Selamat datang di Site Berita Nasional Media Hapra Indonesia . Wartawan Hapra Indonesia dalam menjalankan tugas dibekali kartu wartawan dan bertugas sesuai penempatan yang dikeluarkan oleh Redaksi. Semua Anggota Hapra Indonesia, foto dan nama ada pada situs kami ini, tanpa ada nama dan foto di situs kami, oknkum tersebut BUKAN ANGGOTA HAPRA INDONESIA DAN SEGALA YANG DILAKUKAN DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI. LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT

Senin, 09 April 2012

Kenaikan BBM

dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Oleh : Arief Syaifuddin Huda
Penulis adalah peminat politik kebangsaan tinggal di Jombang – Jawa Timur.

Bulan April disambut rakyat Indonesia dengan penuh keprihatinan. Pasalnya, bulan ini pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika hanya BBM yang naik, tentu tak terlalu membebani rakyat.
    Tetapi seperti yang sudah-sudah, kenaikan BBM selalu diikuti kenaikan harga bahan pokok (sembako), harga barang kebutuhan dan aneka jasa hampir disemua sektor keperluan hidup. Ibarat virus yang menjadi sebab penyakit, kenaikan harga BBM adalah penyebab dari bertambahnya berbagai beban kehidupan rakyat kecil.
    Sembari menaikkan harga BBM, pemerintah juga terus berusaha membujuk rakyat agar tak bergolak dengan mengatakan bahwa kenaikan harga BBM tak akan banyak membawa pengaruh kenaikan harga barang-barang kebutuhan.
    Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan harga tak akan lebih dari sepuluh hingga lima belas persen dari harga sebelumnya. Nilai kenaikan tersebut, dinilai pemerintah masih sangat wajar dan sama sekali tak akan membebani rakyat.
    Dalam hitungan, kenaikan memang hanya sebesar sepuluh atau lima belas persen namun jika kenaikan itu terjadi pada semua harga kebutuhan pokok dan jasa maka nilai akumulasi kenaikannya akan menjadi besar dan memberatkan rakyat.
    Itu belum lagi kenaikan tak terprediksi akibat penimbunan bahan pokok yang dilakukan tengkulak menjelang kenaikan harga BBM dengan berharap meraup keuntungan berlipat dengan menimbun aneka komoditas pokok dan menjualnya pasca kenaikan BBM. Akibatnya, beberapa kebutuhan pokok menjadi langka dan harganya melonjak tinggi.
    Imbas-imbas lanjutan akan ditemui pada semua hal lain. Uang saku anak sekolah akan naik karena kenaikan harga BBM juga menaikkan tarif angkutan transportasi. Demikian pula, harga seragam serta kebutuhan sekolah lain juga dipastikan akan naik.
    Harga-harga barang yang harus melalui proses distribusi juga pasti naik karena distribusi memerlukan transportasi. Kenaikan juga akan terjadi pada sektor pelayanan kesehatan, jasa, kebutuhan dan bahan bangunan serta sektor-sektor lain untuk menyesuaikan dengan harga terkini.  
    Kenaikan harga BBM bulan ini, sesungguhnya telah menjadi bahasan dan tarik ulur anatara Pemerintah dan DPR selama setahun belakangan. Konon, BBM yang dijual kepada rakyat terlalu murah karena terlalu banyak disubsidi oleh pemerintah dan oleh karena terlalu banyak memberi subsidi kepada rakyatnya sendiri, beban belanja pemerintah menjadi besar.
    Berbagai opsi dan pilihan telah dikeluarkan, termasuk membedakan harga bagi pemilik kendaraan mewah dengan pemilik kendaraan kebanyakan, nyatanya opsi-opsi itu sama sekali tak pernah dipergunakan dan harga BBM untuk rakyat tetap naik.
    Pemerintah berdalih, berbagai opsi untuk merngurangi beban pemerintah mensubsidi BBM terlalu sulit untuk dilaksanakan. Mengatur pemakaian BBM antara pemilik mobil mewah berharga ratusan juta dengan sepeda motor seharga satu atau dua jutaan milik rakyat miskin dianggap terlalu sulit diterapkan.
    Bagi pemerintah, pilihan paling mudah adalah menaikkan harga BBM tanpa perlu susah-susah mengawasi pemakaiannya dilapangan, biar saja si kaya menikmati BBM subsidi untuk mobil-mobil mewahnya sementara si miskin harus bersusah payah membeli satu liter BBM.
    Jika sila kelima dasar negara kita Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka sudahkah sila itu benar-benar digunakan sebagai landasan berfikir oleh pemerintah sebelum menentukan keputusan untuk menaikkan harga BBM.
    Jika sudah, apakah memberi harga yang sama untuk seliter bensin bagi pemilik mobil ratusan juta atau bahkan milyaran rupiah dengan pemilik motor butut ratusan ribu telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan pancasila.
    Jika belum, sungguh para pengambil keputusan bangsa ini tak lebih hanyalah para kapitalis yang hanya berfikir untung dan rugi dalam pengelolaan negara.
    Penerapan prinsip keadilan dengan membedakan harga konsumsi BBM antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin sebenarnya akan memberi kesempatan luas bagi masyarakat ekonomi lemah untuk majudan berkembang memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan keluarganya.
    Toh, kelak jika sudah kaya ia juga akan membeli BBM dengan harga orang kaya. Jika pemerintah menyatakan opsi ini sulit ditempuh tentu itu hanya bentuk kemalasan saja, bukankah BBM rakyat dan BBM industri bisa dibedakan tentu membedakan harga BBM bagi masyarakat miskin dan orang kaya juga tak akan sulit dilakukan.
    Barangkali ada sistem di negara ini yang harus dirubah agar rakyat miskin diberi kesempatan untuk memerintah dan menentukan berbagai kebijakan penting, termasuk kenaikan harga BBM.
    Bisa jadi para pengambil keputusan sama sekali menyepelekan dampak kenaikan BBM karena menganggap seluruh rakyat Indonesia sama kayanya dengan para anggota DPR yang mulia, para menteri bahkan sama kayanya dengan presiden.
    Mereka menganggap nilai kenaikan tak besar dan tak berarti karena mereka bukan orang miskin dan sekalipun tak pernah mau mencoba merasakan bagaiamana beratnya kehidupan rakyat miskin ketika harga BBM naik.
    Ada baiknya jika sistem perwakilan yang ada di MPR tidak hanya diisi wakil dari daerah, kelompok maupun golongan tertentu tetapi juga memberi wadah bagi kaum miskin untuk turut menentukan arah kehidupan bangsa ini secara langsung.
    Keterwakilan kaum miskin di MPR akan membuat berbagai kebijakan pemerintah lebih pas dan tepat sasaran karena melibatkan pihak yang akan merasakan langsung dampak kebijakan yang diambil.
    Dengan demikian dipastikan tidak ada distorsi-ditorsi penyampaian pendapat kaum miskin kepada penguasa.
    Anehnya, pemerintah justru mengambil kebijakan kurang mendidik dengan mengalihkan subsidi BBM menjadi beberapa bantuan kepada rakyat miskin, salah satunya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    Bukankah banyak pihak menyayangkan adanya bantuan ini karena dianggap mematikan menjadikan rakyat miskin manja sehingga kreatifitas dan orientasinya bekerjanya menjadi mati. BLT ibarat memberi ikan kepada orang kelaparan, bukan memberi pancing sehingga ketika ikan habis si lapar akan mati kelaparan.
    Seringkali pemerintah berdalih bahwa kenaikan BBM dilakukan untuk mengikuti kenaikan harga minyak dunia sehingga beban subsidi yang ditanggung APBN tidaklah berat.
    Sepintas alasan ini masuk akal, tetapi jika membaca amanat Undang-undang Dasar 1945 maka tampaklah bahwa alasan ini kurang bisa diterima karena kekayaan alam dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
    Artinya, demi kesejahteraan rakyat, negara bebas menentukan harga komoditas penting termasuk BBM tanpa harus mengikuti harga dunia.
    Ada satu lagi alasan yang kerap digunakan pemerintah untuk melengkapi alasan kenaikan BBM, agar tidak terjadi selisih yang terlalu tinggi antara BBM Indonesia dengan BBM yang dijual di negara-negara tetangga.
    Besarnya selisih harga BBM akan menarik mint banyak pihak untuk menyelundupkan minyak ke luar negeri. Lalu apakah rakyat yang harus menanggung sengsara atas kenaikan harga BBM akibat negara tak mampu mengamankan aset dari pencurian dan penyelundupan.
    Kenaikan harga BBM juga sering dikatakan akibat jumlah peningkatan produksi minyak nasional yang tak sebanding dengan kenaikan jumlah kendaraan bermotor. Sesungguhnya, produksi minyak kita tidak stagnan namun memang tak banyak sumur minyak yang kita kelola.
    Sumur-sumur minyak yang memiliki potensi besar terlanjur diserahkan negara kepada asing lewat perusahaan-perushaan minyaknya yang bebas menjual minyaknya kepada siapa saja yang mereka mau.
    Ibarat kata pepatah, kita adalah ayam yang mati kelaparan dilumbung yang penuh padi. Kekayaan alam negeri kita yang melimpah tak cukup membuat masyarakatnya sejahtera.    
    Seperti rakyat Papua yang tetap hanya bisa memakai koteka meski tanah mereka penuh emas, minyak dan bahan tambang berharga lainnya. Rakyat seakan memang sengaja dimiskinkan secara sistematis oleh sekelompok orang yang bernama penguasa yang sesungguhnya tak becus mengelola negara.
    Apalagi program-program pemerintah yang didengang-dengungkan sebagai kompensasi kenaikan BBM selama ini juga belum bisa berjalan dengan baik. Sekolah gratis masih banyak yang hanya sekedar menjadi slogan, pengobatan tak berbayar bagi rakyat miskin pun masih jauh dari kata pelayanan manusiawi.
    Jika memang pemerintah bekerja untuk kesejahteran rakyat mka program-program kompensasi ini seharusnya sudah nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
    Seperti yang sudah-sudah, keputusan menaikkan harga BBM oleh pemerintah tidak akan dapat diganggu gugat oleh rakyat. Sekuat apapun rakyat menolak, sudah tentu akan sia-sia karena pertimbangan rakyat tidak akan pernah sama dengan pertimbangan pemerintah.
    Terpenting, pemerintah harus bisa melaksanakan apa yang telah dijanjikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bagi rakyat. Tanpa itu semua yang muncul hanyalah fikiran bahwa sesudah kemerdekaan penjajahan atas rakyat masih tetap ada..■   

Selamat Datang PSK Di Alun-Alun Tulungagung

Tulungagung | Hapra Indonesia - Belum lama ini ratusan PSK dari  lokalisasi Ngujang dan Kaliwungu membanjiri Kantor Dewan untuk memperjuangkan nasib, khususnya urusan kebutuhan hidup. Kehadiran di kantor dewan, mereka menggunakan sarana transportasi empat buah truk dan kendaraan Puck Up serta roda dua.
    Kehadirasn 'Srikandi Pencari Rejeki' yang berupaya mengais rupiah untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik untuk urusan perut maupun pendidikan anak-anak mereka yang terancam lahan pekerjaannya diberangus.
    Beberapa sumber mengatakan, jika lokalisasi pelacuran ditutup, pemerintah harus siap mengantisipasi adanya penyakit berbahaya, terutama AIDS/HIV dengan area jauh lebih luas jika dibanding ada lokalisasi.
    Beberapa tahun silam sebelum Taman Wicitra Alun-alun Tulungagung dibangun, dilokasi tersebut tak asing jika menjelang pukul 20.00 wib hingga sekitar pulul 02.00 wib berkeliaran para WTS mencari rejeki dengan menggaet lelaki pencari kepuasan sex diluar rumah.
    Saat itu, depan kantor Satpol PP pun tak luput dirambah PSK yang pada sore hari, terutama hari Sabtu atau menjelang hari libur lainnya. Maka, kektika itu pemandangan terasa kontras karena membaur warga dan PSK di seputar alun-alun.
    Ketika itu, terasa risi dan was-was para orang tua jika membawa anak-anaknya menikmati wisata murah di alun-alun Tulungagung. Pemandangan yang tak patut itu telah sirna, tetapi kini terancam Alun-alun Tulungagung akan kembali seperti dahulu.
    Ancaman kembalinya para PSK 'memperdagangkan' dirinya untuk 'disewakan sejenak' tidak main-main. Hal itu terungkap dari penuturan beberapa PSK yang melakukan demo agar pemerintah provinsi Jawa Timur meninjau instruksi penutupan lokalisasi
    Selebaran yang beredar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menutup lokalisasi. Di Tulungagung, belum ada perda yang menyatakan adanya penutupan. Sedang jika memang dari Pemprov akan menutup, harusnya berpijak pada Otonomi daerah.
    Sumber lain, ketika demo berlangsung, mengatakan kepada Hapra "Apakah Pemkab Tulungagung akan benar-benar menutup lokalisasi, karena dengan penutupan lokalisasi akan makin sulit kontrol penyebaran penyakit AIDS/HIV" ujarnya.
    Kehadiran PSK dari dua lokalisasi di Kabupaten Tulungagung ke kantor Dewan, diterima oleh Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung serta sejumlah pejabat. Tanggapan para wakil rakyat dan pejabat tidak dapat diterima para demonstran yang nota bene 'menyewakan tubuh untuk kepuasan'. (Yu/San)

BBM Naik, Mimpi Buruk Buat Sopir Bus

Nganjuk | Hapra Indonesia - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2012 sangat disayangkan berbagai pihak, khusnya pengemudi bus antar kota dalam propinsi (AKDP).
    Pantauan Hapra Indonesia yang sengaja ikut sebagai penumpang bus biasa berupaya mencari tempat duduk dekat dengan sopir. Satu diantara sekian sopir bus asal Blitar ketika sedang mengemudikan bus menjawab pertanyaan Hapra.
    Sambil mengemudikan bus ke arah Nganjuk, ......mengatakan bahwa adanya kenaikan BBM adalah mimpi buruk kalangan sopir, dikatakan bahwa kenaikan BBM pasti diikuti naiknya bahan pokok dan segala kebutuhan rumah tangga.
    Sedang naiknya BBM, menurutnya semakin memperparah keadaan, diantara nya suku cadang kendaraan naik dan biaya hidup saat bekerja juga naik, sebaliknya penumpang kian merosot. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.
    Melalui Hapra Indonesia, dirinya memohon kepada Presiden agar mempertimbangkan nasib rakyat jika akan menaikkan BBM 1 April tahun ini. Alasannnya juga ditimpali penumpang bus kalau kenaikan itu merupakan 'kiamat kecil'
    Alasan yang dikemukanan adalah, bahwa setelah naik 1 April, kebutuhan dihadang masa pendaftaran siswa baru serta disusul kebutuhan idul fitri yang biasa bergerak sejak menjelang romadon juga telah dekat waktunya. (WS)

Kabag Hukum Kabupaten Kediri Plin Plan ?

Kediri | Hapra Indonesia - Aturan hukum yang sudah dibuat seharusnya ditaati dan di terapkan tidak perduli siapa yang melanggar harus di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku, tetapi untuk masalah yang satu ini mungkin lain entah ada apa...?
    Bermula dengan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen, di lain hal ijin Amdal dari provinsi belum ada, selain batas tanah milik beberapa warga yang terserobot mega proyek Water Park dan Bukit Podang Residence.
    Bengkok sawah milik perangkat Desa Pagung yang berada di dekat lokasi pembangunan Water Park dan Podang Residence juga kesulitan mendapatkan pengairan sawah bengkoknya karena adanya pembangunan mega proyek Water Park dan Podang Residence di duga mengganggu pengairan.
    Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, di atas mega proyek tersebut bengkok desa milik Supani Kepala Desa Pagung ikut 'terserobot' dalam proyek tersebut. Menurut sumber yang diperoleh Hapra Indonesia, bengkok milik Supani tersebut 'terserobot' hingga 5 hektar.
    Sedangkan Mega Proyek Water Park dan Podang Residence secara keseluruhan 50 hektar. Masih menurut nara sumber Hapra yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa bengkok Kades Pagung yang digunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, tentu hal ini menarik karena tukar guling bengkok tersebut tidak jelas.
    Sementara itu, Supani saat di temui Hapra dan di tanya terkait Water Park dan Bukit Podang Residence yang bangunannya berada di wilayahnya, Supani selalu bungkam.
    Supani dengan tersenyum selalu mengatakan kalau bertanya terkait water park dan bukit podang residence untuk bertanya ke Camat Semen, "Tanyakan saja pada pak camat, saya hanya orang kecil dan bawahan" ungkap Supani sambil tersenyum,
    Selebihnya Supani mengatakan bahwa posisinya di Mega Proyek Water Park dan Bukit Residence sebagai ketua tim untuk wakil dari desa, namun Supani enggan menerangkan apa tugasnya sebagai ketua tim untuk wakil dari Desa Pagung.
    Di tempat terpisah di sela-sela acara di pendopo Kabupaten Kediri Camat Semen Arif Gunawan ketika di konfirmasi terkait Mega Proyek Water Park dan Buklit Podang Residence proses pembangunan tersebut tidak ada masalah, dan ketika di tanya mengenai tukar guling lahan yang di gunakan untuk Water Park dan Bukit Podang Residence, Arif mengatakan" tidak ada itu tukar guling".
    Sementara itu ditempat terpisah, Sukadi Kabag Hukum Kabupaten Kediri, ketika di konfirmasi tentang adanya tukar guling dengan tegas Sukadi mengatakan " Tukar guling itu tidak di perbolehkan apapun alasannya".
    Selanjutnya Sukadi bertanya kepada Hapra "Dimana ada tukar guling", maka Hapra menujukkan data tukar guling yang berada di Desa Pagong Kecamatan Semen yang di peruntukkan pembangunan Water Park dan Bukit Podang Resindence,
     Ketika melihat data yang disodorkan Hapra, Sukadi sontak diam seribu bahasa "wah mas saya ini masih baru menjabat di bagian hukum ini, mungkin itu juga kan untuk mengangkat perekonomian masyrakat di sekitar situ" ungkap Sukadi.(Luh)

Obat Bodong Banyak Beredar Di Tulungagung


Tulungagung | Hapra Indonesia - Mahalnya biaya kesehatan, masih saja menjadi alasan klasik yang mendasari tumbuh dan berkembangnya perdagangan obat bodong. Sebut saja dengan istilah obat bodong karena obat tersebut tanpa nama, tanpa indikasi dan tanpa masa kedaluwarsa, meskipun obat yang dijual dalam kemasan yag sudah diracik atau dengan istilah setelan di indikasi bahwa obat-obatan tersebut adalah obat-obat yang sudah kedaluwarsa atau Experied date.
     Murah, harganya eceran berkisan antara Rp. 2000 s.d Rp 2.500,-. Makanya peredaran obat bodong ini sangat cepat. Pangsa pasar dari obat ini adalah golongan ekonomi menengah kebawah yang rata-rata berkantong tipis dan tidak  kurang memahami tentang obat, yang dibutuhkan adalah saat sakit dia minum obat dan sembuh.
    Salah satu petaka yang bisa muncul akibat pemakaian obat, karena sudah rusak maupun kadaluwarsa adalah zat aktif pada obat yang rusak bisa berubah bentuk, bahkan menjadi racun. Sedangkan untuk obat yang kadaluwarsa, aktivitas dan daya sembuhnya akan menurun dan dapat juga obat itu sudah rusak. Obat kadaluwarsa bukan hanya sekedar bisa berkurang guna dan manfaatnya, tapi akan mendatangkan bahaya. Baik obat kadaluwarsa     Kabag Umum   Dinas Kesehatan Tulungagung ketika ditunjukkan adanya obat-obat bodong tersebut mengatakan bahwa akan segera meminta jajarannya untuk melakukan razia atau penertiban terhadap barang bermasalah itu bersama dengan  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)  Tulungagung.(Ali)

PASAR BUAH DAN SAYUR NGRONGGO ASET POTENSI KOTA KEDIRI YANG MERANA

KEDIRI,HAPRA Indonesia – Keberadaan pasar tradisional atau sejenisnya di era sekarang kian terjepit seiring perkembangan zaman dengan bisnis retel dan waralaba yang kian mengurita di mana-mana.
    Sedangkan di sisi lain ada pasar dengan potensi sangat besar tersia siakan atau dengan kata lain, keberadaan pasar tersebut tidak di kelola sebagai mana mestinya, padahal bila di kelola atau penataan dengan baik,  maka akan dapat menyumbang pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar bagi untuk Pemerintah daerah tersebut.
    Ada beberapa pasar yang berada di wilayah kota Kediri yaitu, Pasar hewan, pasar bawang, pasar bandar, pasar Mrican dan yang terbesar pasar Ngronggo. 
    Hal tersebut seperti yang terjadi di pasar Ngronggo yang letaknya masuk Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Pasar Ngronggo memiliki luas bangunan kurang lebih 3 hektar, dengan kurang lebih 350 bangunan.
    Pasar Ngronggo yang mempunyai potensi yang sangat besar namun karena tidak adanya pengelolan yang baik dari Pemerintah Kota Kediri maka nasib Pasar Ngronggo ibarat sapi perahan belaka bagi Pemkot Kediri.
    Ada banyak permasalahan yang terjadi di pasar Ngronggo, seperti perubahan dari pengelolan pasar Ngronggo dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD) yang sampai sekarang masih belum ada serah terima aset meski pasar Ngronggo sekarang  dalam pengelolaan Perusahaan Daerah.
    Selain itu sistem kelola pasar ngronggo yang di rasa oleh para pedagang pasar Ngronggo  amburadul, itu di buktikan dengan semrawutnya keberadaan para pedagang yang tidak mempunyai kios.
    Para pedagang yang tidak mempunyai kios “menguasai” dengan menggelar dagangannya di luar tempat yang tidak semestinya. Pedagang “liar” tersebut kebanyakan adalah warung makanan dan minuman yang menempati tempat tempat keramaian sehingga akses jalan menjadi terhambat dan terlihat semrawut dan kumuh.
    Akibatnya pasar jadi semrawut karena tidak adanya penataan yang baik. Dari keberadaan pedagang “liar” tersebut mengakibatkan pedagang “Asli” yang menempati beberapa kios yang menjual makanan  menjadi tidak laku dan akibatnya pedagang tersebut rugi dan memilih tidak berjualan lagi.
    Orang orang yang berlanja di pasar lebih menyukai membeli di warung “liar” tersebut karena tempatnya lebih dekat dari akses jalan.
    Padahal di Perwali (Peraturan walikota) no 23 tahun 2005 jelas jelas di sebutkan tidak di perbolehkan berjualan di luar area kios, namun hal itu seolah  tidak di gubris oleh pihak Perusahaan Daerah Pasar , pihak Perusahaan Daerah seolah tutup mata dan tidak perduli dengan banyaknya kios warung yang mati.
    Menurut sumber HAPRA, jumlah warung di Pasar Ngronggo ada sekitar 24 sampai 25, dan yang ironis 40 % diantaranya mati, tentu ini menjadi bahan pertanyaan karena kios kios tersebut menjadi mangkrak.
    Belum lagi masalah pedagang liar terselesaikan, Perusahaan Daerah Pasar terbentur masalah lain yang terkait Pasar Ngronggo.  Di sisi lain dalam penataan pasar Ngronggo tersebut juga di atur tata ruang kios di dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomer 23 tahun 2005, di pasar terbesar di kota Kediri tersebut kios tidak tertata.
    Menurut sumber HAPRA para pedagang sayur, buah  dan warung sudah ada aturan penataannya menurut typenya, yaitu ukuran 3X4 untuk para pedagang yang berjualan untuk warung, kemudian ukuran 4x5 untuk pedagang yang berjualan Sayur dan ukuran 4x6 untuk pedagang yang berjualan buah buahan.Sedangkan para pedagang perkios di kenakan karcis sebesar Rp 2400.
    "Menurut Perwali tersebut semua harus sendiri sendiri sesuai blok, tidak seperti sekarang campur aduk tidak tertata, pedagang buah harusnya letaknya di kios timur, tapi sekarang ada yang di barat dekat pintu masuk, itukan mematikan pedagang yang lain" jelas sumber itu.   
    Dari semua permasalahan Pasar Ngronggo hal paling krusial adalah di duga kuat pasar Ngronggo mengalami kebocoran restribusi yang sangat signifikan, dan yang lebih ironis lagi dari restibusi yang di bayar ke Pemkot Kediri, para pedagang pasar belum merasakan pengembalian mereka dalam membayar restibusi.
    Karena selama itu para pedangan masih merasa tidak nyaman saat mereka menjalankan aktifitasnya saat berjualan di pasar tersebut.
    Pada pukul 4 sampai 5 sore di pos masuk Pasar terjadi pergantian  petugas jaga karcis dengan satpam, jadi petugas penarik karcis diambil alih oleh satpam pasar Ngronggo. Para satpam tersebut berjaga sampai sekitar jam 6 sampai jam 7 pagi, hal tersebut menjadi tanda tanya karena hal tersebut sudah terjadi sejak dulu dan tidak ada sosialisasi terhadap pedagang.
    Sedangkan aktifitas di malam hari di pasar Ngronggo juga sangat tinggi, pasalnya pada malam hari banyak keluar masuk kendaraan besar dan kecil bongkar muat di dalam pasar Ngronggo.
    Sementara itu, restribusi yang masuk tak kalah pasar pendapatannya di banding siang hari, pertanyaannya adalah kenapa satpam yang harus menjadi penarik karcis masuk, padahal kita semua tahu satpam sesuai tupoksinya satpam hanya di latih  yang terkait dengan keamanan saja.
    Di sisi lain Pantauan HAPRA di lapangan memang pasar Ngronggo terlihat kumuh dan semrawut, dan pedagang yang di temui HAPRA mengeluhkan  orang orang yang tidak mempunyai kios berjualan di emperan kios.
    Jumlah warung yang ada sekitar 25 di perkirakan 40 % warung warung tersebut telah mati atau guling tikar karena kalah laku dengan keberdaan warung liar di sekitar jalan yang memang memudahkan pembeli.
    Kios yang semula warung beralih fungsi menjadi kios buah atau kios sayur sayuran, dengan semua kesemrawutan tersebut tentu akan merugikan pedagang, masih menurut sumber HAPRA pasar Ngronggo sebenarnya adalah pasar grosir tetapi dengan tidak tertatanya kios maka lambat laun menjadi pasar eceran tak ubahnya pasar tradisional sama seperti seperti Pasar Setono Betek atau Pasar Paing. "Dan sekarang pasar Ngronggo tidak layak di sebut pasar Grosir namun pasar eceran" kata salah seorang pedagang dengan kecewa.
    Restribusi yang besar yang di peroleh dari Pemkot Kediri melalui Pasar ngronggo tidak sebanding dengan fasilitas umum yang diterima oleh para Pedagang Pasar Ngronggo.
    Para Pedagang secara umum juga mengeluhkan fasilitas umum yaitu penerangan lampu yang sebagian mati, padahal pasar Ngronggo beroperasi selama 24 jam penuh. Lampu penerangan di dalam pasar banyak yang mati, tanpa alasan yang jelas.
    Para pedagang warung mengeluhkan fasilitas air yang di "kuasai" oleh ponten (petugas penjaga kamar mandi red), pedagang warung menjadi repot karena tidak leluasa mengambil air, padahal air bagi pedagang warung adalah kebutuhan yang sangat vital.
    Pihak Pemkot Kediri tutup mata akan hal tersebut, tentu hal ini patut di sayangkan karena pihak pedangan tentu sangat di rugikan dengan tidak berjalannya bisnis mereka.
    Sementara itu Saiful Yasin Direktur Perusahaan Daerah Pasar Joyoboyo kota Kediri yang membawahi pasar Ngronggo saat di konfirmasi HAPRA tidak berada di tempat, HAPRA di temui stafnya bernama Fero,"Saya tidak berani berkomentar lebih baik konfirmasi langsung Pak Yasin" Katanya.
    Menurut stafnya tersebut Saiful Yasin sedang study banding dan Kunker (Kunjungan kerja) ke Batam bersama anggota Dewan DPRD kota Kediri dan hari senin (26/3) sudah berkantor lagi.
    Ditempat terpisah Kabag Humas dan protokuler Pemkot Kediri Heryadi juga mengaku belum tahu terkait alih jaga dari penjaga Perusahaan Daerah Pasar Ngronggo ke Satpam, "belum tahu saya apa sudah di sosilaisasikan ke pedagang pasar" Ujar Heryadi.
    Heryadi kemudian menelpon ke Saiful Yasin dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait pasar Ngronggo namun sayang yang bersangkutan tidak mengangkat telpon selulernya meski aktif.
    "Nanti saya tanyakan semuanya terkait Pasar khususnya Pasar Ngronggo ke Pak Yasin, sekarang sedang kunker" Lanjutnya.
    Saat di tanya HAPRA mengapa Direktur Perusahaan Pasar daerah Jayoboyo sudah lama berstatus Plt (Pelaksana tugas red), Heryadi mengatakan bahwa untuk menjadi Direktur Perusahaan daerah yang difinitif, Walikota mempunyai dasar dan kopetensi sesuai dengan kopetensi dan kinerjanya.
    Heryadi menambahkan "Kalau pegawai negeri ya sesuai dengan pangkat dan kinerjanya, sedangkan untuk non PNS akan diadakan test khusus yaitu kopetensi dalam bidangnya" Pungkasnya.   (C@HYO).

Gara Gara Lelang Tanpa Prosedur BRI Blitar Digugat Nasabah

Kediri | Hapra Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Blitar selasa (20/2) menggelar sidang mediasi perdana yaitu gugutan nasabah BRI kantor cabang Blitar bernama Siswanti warga desa Minggir Sari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
    Siswanti mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan perlawanan terhadap Supandi pemenang lelang sebagai tergugat I yang beralamat di Kelurahan Klampok Kota Blitar, tergugat II Kepala Cabang PT BRI (Persero) tbk pusat Cq PT BRI tbk cabang Blitar yang beralamt di jalan Jendral Ahmad Yani 2 Blitar dan tergugat III Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang di wakili oleh Sri Puji Astuti.
    Jadwal sidang gugatan tersebut molor dari jadwal yang telah di tentukan, pasalnya kuasa hukum dari BRI yang datang terlambat padahal para pihak yang berpekara sudah hadir sejak pagi sesuai surat panggilan sidang dari PN Blitar.
    Setelah sejak pagi menunggu para pihak yang perpekara terlihat gelisah, termasuk Supandi dan Sri Puji Astuti dari KPKNL, setelah lama menunggu pada pukul 11.30 kru dari BRI memasuki ruangan sidang.
    Sidang di buka oleh ketua majelis hakim dengan agenda mediasi atas batas 40 hari, perlu di ketahui sidang sebelumnya juga di tunda oleh majelis hakim dengan alasan kusa hukum dari pihak BRI belum mendaftar di PN Blitar.
    Sementara dari keterangan Panitera Mujianto Rencana mediasi tetap berjalan, Sedangkan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen SH ketika di temui seusai sidang mengatakan, " sidang ini masih mengagendakan mediasi, belum sampai pada permasalahan hukum yang sebenarnya. Nanti apapun hasilnya di kembalikan pada Majelis" katanya.
    Sidang di lanjutkan pada 13 maret 2012 pada pukul 2, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, dan di dampingi oleh hakim anggota Syahrial Alamsyah SH dan Handry A.E SH.  

Hakim 'Usir' LPKNI Dan Wartawan
Dalam sidang lanjutan gugatan nasabah BRI Cabang Blitar Siswanti  yang di gelar pada 13 maret 2012  berlangsung tegang, pasalnya terjadi  adu argumentasi antara pihak LPKNI (lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) yang di waliki oleh Presiden LPKNI Nanang Nelson SH yang mendampingi Nasabah Bank BRI Blitar  Siswanti  dengan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen.
    Sidang yang agendanya di mulai pada pukul 2 molor menjadi  pukul 03.35, berlangsung tegang, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mempertanyakan keberadaan (legal Standing) Nanang Nelson dari LPKNI sebagai pendamping siswanti sebagai pengugat.
    Menurut Hakim ketua Zulkarnen, Nanang Nelson tidak berhak mendampingi Siswanti karena Nanang Nelson bukan seorang pengacara, Zulkarnaen berpedoman pada UU advokat bahwa yang berhak mendampingi seorang klien adalah seorang law yer atau pengacara.
    Sementara Nanang Nelson berargumen selama ini dirinya telah mendampgi banyak konsumen dengan pelaku usaha di berbagai daerah dan tidak ada masalah semua hakim menerima dirinya sebagai kuasa hukum sidang perdata antara pelaku usaha dengan konsumen.
    "Saya sudah biasa pak hakim, mendampingi konsumen di sidang pengadilan di berbagai daerah, dan ini saya ada sidang di Malang , ya sidang seperti ini dan tidak ada masalah" jelas Nanang.
    Nanang Nelson berpegang pada Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999 pasal 46.
    Sedangkan pihak majelis Hakim bersikukuh sesuai dengan Undang undang Advokat pasal 30 dan Mahkamah Agung bahwa yang bisa mendamngi klien di persidangan adalah seorang pengacara yang memenuhi syarat untuk beracara.
    Adu argumentasi berlangsung kurang lebih 40 menit, dan akhirnya Majelis hakim sepakat tidak memperbolehkan Nanang Nelson mendampgi Siswanti di persidangan," Anda tidak boleh mendampingi di dalam persidangan, kalau di luar silahkan anda memberikan nasehat pada Siswanti, kalau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) sendiri yang mengugat bisa Kita terima, tetapi kalau mendampingi di pengadilan tidak bisa" kata Zulkarnaen dengan nada tinggi.
    Sementara itu dalam sidang tersebut terjadi insiden pengusiran wartawan, saat terjadi adu argumentasi antara Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dengan Nanang Nelson, ada seorang wartawan sedang mengabadikan kejadian tersebut dengan kamera Handycem, Tiba tiba Zulkarnaen nyeletuk ke seorang wartawan tersebut," itu  (Wartawan red) sudah ada ijinnya belum? kalau belum ijin dulu, semua ada aturannya" Kata Zulkarnaen emosi.
    Kemudian wartawan tersebut hampiri oleh pihak humas PN Blitar dan di gelendeng keluar sidang pengadilan perdata tersebut.
    Sidang tersebut tidak di hadiri oleh penggugat Siswanti karena sudah di wakilkan Nanang Nelson, sedangkan dari pihak BRI Blitar datang sekitar pukul 04.00 dalam sidang,
Akhirnya sidang di tunda pada selasa tanggal 20 maret 2012 pukul 09.00, yang menarik juga terjadi adu argumentasi yang alot antara Supandi, pihak BRI Blitar dan Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam menentukan jam waktu persidangan.
    Ditemui usai sidang Nanang Nelson kepada wartawan yang mencegatnya mengatakan bahwa pihaknya akan terus meneruskan sidang tersebut dan mengikuti kemauan Majelis Hakim, "Kita  akan membuat gugatan baru yaitu Legal Standing tetap untuk Siswanti atas nama LPKNI yang mengugat BRI Blitar saja sesuai dengan Undang Undang Perlindungan konsumen pasal 46, tentang BRI Blitar yang merugikan Siswanti sebagai nasabah. Kita akan daftarkan gugatanya selasa depan" Ujar mantan Hakim BPSK (Badan Penyelesaian Sengeta Konsumen) Malang itu mantap.   
    "jadi pihak LPKNI akan mewakili Siswanti mengugat BRI Blitar, BRI Blitar telah merugikan Siswanti sebagai konsumen, yaitu hak hak Siswanti sebagai konsumen telah di langgar oleh BRI Blitar" Tegas Nanang Nelson.
    Lebih lanjut Nanang Nelson menjelaskan pihaknya sedang membuat laporan ke Komisi Yudifial Req...untuk melaporkan kasus dengan nomer perkara 09/PN Blitar (dengan perkara gugatan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan terhadap Supandi (Pemenang lelang) Siswanti  atas BRI Blitar.
    "Kita sedang membuat surat dan sedang Kita rapatkan untuk melaporkan Para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudifial" Tandasnya.
    "Kita akan laporkan Para Majelis Hakim tersebut dalam perkara Siswanti  yang patut di duga hakim tidak bertindak adil,   
     Ditemui di tempat yang sama  Wardi dari LPKSM Blitar yang juga menyaksikan sidang tersebut kepada wartawan dirinya mengaku heran dengan penolakan Nanang Nelson dalam mendampingi konsumen Siswanti oleh Majelis Hakim tersebut.
    Pasalnya dirinya sendiri pernah bersidang selama 4 kali dalam mendampingi konsumen melawan finance," saya sudah 4 kali, yaitu mendampingi konsumen di persidangan melawan WOM finance, Adira Finance, BAF Finance dan Asia Finance. Kalau dulu boleh mengapa sekarang tidak boleh?" Ungkap Wardi pria aktifis perlindungan konsumen dengan penuh heran. (CAHYO).

FENOMENA DECT COLLECTOR DI BEKINGI APARAT?

Kediri | Hapra Indonesia - Merajalelanya fenomena Dect Collector terutama yang eksternal sangat meresahkan masyarakat, pasalnya sering terjadi benturan di dalam masyarakat, seperti contoh yang ada di beberapa daerah ada kasus pembunuhan terhadap Dect Collector, yang terakhir di daerah Kepung Kabupaten Kediri dengan Dect Collector bank berkelas nasional, belum lagi yang lainnya baik yang sudah terekspos media atau tidak.
    Menurut data yang di himpun dari berbagai sumber, Dect Collector secara umum terbagi dalam dua bagian, yang pertama adalah Dect Collector internal suatu Finance atau sebuah bank. Dect Collector Internal adalah masih tercatat sebagai karyawan atau "orang dalam" dari Finance atau bank, dan tugasnya menagih tanggunggan utang dari para konsumen atau nasabah yang sedang telat bayar ataupun macet. Secara umum sikap dect Collector dalam menagih konsumen masih dalam tahap kewajaran.
    Yang paling meresahkan adalah Dect Collector Eksternal, karena status mereka tidak terdaftar sebagai karyawan di salah satu Finance atau bank yang mereka akan bekerja.
menjadi para Dect Collector Eksternal meski bukan karyawan Finance atau bank, tetapi para Dect Collector Eksternal tersebut menagih sesuai dengan data. Bekerja free line kalau tidak dapat tagihan atau kendaraan yang di maksud para Dect Collector tersebut tidak mendapat bayaran.
    Masih menurut sumber HAPRA para Dect Collector eksternal hanya di bekali surat penarikan dari lesing yang bersangkutan, dan para Dect Collector di koordinir oleh sebuah lembaga bantuan hukum di kota Kediri," makanya mereka berani melakukan aksinya dengan mencegat kendaraan bermotor maupun mobil. Setelah kendaraan di berhentikan  mereka bak seorang aparat, kemudian menunjukan tanda pengenal berupa pres card dengan tertera bantuan hukum" Kata seorang sumber kepada HAPRA.
    Kendaraan yang di jabel oleh para Dect Collector Eksternal biasanya angsuran kreditnya belum terbayar sedikitnya selama dua bulan, dan menunggak angsuran kredit kendaraan menurut lesing atau bank sudah di anggap wan prestasi berarti  nasabah atau konsumen tersebut kendaraannya harus di tarik ke lesing.
    Menurut informasi yang berhasil dihimpun HAPRA dari berbagai sumber, para Dect Collector eksternal akan mendapat bayaran  dari hasil kerja mereka sebagai contoh  para Dect Collector berhasil menjabel satu unit motor maka akan mendapat Rp 1500.000, sedangkan satu unit mobil jabelan mendapat bayaran Rp 25 juta.
Biasanya mereka membentuk tim terdiri dari beberapa orang untuk "merampas" kendaraan para konsumen mengalami keterlambatan atau kredit macet.
    Sementara itu Kabag humas Polresta Kediri AKP Surono ketika ditemui HAPRA di Mapolresta (21/3) belum bisa berkomentar terkait dengan kasus kasus penjabelan kendaraan yang terjadi di wilayah Polresta Kediri, " Tunggu ya, sebelum memberikan keterangan ini Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak Satreskrim" Ujarnya.(CAHYO).

BPSK Kabupaten Kediri Tidak Ada,Konsumen Menjerit

Mamik : "BPSK  Kabupaten Kediri  tidak ada karena anggaran untuk BPSK yang tidak ada, memang seharusnya anggaran BPSK didapat dari kucuran APBD".

Kediri | Hapra Indonesia - Maraknya perampasan kendaraan baik itu sepeda motor, maupun mobil belum lagi sengketa masalah perbankan belakangan ini marak di seantero nusantara, hal tersebut cukup meresahkan dan  memprihatinkan pasalnya yang dirugikan para konsumen yang notabene adalah rakyat tentunya.
    Banyaknya kasus perampasan kendaraan dan sengketa perbankan bertambah marak kerena mudahnya orang mengambil kredit kendaraan dan kredit dengan angunan bank, Di sinyalir tidak melalui peraturan yang ketat dan demi mengejar target penjualan sehingga dengan mudah menimbulkan kredit macet bagi konsumen.
    Para konsumen di tawari banyak kemudahan dan tawaran yang mengiurkan oleh para sales perusahaan otomotif, dan dalam pengambilan kredit tanpa memperhitungkan  kemampuan finansialnya, banyak konsumen tergoda sehingga banyak terjadi kemacetan dalam pembayaran angsuranya.
    Hal tersebut di sisi lain  menyuburkan dan  merajalelanya dect Collector yang bertidak sewenang wenang di luar kepatutan.
    Pihak lesing dan bank menyewa pihak dect collector eksternal  bertindak seolah olah sebagai "penegak hukum" dengan merampas kendaraan atau mengintimidasi pemilik rumah yang macet atau telat dalam membayar angsuran.
    Para Dect Collector eksternal tidak segan merampas dengan mendatangi rumah konsumen atau bahkan mencegat motor atau mobil yang mengalami keterlambatan atau sedang kredit macet.
    Pelaku usaha (pihak lesing) atau bank terkesan bahkan sengaja membodohkan para konsumen, pada intinya para pelaku usaha dalam prakteknya selalu merugikan konsumen.
    Hal itu terbukti saat konsumen mau melakukan angkat kredit, konsumen langsung saja di suruh tanda tangan surat perjanjian tanpa konsumen tahu apa isi perjanjian tersebut.
    Sementara itu pihak pihak yang berkompeten dalam permasalahan tersebut sangat di rasakan kurang maksimal dalam menjalankan peran untuk membelaan terhadap  konsumen.
Konsumen yang mayoritas adalah rakyat jelata tentu berharap ada wadah yang dapat menampung permasalahan yang mereka alami terkait persengketaan dengan pelaku usaha (Lesing atau Finance red).
    Peran yang signifikan dengan banyaknya masalah sengketa konsumen dengan pelaku usaha perlu adanya "jalan damai" yaitu lewat jalan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
    Tugas BPSK sangat signifikan di tengah maraknya kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, konsumen mempunyai alternatif untuk menuntut pelaku usaha sebelum ke ranah peradilan perdata yang akan melalui proses yang panjang dalam penyelesainya.
    Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999 Bab XI  pasal 49 (1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar peradilan.
    Dari keterangan BAB X bagian kedua tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan pasal 47, Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan / atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang di derita oleh konsumen. 
    BPSK anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pelaku usaha dan aktifis perlindungan konsumen yang SK nya di tanda tangani oleh Menteri sesuai dengan yang di jelaskan dalam UU perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
    Di daerah tingkat II lewat amanat Undang Undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999, khususnya di Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri dianggap kurang peka menyikapi banyaknya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
    Hal tersebut di buktikan dengan tidak adanya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), jadi para konsumen yang melapor karena merasa di rugikan cukup di tangani lewat kasi perdagangan yang merupakan satuan kerja (Satker) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kabupaten Kediri.
    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Kediri Mamik Amiati saat di mintai komentar di kantornya terkait tidak adanya BPSK di Kabupaten Kediri kepada HAPRA mengakui bahwa  BPSK di Kabupaten Kediri belum terbentuk, tetapi Mamik juga  mengatakan akan tetap menindak lanjuti setiap pengaduan Masyarakat (konsumen red) yang sedang bersengketa dengan pelaku usaha.
    Menurut Mamik belum terbentuknya BPSK yang menanggani persengketaan konsumen dengan pelaku usaha adalah Koperindag kasi Perdagangan, " di tahun 2011 ada banyak permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha berhasil diselesaikan lewat peran kasi Perdagangan yang menggantikan peran BPSK" ungkapnya.
    Namun sayang HAPRA tidak mengetahui persis berapa pengaduan yang masuk ke Koperindag," datanya masih belum tersedia tapi banyaklah yang sudah kita bantu selesaikan" Kata wanita berjilbab ini.
    Masih menurut Mamik yang dalam wawancara dengan HAPRA di dampingi oleh Kasi Perdagangan Yeni, Mamik mengatakan pihaknya bekerja sama dengan LPKSM (Lembaga     Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan bersinergi dalam usaha mencerdaskan para konsumen yang sering menjadi korban dari pelaku usaha.
    Lebih lanjut Mamik mencontohkan memberi saran kepada para konsumen agar sebelum bertransaksi (angkat kredit) dengan cermat membaca isi perjanjian,
    Mamik mengakui pihak pelaku usaha seakan tidak mau memberi keterangan yang memadai dari isi perjanjian tersebut bahkan terkesan membodohi konsumen, "Hal itu juga pernah menimpa saya dulu" kata wanita yang mantan Kabag Ekonomi ini dengan senyum.
    Sedangkan teknis pelaksanaanya menurut Mamik pihaknya akan memanggil pelaku usaha, dan apabila tidak datang akan di panggil kedua kalinya, jika dalam pemanggilan kedua tidak hadir maka mediasi di anggap gagal. Sedangkan bagi konsumen hanya satu kali panggilan tidak datang di anggap gagal.
    Saat di tanya apa sanksi yang akan  di berikan kepada Pelaku usaha yang tidak menghadiri mediasi, Mamik mengatakan,"kita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memberikan sanksi ke pelaku usaha" Tuturnya.
    Mamik beralasan belum adanya BPSK di Kabupaten Kediri karena tidak ada anggaran untuk BPSK yang memang didapat dari kucuran APBD.
    Di tempat terpisah Plt Kabag Humas dan Protokuler Pemkab Kediri Edhi Purwanto di temui di kantornya menjelaskan bahwa terkait belum adanya BPSK di Kabupaten Kediri masih dalam pengkajian tim yang nantinya akan membentuk BPSK.
    Lebih lanjut Edhi Purwanto mengatakan tentang penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha selama belum adanya BPSK, pihak Dinas Koperindag dalam hal ini Kasi perdagangan (Pengganti sementara BPSK red) pada tahun 2010 telah melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha dengan rincian 35 persen mengalami titik temu (berhasil menyelesaikan red), sementara 65 persen tidak berhasil karena banyak faktor.  
    Tentu ironis Pemkab Kediri banyak membangun mega proyek bernilai ratusan milyar tetapi, tetapi tidak mempunyai BPSK yang notabene sangat di butuhkan untuk membantu rakyat yang bersengketa dengan pelaku usaha yang mempunyai banyak uang.
    Pemkab Kediri seolah  tidak mau menyisihkan sebagaian kecil APBDnya untuk membentuk BPSK. Terlebih lagi keberadaan BPSK adalah amanat UU Perlindungan konsumen, itu semua di kembalikan ke Bupati dan kepeduliannya terhadap rakyat Kabupaten Kediri.
    Padahal tugas dan wewenang BPSK sangat signifikan antara lain bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang undang ini.  
    Hal itu tentu menjadi keprihatinan kita, dengan demikian posisi konsumen menjadi sangat lemah di hadapan pelaku usaha karena tidak adanya perlindungan yang memadai dari pihak pihak yang berkopeten. 
Ironisny,  Kita sering melihat para Dect Collector Eksternal "Mangkal" tepat di depan kantor Koperindag di jalan Soekarno Hatta, para Dect Collector tersebut sedang menanti kendaraan yang mengalami kredit macet. (CAHYO).

RSUD Gambiran Kota Kediri Teledor Tangani Pasien

Rumor berkembang, profesionalisme tenaga medis RSUD Gambiran Kota Kediri tak sesuai kenyataan dan mengancam keselamatan pasien, sedang disisi lain RSUD tersebut mendapat penghargaan ISO.
    Kriteria penerimaan ISO 9001:2008. Penghargaan ini diberikan kepada  Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan dedikasi pelayaan prima, jika rumor benar adanya. maka RSUD Gambiran tidak layak memperolehnya.
    Selain tak layak dan karena tak sesuai kriteria, pihak RSUD harus bertanggung jawab terhadap akibat kecerobohan yang dilakukan oleh tenaga medisnya sehingga data pasien tertukar.
    Soal tersebut, ada indikasi dirut dan humas RSUD Gambiran berupaya menyembunyikan kebenaran dengan cara memperlakukan insan pers seperti bola pingpong dalam menjalani tugas profesi kontrol sosial.   


Kediri | Hapra Indonesia - Selain soal pendidikan dan perkonomian, soal kesehatan juga terdengar nyaring dijadikan andalan utama dalam memfalitasi dan memajukan oleh lembaga pemerintahan.
    Kota Kediri, pemerintahan kota ini dipegang oleh seorang dokter, sepintas layak jika RSUD Gambiran memperoleh penghargaan ISO 9001:2008. Penghargaan ini diberikan kepada  Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan dedikasi pelayaan prima
    Demokratis dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berstandart Internasional dan penghargaan ISO telah di sandang oleh RSUD Gambiran Kota Kediri, pastinya semua itu sangat membanggakan terutama oleh pemerintahan Kota Kediri.
    Tetapi harumnya nama RSUD Gambiran dengan menyandang status ISO sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada karena masih terdapat penanganan pasien yang ada di RSUD tersebut.
    Hal itu seperti info yang diperoleh Hapra Indonesia. Pada awal bulan Februari ada salah satu pasien yang masuk di IGD dan diperiksa, selanjutnya dari IGD di informasikan kepada keluarga pasien untuk menjalani rawat inap.
    Selanjutnya si pasien dibawa ke ruang perawatan atau ruang inap, dan memang sebelumnya si pasien ini juga pernah di rawat di RSUD Gambiran, dalam hal ini masih wajar rotasi rawat inap seperti itu.
    Yang sangat memprihatinkan tentang masalah ini, yaitu di waktu rawat inap telah terjadi kekeliruan nama dalam pemeriksaan, pastinya akan salah dalam pemberian obat dan diaknosis di karenakan data si pasien tertukar dengan nama pasien lainnya.
    Info yang diperoleh Hapra Indonesia, pada kejadian tersebut waktu itu juga tidak cuma 1 pasien aja yang mengalaminya, pada saat itu salah satu penunggu pasien lainnya juga pernah mengalami hal tersebut
    "Podo karo dulurku mas salah jeneng, otomatis kan iyo salah obate to mas, peh-peh jan bahaya, kok iso ngono ya " dengan logat Jawanya yang artinya " sama seperti saudaraku mas salah nama, otomatis kan juga salah obatnya kan mas, wah-wah sangat berbahaya,kok bisa seperti itu ya" ujar salah seorang penunggu pasien kepada Hapra Indonesia. Masalah yang dituturkan sumber Hapra, untuk memperoleh kepastian mencoba menghubungi dr Sentot Dirut RSUD Gambiran.
    Saat dihubungi via ponselnya, dr Sentot mengatakan "Emm, datang aja kesini mas" ungkapnya. Dari 'lampu hijau' yang diberikan dr Sentot, Hapra segera menuju ke RSUD Gambiran dan berhadapan dengan petugas piket jaga.
    Sesuai prosedur, Hapra pun mengisi buku tamu sesuai yang diminta petugas dengan keterangan untuk menemui dirut. Jawaban dari petugas beberapa menit kemudian "Mas bapak mau rapat tidak bisa di temui di suruh menemui Humas"
    Untuk bertemu dirut yang sebelumya telah dipersilahkan datang via telepon dan ketika tinggal selangkah ditolak petugas dengan dalih bahwa dirut akan rapat dan dipersilahkan menemui Humas.
    Gagal bertemu dr Sentot dan dianjurkan ke Humas, di Bagian Humas RSUD Gambiran Kota Kediri, untuk bertemu Dra jantik kurniawati Apt MM Kabag Humas RSUD Gambiran, jawaban yang diperoleh
"Wah mas mau rapat, ke staff saya aja dulu ya mas"
    Selanjutnya sesuai anjuran jantik, Hapra menemui stafnya, jawaban yang diperoleh "Waduh mas biar ibu jantik selaku kabag humasnya ja ya yang menjawab saya tulisnya aja yang mau mas konfirmasi, terus mas tinggali nomer telpon biar nanti di telp untuk klarifikasi" lontar dari staff yang di tunjuk oleh kabag Humas RSUD Gambiran.
    Ketika Hapra mengajukan pertanyaan secara tertulis, sedang ketika masih menulis pertanyaan, Staf Humas tersebut mengucap dan membenarkan dengan permasalan tersebut "Iya kalau seperti itu kesalahan dari sini mas". ujar staf tersebut.
    Dugaan adanya kesalahan pemberian obat dan didahului diaknosa, sangat fatal serta dapat mengancam jiwa pasien yang dirawat di RSUD Gambiran milik Pemkot Kediri. Hal itu menjadikan preseden buruk dalam layanan kesehatan karena cerobohnya tenaga medis yang ada di RSUD tersebut.
    Sementara itu, dr Sentot selaku dirut dan Dra Jantik Kabag Humas RSUD Gambiran saat akan dikonfirmasi tentang dugaan kecerobohan tenaga medis di RSUD tersebut, berupaya menghindari dengan dalih akan rapat serta menjadikan insan pers seperti bola pingpong.
    Jika dalam kenyataan dugaan adanya salah pemberian obat karena data pasien tertukar dan itu akibat cerobohmenjalankan profesi, perlu dipertanyakan layak-kah RSUD Gambiran mendapat penghargaan ISO ?
    Dengan tujuan untuk mengedepankan kode etik jurnalist, supaya pemberitaan seimbang Hapra Indonesia mencoba menghubungi dr Sentot via telpon "datang aja langsung saya masih di pemkot, temui aja bu wadir" ucap Sentot kepada Hapra, yang di maksud untuk menemui bu wakil direktur yaitu Dra Hj Tutwuri Andayani,MM.
    Dengan bergegas Hapra Indonesia langsung menuju ke RSUD Gambiran, ketika sesampai, "tunggu dulu mas bu Tutwuri belum datang", lantas Hapra pun menunggu bersama tamu lainnya yang menunggu.
    Tanpa di sengaja, beberapa menit kemudian Sentot datang dan menemui orang duduk di ruang tunggu tak jauh duduknya dengan Tim Hapra, "Bentar ya mas" sambil jalan menuju ruangannya ungkap Sentot kepada Hapra.
    Setelah beberapa menit kemudian, orang yang baru menemui dr Sentot keluar dan Tim Hapra Indonesia segera menemui dr Sentot di ruang kerjanya, di ruangan itu dr Sentot didampingiJjantik selaku Kabang Humas dan dua kabag lainnya.
    Ketika menanggapi masalah kesalahan reka medis yang ditanyakan Hapra Indonesia, diakui memang terjadi kesalahan, "Jadi kita memang berusaha untuk data base itu di perbaiki" Ungkap dr.Sentot.
    dr.Sentot menambahkan juga bahwa dirinya (pihak RSUD Gambiran -red) akan melakukan perbaikan terhadap SDM nya serta untuk tertib adminitrasi dan peningkatan pelayanan.
    "Supaya apa keluhan yang anda sampaikan biar tidak terulang kembali" ungkap Sentot berikutnya kepada Hapra, Sentot sendiri menganggap konfirmasi terkait masalah ini suatu keluhan semata.
    Seharusnya dr Sentot paham bahwa kehadiran tim Hapra adalah tugas konfirmasi sebagai seorang jurnalis dan bukan hadir sebagai pasien atau keluarga pasien. Meski demikian, Sentot mengakui apa yang ditanyanyakan Tim Hapra Indonesia.
    Menurut Sentot, memang terdapat dua kesalahan, dua hal tersebut adalah humen error dan bisa juga dalam hal teknis informatika, padahal teknis informatika itu sendiri di mitrakan, secara tidak langsung kesalahan tersebut mengarah ke kemitraan.
    Tetapi oleh Sentot, semua itu tidak bisa di katakan salah ataupun tidak salah dari kemitraan itu sendiri, menurut pengalaman Gambiran sendiri untuk IT kalau tidak logikal itu kesulitan kalau memang ada problem.
    Jadi kalau sudah dipasang, maka online pun jalan, tetapi dalam prosesnya kalau tidak ada kemitraan pihak RS Gambiran pun kesulitan apabila ada problem, "Jadi memang perlu proses untuk perbaikan masih ada kekurangan-kekurangan yang di lakukan, dan masih terus melakukan pembenahan" ungkapnya.
    Ditambahkan oleh Sentot bahwa dengan hal tersebut Gambiran sendiri diri tidak mau di bilang adanya beberapa kesalahan yang berada di RS Gambiran itu sendiri.
    Yang lebih mengherankan lagi, Sentot mengungkapkan bahwa pasien yang datang ke Gambiran itu kebanyakan dengan kondisinya yang kritis, secara tidak langsung Gambiran sendiri mengeluh akan persoalan ini.
    Apa yang disampaikan dr Sentot selaku dirut RSUD Gambiran kepada Tim Hapra, terasa timpang, karena sebuah rumah sakit didirikan untuk upaya penyembuhan dan tenaga medis wajib menjalankan tugasnya untuk menangani pasien apapun kondisinya.
    Tentang kehadiran pasien dengan keluhan dan atau kondisi yang ada, adalah sebuah tantangan upaya penyembuhan dan berupaya memberikan layanan yang semestinya. Ketika Hapra bertanya dengan kejadian seperti ini di RSUD Gambiran sendiri apakah layak untuk mendapatkan ISO ?
     Sentot pun menjawab "Terkait ISO sendiri tidak semua di ISO kan" meskipun jika benar demikian lantas apa jika tidak di ISO kan menjadikan keteledoran ataupun tidak di perhatikannya yang berakibat terjadinya kesalahan reka medis itu sendiri.(luh,deni)

Oknum Jasaraharja Lakukan Pungli

Di Samsat Kabupaten Kediri
Kediri | Hapra Indonesia- Mengurus Jasaraharja sangat mudah, info demikian sangat gencar dihembuskan, namum beda dengan yang dialami Heru salah seorang yang sedang memperjuangkan hak Jasaraharja keluarganya yang mengalami kecelakaan.
    Apa yang dialami Heru, ketika berada di kantor Samsat Katang Kabupaten Kediri, Heru menuturkan kepada Hapra Indonesia sambil duduk dalam keadaan sedih dan tampak kelelahan.
    Dikatakan oleh Heru dengan nada keputusasaan, "Ngurusi Jasaraharja mas peh kok yo angel" (Mengurus Jasaraharja sangat sulit, mas !), ujarnya. Selanjutnya Heru mengatakan "Padahal saya itu sudah memberi uang Rp 200 ribu, bilangnya untuk kepengurusan Jasaraharja, tetapi masih saja belum selesai, padahal semua syaratnya juga sudah lengkap" sambungnya.
    Dilain waktu, Hapra Indonesia menemui Uray Shiedqie  pimpinan Jasaraharja Wilayah Kediri. Kepada Hapra Shiedqie membenarkan adanya ulah nakal dilakukan oleh oknum Jasaraharja yang bertugas di Samsat Katang tersebut.
    Asidiq menambahkan "Memang karena ulah oknum nakal kami ini sudah banyak yang lapor kesini, tetapi kami sendiri harus mengkroscek kebenaran tersebut, dan ternyata benar adanya hal tersebut" ungkapnya.
    Dengan adanya ulah oknum Jasaraharja tersebut, Shiedqie sangat prihatin. Hal itu karena yang mengurus santunan Jasaraharja adalah hak korban atau keluarganya akibat tertimpa musibah atau kecelakaan.
    "Dengan adanya hal semacam ini sangat di sayangkan hal ini bisa menjadikan masyrakat tidak percaya akan Jasaraharja" ungkap Uray Shiedqie kepada Hapra Indonesia.

Uray Shiedqie Menghimbau:
    Selaku Pimpinan Jasaraharja Wilayah Kediri, Uray Shiedqie prihatin dengan adanya oknum Jasaraharja yang dimimpinnya melakukan tindakan tidak terpuji dan merugikan klien Jasaraharja. Uray Shiedqie atas nama Jasaraharja menghimbau dan mewanti-wanti kepada seluruh element masyrakat khususnya Kediri Raya.
     Uray Shiedqie mengatakan bahwa Jasaraharja selalu membuka dan membantu kepengurusan Jasaraharja asalkan persyaratannya lengkap dan memang terjadi kecelakaan,     Dirinya selaku pimpinan akan menindak tegas kepada oknum nakal yang menyimpang dari aturan-aturan yang di berlakukan di Jasaraharja.
    Secara tegas, Uray Shiedqie selaku Kepala Jasa Raharja Wilayah Kediri, menghimbau kepada segenap masyarakat di wililayah Kediri dan sekitarnya, jika terjadi kecelakaan untuk segera melapor ke yang berwajib agar dapat mengurus ganti rugi akibat kecelakaan yang dialami.(Luh).

BERITA SEBELUMNYA

  © HAPRA INDONESIA Media Group ...Berani.Cerdas . Realistis

Ke : HALAMAN UTAMA