konfirmasi mengatakan,waktu sidak terdiri dari berbagai unsure mas, saya sempat berdebat dengan seseorang petugas dari KPPT.
    Ketika itu dia mennyangupi akan menguruk/menimbun dasar pengalian tersebut hingga mengurangi kedalaman sampai 10 meter, dan menanami kembali lahan yang sudah hancur agar bisa pulih,namun hingga kini sudah hampir 2 bulan tidak satupun  janji maupun rencana baik tersebut di realisasikan.
    Darpo saat di temui di lokasi galin c membenarkan bahwa galian tersebut sudah  berjalan kurang lebih 20 tahun, dan rata-rata 50 rit truk per hari yang dapat di keluarkan, galian tersebut dapat menyerap tenaga kerja juga mengurangi penganguran,Darpo membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu rombongan Komisi A DPRD Kab.Kediri, KPPTdatang ke lokasi,namun mereka hanya melihat lihat lokasi kemudian pulang. ( sang )

Lapter Pemkab Kediri Dikecamatan Tarokan ?

Peta Bidang Tanah Beredar Di Tangan Warga
Kediri| HAPRA Indonesia - Ide Mantan Bupati Kediri Sutrisno yang akan membangun Lapter (Lapangan Terbang) di wilayah Kediri, yang akan direalisasikan oleh Bupati Kediri yang sekarang Haryati Sutrisno tidak lain adalah istri Mantan Bupati Sutrisno mulai mengalami kendala.
    Seperti yang di beritakan beberapa media beberapa pekan yang lalu bahwa rencana pembangunan MegaProyek Lapter di wilayah Kabupaten Kediri di tolak Pemprov Jawa Timur karena rencana pembangunan Lapter tersebut tidak termasuk dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Timur.
    Pemkab Kediri telah mengucurkan uang rakyat sebesar Rp 2 Milliar untuk anggaran Study kelayakan dan Masterplanya.
Seperti yang di muat beberapa media Wakil Bupati Masykuri bahwa pembangunan tersebut untuk mendongkrak potensi Kediri secara ekonomi.
    Tetapi benarkah Lapter tersebut akan di bangun di wilayah Kecamatan Plosoklaten, seperti yang ramai di beritakan beberapa media.
    Menurut nara sumber HAPRA sekitar bulan  maret ada sosialisasi Lapter di wilayah Kecamatan Tarokan, sosialisasi tersebut diadakan di balai desa Jati dan diikuti oleh 7 desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Tarokan.
    Dan bersamaan dengan sosilisasi tersebut di Wilayah Kecamatan Tarokan telah beredar peta bidang Lapter tersebut yang telah di miliki beberapa orang.
    Sosialisasi tersebut di lakukan oleh CV Jamiatul Wali Rosyidin yang mengundang 7 kades tersebut yang di duga wilayahnya akan "terkena" Mega Proyek Prestisius tersebut.
    Masih menurut sumber HAPRA CV Jamiatul Wali Rosyidin adalah kepanjangan tangan dari investor yang konon berasal dari Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA).
    Plt Kabag humas dan Protokuler Pemkab Kediri Edhi Purwanto (9/04) saat di konfirmasi HAPRA tentang hal tersebut mengaku tidak tahu menahu dengan sosialisasi yang telah di lakukan oleh pihak CV Jamiatul Wali Rosyidin.
    "Kita tidak tahu itu (Sosialisasi red),tak ada hubunganya, belum sampai keteknis itu, Pemkab masih lobi lobi akomodasi RT/RW Ke PemProv Jawa Timur dan penataan wilayah udara" Kata Edhi.
    "Dan Pihak Pemkab Kediri tidak ada perintah ke Camat untuk sosialisasi" Sambung Edhi. Lebih lanjut Edhi meminta Masyarakat untuk berhati hati, pasalnya kalau menyangkut proyek besar apalagi bandara pasti akan melibatkan Pemkab Kediri.
    "Terkait dengan bandara udara Pemkab Kediri belum sampai bekerja sama dengan pihak pihak tertentu dalam pembangunan yang memang akan bekerja sama dengan pihak ketiga" Jelasnya.
    Edhi Purwanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprofokasi dan berhati hati, dalam mencermati perihal bandara tersebut, supaya masyarakat tidak di rugikan. "Penlop (Penentapan lokasi) Lapter masih di kaji di semua wilayah Kabupaten Kediri, dan titik alternatif untuk bandara, tidak bisa kita sebutkan, itu rahasia Pemkab" Tandas Edhi.
    Menurut Edhi Purwanto Peta Bidang muncul kalau sudah koordinasi dengan Angkasa Pura. Saat di tanya HAPRA apa Pemkab Kediri merasa kebobolan dengan adanya sosialasi tersebut, Edhi menjawab ,"tidak ada itu dari Pemkab Kediri, kalau ada Masyarakat yang merasa di rugikan itu urusan penegak hukum" Ujarnya.
    Sementara itu tokoh masyarakat Tarokan Sugeng Kodaryo mantan anggota DPRD komisi A ketika di mintai tanggapanya selaku tokoh masyarakat Tarokan menyatakan tidak setuju kalau memang benar Lapter nantinya jadi di Wilayah Tarokan.
    "Lahan subur daerah Tarokan adalah baik untuk pertanian, jadi tidak selayaknya untuk Lapter dan seharusnya Pemkab Kediri berpikir ulang" Pungkasnya.
    Rencana Lapter Pemkab Kediri terkesan di paksakan dan terkesan menghambur hamburkan uang rakyat, pasalnya keberadaan SLG (Simpang Lima Gumul) saja sampai sekarang belum juga selesai pembangunannya, dan Pemkab Kediri ngotot membangun Lapter. (CAHYO).  

Kapitalisasi Di Balik Perda Galian C Kediri



Kediri | Hapra Indonesia - Bumi,air,udara,serta ruang di belahan bumi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dikuasai negara dan diperuntukkan kepada kesejahteraan bangsa Indonesia.
    Kabupaten dan Kota Kediri adalah hamparan wilayah NKRI yang gemah ripah loh jinawi. Meski belum terexplorasi hasil galian tambang emas, manggan seperti di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, ataupun Tulungagung (gunung Cemenung).
    Namun Kediri (Kabupaten dan Kota) mempunyai kekayaan alam tambang berupa galian C (pasir sungai, pasir uruk dan batu koral) yang melimpah. Bahkan kualitas pasir Kali Brantas di daerah DAS yang melewati dua kota ini terkenal terbaik di Jawa Timur, mengalahkan pasir Bengawan Solo (Madiun-Bojonegoro-Ngawi-Tuban).
    Ribuan Matrik ton pasir Kali Brantas terangkut keluar kota Kediri, itu belum termasuk komoditas pasir uruk DAS kali Kelud di Puncu, dan daerah Kecamatan Banyakan.
    Timbul pertanyaan mendasar, siapa yang paling diuntungkan? Siapa yang berwenang ?. Warga Kediri melalui restribusinya? Ataukah para bandar pasir serta oknum “Penguasa” yang bersemain dengan segelintir Perda yang di plesetkan?.
    Kalangan DPRD Kabupaten Kediri menilai maraknya penambangan pasir di sungai Brantas turut disebabkan inkonsistensi Pemkab dalam menyikapinya. Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat Dwi Naryo mengatakan, "Inkonsistensi itu terlihat dari keberadaan pos-pos pungut retribusi bahan tambang galian C. Di Kabupaten Kediri, pos itu setidaknya terdapat di tujuh titik lokasi. Yaitu Kecamatan Semen" ujarnya.
    Dwi menambahkan, "Mekikis, Kecamatan Purwoasri hingga Trisulo, Kecamatan Plosoklaten dan Kandangan, di Semen dan Purwoasri, pos pungut itu berada di jalur utama yang dilewati truk-truk pengangkut pasir yang diambil dari sungai Brantas" Sambungnya.     “Kalau ada truk lewat dan ditarik, padahal mereka membawa tambang pasir liar kan aneh,” ujarnya. Menurutnya hal itulah yang justru memunculkan anggapan bahwa penambang pasir tanpa izin sah-sah saja.
    Termasuk yang berada di sungai Brantas. Karena itu mestinya pemkab tidak hanya mengejar setoran dengan memungut retribusi dari truk-truk tersebut. Tapi lebih dari itu juga memeriksa legalitas dari pasir yang diangkut.
    “Pos pungut  mestinya bisa menjadi filter. Bukan malah terkesan melegalkan,” katanya. Senada dengan sang Dewan,beberapa elemen masyarakat di kediri pun berceloteh “dilarang kok ada pungutannya?”. Mbok sekalian diperbolehkan tapi membayar dengan jumlah sekian” ujar Khoirudin aktivis lingkungan di Kediri.
    Dwi Naryo, memaparkan data yang dihimpun menyebutkan selama setahun lalu izin pengelolaan galian C termasuk pasir yang dikeluarkan pemkab bertambah banyak. Yaitu dari 4 perijinan di tahun 2010 menjadi 13 perijinan.
    Namun semual lokasinya tidak di sungai brantas. Yang berada di sungai brantas dipastikan illegal karena pempropv jatim tidak pernah mengeluarkannya lagi. Saat ini Pansus I DPRD Kabupaten Kediri sedang membahas perubahan Perda 14/1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
    Disana nanti akan ditambahkan aturan tentang perijinan. Sebab selama ini proses keluarnya izin penambangan galian C tidak jelas. Patokannya juga banyak yang belum tahu. Revisi perda itu katanya akan menjadi pelengkap dari regulasi yang digunakan untuk menjerat para penambang pasir illegal perusak lingkungan.
    Yaitu UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Perda Jatim No. 5/2009 tentang Penambangan Pasir Galian C. “Aturannya harus jelas dan lebih melokal. Makanya perlu diperdakan sendiri,” katanya.
    Tak mau kalah,dari fihak Pemda pun berkilah, pos pungut retribusi galian C tidak ada hubungannya dengan komitmen pemkab dalam melakukan pemberantasan penambangan pasir liar. Berdasar Perda 14 /1998 yang dipungut oleh petugas juga bukan didasarkan jenis muatan akan tetapi berat muatan alias tonasenya.
    “Itu bagian Dispenda,” katanya. Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Joko Suskiono mengatakan, selama ini penerbitan izin sudah melauli standart yang ditetapkan.
    Untuk penambangan pasir, selain sungai Brantas yang jelas dilarang, harus ada prosedur yang membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak.
     Diantaranya adalah Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energy (Dispertamben) Dinas Pertanian dan lingkungan setempat. “Termasuk soal kondisi tanah, hanya tanah yang sudah tidak produktif yang diperbolehkan untuk diambil pasir atau dikeruk.,” ujarnya.
    Izin itupun sambung Joko memiliki batas waktu. Dengan kretiria luas minimal 1 hektar, izin tambang hanya diberikan selama satu tahun. “Biasanya 3-4 bulan sudah selesai.
    Tidak sampai lama. Yang jelas setelah dikeruk tanah harus dikembalikan dalam konsisi normal,” ujar Plt Kabag Humas Pemkab Kedri Edhi Purwanto.
    Terkait hal ini, aktivis lingkungan Khoirudin memaparkan, ”Apa mereka tidak tahu,bahwa ada UU 3tahun 2009 yang melarang segala aktivitas kegiatan tambang hingga merusak lingkungan ?.
    Apa Pemda sudah mengakaji efek kerusakan dan studi kajian lingkungan dari Revisi Perda itu?. Ini bisa di tuntut,sebab kedepan akan merusak lingkungan Kabupaten. Lihat saja di  Daerah Banyakan, Puncu dan DAS di Mojo. Jalan kampung rusak, akibat alat berat, tangkis ambrol akibat mekanik sedot pasir.
    Itu belum termasuk hilangnya beberapa jenis Species ikan asli di Brantas. Ujar Koirudin. “Kami akan bersinergi dengan aktivis lingkungan lainya bila Pemda masih ngeyel, dan Dewan cendrung Apatis”.
    Terkait,revisi itu,kami juga bisa menuntut atau mengajukan Review ke Kementrian Lingkungan Hidup, karena sudah mengkhianati UU 32 2009” Tegasnya. Kami kawatir ada “cukong” dibalik revisi ini.
    Perlu diketahui, selama ini Pemda selalu mengatakan akan reklamasi, itu untuk siapa ? Dan selama ini juga jalan terus aktivitas pertambangan galian C ilegal, seperti sudah bermain mata dengan institusi yang berwenang. Jadi, tak salah kalau para aktivis menuduh ada Kapitalisasi dibalik Revisi itu. (den)

kEBANGKITAN gERAKAN bURUH

(Dari Redaksi)
Bulan Mei ini, seperti bulan Mei tahun sebelumnya dan tahun akan datang,  dibuka dengan Hari Buruh se-Dunia yang tepat jatuh pada tanggal 1 Mei. Diberbagai wilayah di Indonesia, hari istimewa para ujung tombak produksi ini diperingati dengan demo besar-besaran menuntut perbaikan kesejahteraan buruh yang dirasa masih diabaikan para pengusaha.  Dalam lingkup internasional, tanggal 1 Mei lazim disebut sebagai Mayday yang menggelorakan semangat perjuangan para buruh di seluruh belahan dunia.
Di tanah air, demo besar-besaran para buruh memperingati mayday umumnya menuntut hak mereka memperoleh kesejahteraan dalam bentuk kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), pemberian fasilitas kesehatan serta penghapusan tenaga lepas (outsourching). Ketiga isu yang diangkat pada demonstrasi tahun ini sesungguhnya merupakan isu lama yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Kurangnya perhatian pengusaha dan minimnya keperdulian pemerintah membuat ketiga isu itu tetap menjadi isu utama yang diangkat dan terus diperjuangkan dari tahun ke tahun.
Tanpa mengecilkan gerakan dan perjuangan saudara-saudara kita para buruh, ada sedikit penilaian bahwa gerakan buruh hanya berkutat pada kesejahteraan dan kesejahteraan semata. Perjuangan pun hanya dilakukan secara sporadis di daerah-daerah meski telah terbentuk jaringan regional, provinsi bahkan nasional dan internasional. Jika kesejahteraan yang terus diperjuangkan belum juga tercapai, semestinya mulai dilakukan upaya untuk mencari jalur perjuangan yang lain.
Haruslah disadari bahwa peringatan hari buruh tahun ini dan satu dua tahun mendatang memiliki momentum yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi para pekerja. Buruh tercerai berai memang tak punya arti, tetapi bila buruh bersatu tentu akan ada banyak hal besar yang bisa diperjuangkan. Pemilihan kepala daerah (pilkada) diberbagai daerah yang tak lama kemudian diikuti pemilihan umum (pemilu), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) adalah saat yang tepat bagi buruh untuk menunjukkan eksistensi gerakan dan pendukungnya baik secara kuantitas maupun kualitas.
Realitas bahwa selama ini buruh hanyalah sekedar obyek dalam berbagai pemilihan dan perebutan kekuasaan haruslah benar-benar disadari. Buruh hanya diingat dan dipergunakan sebagai obyek kampanye tatkala pemilihan akan digelar untuk kemudian dilupakan dan ditindas jika kekuasaan telah tercapai. Maka, sudah seharusnya pada pesta demokrasi mendatang buruh harus mau dan mampu menjadi subyek, agar tak terus menjadi obyek!.
Sudah saatnya buruh mengirim wakilnya yang benar-benar dari buruh untuk duduk di kekuasaan, bukan sekedar mempercayakan perjuangan pada partai politik yang mengaku memperjuangkan aspirasi buruh tetapi notabenenya tak pernah merasakan apa yang dirasakan para buruh dan tak tahu keinginan apa yang diinginkan buruh. Buruh harus ada di legislatif, baik di DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi ataupun DPR-RI. Kalau perlu buruh harus bisa jadi wakil bupati, wakil gubernur atau bahkan wakil presiden.
Hanya dengan duduk di kekuasaan, buruh bisa menentukan nasibnya dengan merdeka tanpa khawatir terkangkangi oleh kolaborasi licik penguasa dan pengusaha yang terbukti menjadi penindas utama kaum buruh. Hanya dengan duduk dikekuasaan pula buruh memiliki kedudukan yang sama dengan anggota masyarakat lain untuk menentukan masa depan negeri ini tanpa diembel-embeli sebagai penjual tenaga yang berkonotasi tak memiliki kecukupan pengalaman dan intelektual.
Cita-cita besar itu harus mulai dipikirkan dan diupayakan sejak saat ini. Sepertinya keinginan itu terlalu muluk, namun dengan kerja keras, kesungguhan hati dan persatuan yang solid, bukankah tidak ada yang tak mungkin kita raih didunia ini. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat, mimpi besar apapun pasti akan dapat diraih, termasuk harapan mengirim wakil buruh di legislatif dan eksekutif. Selamat hari buruh saudara-saudaraku para penentu produksi, teruslah berjuang, HAPRA Indonesia akan selalu ada dibelakangmu, mendukung dan membelamu..

Koperasi RM Tulungagung Sengsarakan Nasabah

Tulungagung | Hapra Indonesia - Pasal 44 no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
    Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya usaha koperasi.
    Koperasi Rahayu Mandiri (KRM) dengan Badan hukum no 342/BH/KWK/13/97 di jalan Blitar no 127 Ngunut Kavbupaten Tulungagung termasuk koperasi berskala besar yang menghimpun dana dari masyarakat.
    Penghimpunan dana masyarakat melalui KRM meski terbatas ruang lingkupnya, disinyalir saat ini sedang menuai masalah terkait dengan penyimpanan dana tabungan dari S dan L asal Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
    Masalah yang timbul adalah, ketika S dn L beberaa kali melakukan penarikan dana simpan Total Cash, namun sampai berita ini masuk ke redaksi belum ada realisasi sesuai dengan jumlah dana simpanan yang mereka miliki.
    Karena sulit untuk melakkan penarikan dana simpanan pada KRM, S dan L menyampaikan kepada Hapra Indonesia. Keduanya mengatakan bahwa selain dirinya masih banyak nasabah lainnya yang bernasib sama.
    Keduanya mengeluh bahwa uang milik mereka (juga nasabah yang lain) yang disimpan pada KRM, sulit untuk diambil kembali. Mereka telah berkali-kali mendatangi KRM, namun hasilnya nol besar.
    Perjuangan sebagai nasabah KRM, saat ini masih berhadapan dengan jalan buntu meskipun telah melayangkan surat ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini belum ada jawaban.
    Menurut S dan L, surat yang dilayangkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung berisi tentang mermohonan solusi bagaimana agar dana mereka yang diumasukkan ke KRM bisa kembali tetapi belum ada titik kejelasan.
    Sementara itu, Nur, salah seorang staf di KRM, ketika dikonfirmasi Hapra melalui ponselnya, mengatakan bahwa KRM telah menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut KRM, penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaan KRM bernama Tukimin. (Fen)
    BERI ILUSTRASI

Oytsourcing Rugikan Tenaga Kerja

Jakarta | Hapra Indonesia - Tenaga kerja sistem kontrak (outsourcing) saat ini telah mebnudaya dan mayoritas pekerja mengikuti aturan outsourcing yang dikenakan  oleh pemelik badan usaha (produksi, jasa).
    Beberadaan cara kerja outsourcing, saat ini dari hari ke hari menuai problema nasib tenaga kerja yang terpuruk karena tiada kepastian masa depan, juga soal jaminan keselamatan kerja. Sehingga nada protes dalam bentuk demo silih berganti muncul dimana-mana.
    Problema  tenaga kerja, pada peringatan hari buruh kali ini, ibarat 'membangunkan dari tidur lelap dan membuyarkan mimpi' dengan sebuah tanda tanya, masihkah outsourcing berperikemanusiaan ? atau outsourcing sekedar akal bulus memeras tenaga kerja ?.
    Yang paling hangat, gejolak dari Pencatat Meter Listrik (Cater Listrik), nasibnya terombang ambing dengan kebijakan tumpang tindih mengaburkan kebenaran demi meraup keuntungan beberapa oknum.
    Cater Listrik yang ada di Jawa timur dibawah bendera PT MBA, tuntutan pengembalian gaji utuh 100 % yang masih diterimakan 75 % ketika mencuat dipermukaanberbalik Cater Listrik menuntut kenaikan gaji.
    Pertemuan yang dilakukan di Disnakertransduk Jawa Timur jl. Dukuh Menanganggal dihadiri dari APJ Kediri sebanyak 50 orang dan Kota/Kabupaten se Jawa Timur untuk membicarakan tentang tuntutan Cater Listrik nyaris steril dari pantauan media kecuali Hapra dan Jatimnet.
    Pertemuan yang dilakukan 28 April 2012 belum bisa menemukan titik temu dan sangat mengecewakan para Cater Listrik dari apa yang dibicarakan di pertemuan tersebut. Perjuangan nasib tenaga kerja sistem outsourcing telah menghancurkan perekonomian kuarga Cater Listrik.
    Untuk wilayah Blitar, menurut Laili (Cater Listrik) kepada Hapra, saat ini telah masuk bulan ke empat tidak bekerja karena diputuskan pihak PT MBA tanpa ada kejelasan kelanjutannya, sedang sebelum ikut PT MBA, para Cater bekerja pada PLN Persero.
    Masih menurut Laili, mereka yang di PHK dengan surat pemberitahuan dalam bentuk foto copi, tanpa ada stempel dan tanda tangan dengan sederet ancaman dari PT MBA bila masih menjalankan tugasnya.
    Duka nestapa di wilayah Blitar (Kediri dan sekitarnya), masih agak mending, dalam pertemuan di Disnakertransduk Jawa Timur, terungkap pengakuan Cater Listrik dari Madura, bahwa mereka ada yang dibayar sistem upah dalam amplop selesai kerja diberikan.
    Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.
    “Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).
    Dikatakan oleh Muhaimin,  aturan yang akan diterapkan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
    Hal itu, Muhaimin mengakui, bahwa keberadaan kerja sistem outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan.
    Muhaimin secara tegas mengatakan pada kaum buruh yang demo saat itu, "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.
    "Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya. (Tim Investigasi Hapra Indonesia)

Relokasi Pasar Pon Blitar

Blitar | Hapra Indonesia - Proyek pembangunan pasar Pon Kota Blitar dianggarkan Rp 5 milyar ditargetkan Desember 2012 telah selesai pembangunannya. Dana pembangunan Pasar Pon dari APBN, tender dilakuikan Bagian Pembangungan Kota Blitar.
    Relokasi sementara para pedagang Pasar Pon ditempatka  seputar Stadion Soeprijadi sifatnya hanya sementara dengan bangunan yang mudah dibongkar karena tidak permanen hanya berlangsung hingga akhir Desember 2012, sesuai dengan perencanaan revitalisasi atau rehabilitasi Pasar Pon.
    Karena pembangunan kios bentuk los yang tidak permanen, dipastikan tidak akan menimbulkan masalah. Menurut Arianto, S.Sos. M.Si Kepala Pengelola Pasar Daerah (KPPD) Kota Blitar, pelaksanaan relokasi Pasar tetap berkonsep pada pasar tradisional, berlantai satu dan memberikan lapak untuk sekitar 500 pedagang,
    Sementara itu, sempat terlupa soal izin keramaian yang ditimbulkan di tempat relokasi sementara Pasar Pon, tetapi hal itu sudah dapat diselesaikan dengan koordinasi aktif kepada instansi yang berwenang.
    Sebelum izin turun, salah satu CV di Blitar yang mengerjakan kios menerima surat panggilan dari Polresta Blitar untuk dimintai keterangan, tetapi menurut direktris CV tersebut kepada Hapra melalui Ponselnya mengatakan bahwa saat ini izin dari keramaian telah diperoleh Pemkot dari Kepolisian Kota.
    Berkaitan dengan pasar darurat di seputar stadion, masalah pengelolaan limbah yang ditimbulkan dari aktivitas para pedagang Pasar Pon akan dikelola sendiri oleh para pedagang yang bekerja sama dengan instansi terkait.
    Sedangkan pada sisi lalu-lintas, Pemkot Blitar telah menyiapkan kebijakan tentang rekayasa lalu-lintas di seputaran Stadion Soeprijadi. Sehingga, aktivitas masyarakat di tempat relokasi ini tidak akan terganggu.
    Tentang alih fungsi trotoar untuk sementara di seputaran Stadion Soeprijadi ini, telah diantisipasi pula oleh pemkot. Untuk ruang gerak pejalan kaki, karena trotoar difungsikan sebagai kios (stan) darurat yang dibangun untuk penampungan pedagang, pejalan kaki untuk sementara di bawah trotoar yang digunakan tempat relokasi tersebut, pungkasnya.(WS)

RSUD Gambiran Terlantarkan Pasien Hingga Meninggal Dunia


Kediri,HAPRA- Cepat, Siap, Tanggap! sikap semacam ini pasti sangat di perlukan dalam melakukan kegiatan atapun di dalam melaksanakan pekerjaan, terlebih di dalam sebuah rumah sakit sikap semacam itu pastinya suatu keharusan.
    Tetapi entah kenapa sikap semacam Cepat, Siap, Tanggap sepertinya tidak begitu di pedulikan di RSUD Gambiran kota Kediri, bermula ketika orang yang berinisial AG warga Desa Kandat menjalani rawat inap di RSUD Gambiran.
    AG di RSUD Gambiran di diaknosis terkena komplikasi, dan setelah di rawat keadaan AG sendiri berangsur membaik pada saat itu, tetapi entah kenapa pada hari kamis sekitar pukul 23.00 AG mengalami kejang dan kondisinya kritis.
    Selanjutnya  Etet (panggilan akrabnya) yaitu anak dari AG langsung menuju ke ruangan dokter jaga, tetapi sayang dokter jaga tidak ada, bergegaslah Etet menuju ke UGD dengan keadaan kebingungan dengan tujuan memberi tahu kondisi bapaknya.
    Di UGD, Etet lapor ke salah satu perawat, dan oleh perawat mencoba mengubungi dokter yang bersangkutan menangani AG, “Sebentar mas dokternya masih belum bisa di hubungi” ungkap dari perawat UGD.
     Selang hapir 3 jam menunggu dan tidak kunjung datang dokternya akhirnya AG pun menghembuskan nafas terakhirnya, dan dengan kejadian tersebut Etet sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa bapaknya hingga berujung meninggal dunia,
    “Lha iya to mas kok tidak ada respon sama sekali dari dokternya” ungkapnya kepada Hapra, masih menurut Etet satu hari sebelumnya RSUD Gambiran sendiri merayakan penghargaan ISO yang di dapatkannya, ISO sendiri di dedikasikan untuk puskesmas ataupun rumas sakit dengan pelayanan terbaik.
    Di waktu lain Hapra mencoba konfirmasi dengan kebenaran yang di alami oleh ag, lantas hapra mencoba menemui dr Sentot Imam Suprapto MM selaku direktur RSUD Gambiran di ruangannya, dan ketika itu Dra Yanik kurniawati Apt MM selaku kabag humas RSUD Gambiranpun di panggil ke ruangan Sentot
    Saat dikonfirmasi oleh hapra, terkait masalah tersebut, sebelum menjawab pertanyaan, Sentot pun bertanya kepada Hapra “Pada hari apa mas kejadiannya dan pukul berapa?“ tanya sentot kepada Hapra. “Pada hari kamis sekitar pukul 23.00, jawab Hapra.
    Dengan adanya masalah tersebut Sentot pun menjawab “Memang pada saat ini dokter jaganya masih pada hari-hari libur seperti sabtu, minggu, dan pada hari-hari biasa belum ada dokter jaganya, dan mungkin juga pada waktu kejadian itu dokternya ada acara atau sedang tidur, kan pada jam-jam segitu orang lagi enak2nya tidur ” ungkap Sentot
    Selanjutnya Sentot sendiri hanya melontarkan kata maaf untuk keluarga ag sendiri, dan seketika itu Sentot pun dengan nada tinggi memerintahkan kepada Yanik yang juga ada di ruangannya “ bu siapkan segara kita rapatkan terkait masalah ini, dan kita bahas untuk dokter jaganya yang siap dan tidak jaga hanya waktu libur-libur saja” perintah sentot kepada yanik.
    Tetapi ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, apakah dengan kejadian tersebut baru ada tindakkan, dan bukannya tugas sebuah rumah sakit adalah menanggulangi supaya tidak terjadi seperti yang di alami oleh AG.
     Peristiwa di RGUD Gambiran tersebut, sangat disayangkan kejadiannya dan dokter sendiri seharusnya juga sudah tau entah itu ada acara atapun di waktu tidur tetap melaksanakan tugasnya seperti ikrar janji dokter itu sendiri.
    Peristiwa tersebut, mungkin juga memimpa ke pasien yang lain, ini menunjukkan bahwa profesionalisme penanganan pasien di RSUD Gambiran patut untuk diragukan, jangan sampai muncul istilah "RSUD Gambilan jalan menuju akherat dengan cepat bagi pasien". (luh,den) 

Plat Merah 'Ngobyek ?'

Untuk memperlancar tugas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat fasilitas sarana transportasi, salah satunya adalah sepeda motor. Sekarang, kendaraan bermotor yang semestinya hanya digunakan untuk keperluan dinas karena biaya perawatan ditanggung pemerintah, banyak yangmenggunakan diluar keperluan dinas.
    Di Kota Kediri, kejadian tersebut telah menjadikan pemandangan yang wajar adanya penggunaan kendaraan plat merah digunakan diluar keperluan dinas. Penggunaan itu antara lain untuk antar jemput anak sekolah, berbelanjan di pusat perbelanjaan ataupun untuk mencari pakan ternak.(Lalu)

Terlilit Ekonomi, Anaknya Di Sabit

Tulungagung | Hapra Indonesia - Suyahmi (31) ibu rumah tangga warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupten Tulungagung, telah cerai dengan suaminya (Ali Sholihin) satu tahun yang lalu.
    Akibat perceraian tersebut, Suyahmi tak sanggub lagi membiayai ke dua anaknya yang masih balita karena perekonomian terus terpuruk dan semasa belum cerai mengandalkan dari nafkah suami.
    Kejadian 16/04/2012 sekira pukul 12.30 wib, rumah dalam keadaan sepi, korban Arin (5) dan Ayin (3) tidur lelap dengan kondisi tubuhnya panas dan lemas karena keduanya sdang sakit. Saat itu Suyahmi langsung membunuh ke dua anaknya tersebut.
    Parahnya, Suyahmi baru sekitar 2 minggu keluar dari SRJ Sumber Porong untuk kali keduanya. Kondisi Suyahmi yang mengalami kelainan dibenarkan oleh warga setempat, menurut warga, meski Suyahmi mengalami gangguan jiwanya, namun selama ini dikenal baik oleh mereka.
    Menurut penjelasan Suratmin, paman korban, meninggalnya ke dua keponakannya baru diketahui ibu tersangka bernama Sumini, sepulang mencari rumput dan pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
    Karena terkunci, untuk bisa masuk, Sumini mendobrak pintu dan mendapati dua cucunya telah tewas tergeletak bersimbah darah. Sementara Yahmi usai membunuh kedua anaknya berada di dekat jasad sang buah hati seperti orang linglung.
    Spontan saja, sang ibu tersangka langsung berteriak minta tolong ke tetangga. Pelakupun langsung diamakan warga dan akhirnya diserahkan ke polisi. Sedang ke dua korban, jenasahnya dibawa ke RSUD dr Iskak untuk dilakukan autopsi.
    Menurut Iptu Siswanto, kaur bin ops Reskrim Polres Tulungagung, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka sejak tiga hari lalu dan baru kesampaian hari ini, setelah kondisi rumahnya sepi, saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
    Tersangka yang dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan, akan mmeriksakan kejiwaan tersangka, karena baru tiga minggu lalu, tersangka pulang dari rumah sakit jiwa porong di Malang.
    Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 44 ayat 3 uu no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, junto pasal 80 ayat 3 dan 4 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Siswanto menambahkan, dia memiliki latar belakang sebagai pasein gangguan jiwa yang baru 18 hari keluar dari RS Jiwa Porong. Suyahmi kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Tulungagung, setelah sempat dibawa ke RSUD Iskak.
    Keesokan hari, pemakaman terhadap korban pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di pemakaman umum Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Tulungagung, itu turut dihadiri puluhan pelayat.
    Kedua jenazah ketika dimakamkan ditempatkan dalam satu liang di satu pusara, tidak dilakukan berjejer atau berdampingan dalam pemakamannya, hal itu karena atas permintaan keluarga korban.(TIM)

Dibalik Kemelut Gugatan Cater

Ada Pencucian uang lewat Bank Di Blitar ?
Blitar | Hapra Indonesia - Kemelut berkepanjangan upaya pegawai Pencatat Meter (Cater) listrik di sejumlah daerah, khususnya Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) PT. PLN Kediri untuk menuntut hak gajinya belum ada titik temu.
    Beberapak kali pegawai Cater melakukan demo untuk menuntut hak, namun upaya yang ditempuh terasa makin panjang. Hal itu karena menurut beberapa anggota Cater, mereka bukan demo minta kenaikan gaji. itu salah besar katanya pada Hapra Indonesia.
    Menurut mereka, sejak direkrut PT Mustika Berkah Abadi (MBA) selaku mitra PLN, pernah mengalami ganijnya hanya diberikan 50% dengan alasan pihak MBA mengalami kerugian, dari gaji tersebut mereka menuntut dikembalikannya jagi utuh 100%.
    Tuntutan itu dikabulkan, namun tidak utuh, yang diterima hanya 75 % dari nilai yang sebenarnya. Demo yang dilakukan beberapa kali, adalah meminta gaji mereka utuh 100 %, jadi bukan menuntut kenaikan gaji.
    Hal itu juga disampaikan oleh Waras yang mewakili para Cater dalam menuntut haknya. Hembusana mereka menuntut kenaikan gaji, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan misi dan tujuan demo mereka.
    Aksi unjuk rasa yang dilakukan Cater, merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, yang mereka gelar di Kantor PT Mustika Berkah Abadi (MBA) selaku mitra PLN, di Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
    MBA dinilai sudah mengingkari janji untuk menaikkan gaji mereka. “Yang jelas kami datang untuk menuntut kenaikan gaji. Tahun 2009 lalu naik 100 persen. Kemudian tahun 2010 turun 50 persen. MBA janji akan mengembalikan pada nilai Rp 1,5 juta, tetapi tidak terwujud sampai saat ini,” terangnya.
    Menurutnya, kenaikan sebesar itu tidaklah terlalu besar, bahkan masih dibawah gaji PNS. “Tuntutan kami sebenarnya tidak terlalu tinggi. Hanya 1,5 juta. Dibawah gaji PNS, golongan II saja sekarang sudah Rp 2 juta lebih.
    Kami sendiri hanya sebagai tenaga outsourcing. Meskipun karyawan kontrak yang setiap tahun tanda tangan kontrak,” urainya.
    Hasil investigasi Hapra Indonesia, di wilayah Blitar diindikasi adanya upaya pencucian uang melalui sebuang bank dengan cara mengirim uang gaji kepada pegawai Cater, namun setelah dana ditransferlangsung dikeluarkan kembali oleh pihak bank.
    Soal transfer yang terasa janggal, pihak MBA mengirim gaji di salah satu bulan sangat tidak wajar, nilai gaji yang ditransfer ke rekening milik pegawai Cater dari sekitar Rp 50 juta hingga diatas Rp 125 juta.
    Pihak Bank, mengirimkan pemberitahuan soal pengiriman tersebut lebih dari satu minggu setelah pengiriman dan pengeluarkan dana dari rekening milik pegawai Cater Listrik. Alasannya karena salah kirim.
    Salah seorang Cater, mengaku heran, mengapa pihak bank begitu mudahnya mengeluarkan dana yang ada di rekening pribadinya dan setelahjagak lama baru memberi kabar. seharusnya pengeluaran dana dari dalam rekening nasabah harus ada ijin oleh pemiliknya.
    Temuan yang diperoleh Hapra Indonesia, dalam waktu singkat jalur keluar masuk dana lewat rekening pribadi dalam waktu yang sangat singkat, lebih dari 100 rekening dan total dana mencapai angka milyar.
    Terasa janggal jika salah kirim jumlahnya lebih dari 100 rekening dan cara keluar masuknya dana tidak sesuai dengan undang-undang perbankan. Kejadian tersebut, ada indikasi pihak MBA melakukan pencucian uang dan pihak bank terlibat memperlancar tujuan PT MBA.
    Hingga saat ini, Ratusan cater mengancam akan tetap memperjuangkan haknya “Cater merupakan petugas unjung tombak PLN. Pelanggan mengeluhkan kenaikan listrik yang ditabrak cater, listrik padam, yang ditabrak juga cater.(Tim Hapra)

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA